Quote:
kompascom
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta Timur, sangat kejam. Komnas HAM juga menyayangkan ketika bentrokan terjadi antara aparat dan warga Kampung Pulo.
Koordinator Pemantau Sub-komisi dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani, mengatakan, proses penggusuran tersebut tidak memerhatikan ganti rugi untuk warga. Terlebih lagi, saat meninjau Kampung Pulo, dirinya mendapati keterangan warga bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, pernah berjanji untuk memberikan ganti rugi.
"Kami menyesalkan, seharusnya sebagaimana warga bilang, yang dijanjikan Jokowi dan Ahok, seharusnya masyarakat itu dibantu. Akan tetapi, ini tanpa ada ganti rugi, sangat kejam, dan melanggar hak masyarakat. Ini kan properti mereka. Tidak bisa seperti itu," kata Siane saat mengunjungi Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2015).
Siane mengakui, tanah yang ditempati warga Kampung Pulo adalah tanah negara. Namun, seharusnya, masyarakat yang sudah bertahun-tahun menempati tanah tersebut dibantu untuk mendapatkan haknya, misalnya dengan melegalisasi aset dalam bentuk sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Dia bertanya, kalau memang warga kecil tak dapat menempati tanah negara, mengapa pemerintah memberikan tanah negara kepada pengembang. Sebab, menurut dia, semua tanah di negara ini sudah tentu dimiliki negara.
"Kalau memang begitu kenapa tanah negara diberikan ke
Ciputra, Agung Podomoro, sampai di PIK itu milik siapa?Apakah hanya yang memiliki uang dan seperti itu yang boleh tinggal di Jakarta?" ujar dia.
Sejak munir dibunuh komnas HAM sudah berubah menjadi cemen ya ?
Ngincernya ujung2nya grup berduit saja, lupa ya komnas HAM itu harusnya melawan kelompok berbedil ?
