- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Langkah ceroboh Kejaksaan Agung bikin malu penegak hukum


TS
beppe.adelmar
Langkah ceroboh Kejaksaan Agung bikin malu penegak hukum
Langkah ceroboh Kejaksaan Agung bikin malu penegak hukum
Quote:
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mempermalukan institusi penegak hukum. Hal itu lantaran kecerobohannya dalam menindak sebuah kasus.
Langkah ceroboh itu berawal saat Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tetapi, pihak PT Victoria Sekuritas mempermasalahkan penggeledahan yang disebut menyalahi prosedur itu.
Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia, Yangky Halim menyatakan penggeledahan oleh Kejagung salah alamat. Perusahaan yang dipimpinnya berbeda dengan Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island ini yang berkaitan dengan kasus BPPN tersebut.
"Tim yang mengaku satgasus dari Kejaksaan Agung tidak menunjukkan atau memberikan identitas. Beberapa identitas yang tidak ditunjukkan, antara lain surat perintah penggeledahan. Serta izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri setempat," kata Yangky dalam surat pengaduannya kepada DPR yang diterima merdeka.com, Selasa (18/8).
Tak hanya itu, Kejagung juga mendapat protes dari General Manager Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi PT Sarinah, Ferry M Pasaribu. Sebab, laporannya tentang dugaan korupsi bocor ke perusahaan dan mengakibatkan dirinya dipecat.
Perusahaan memecat Ferry dengan dalil telah membeberkan rahasia perusahaan. Anehnya, alasan pemecatan itu tidak tertuang dalam surat pemecatan melainkan hanya disampaikan secara lisan oleh perusahaan.
"Saya diminta menjelaskan laporan ke Kejaksaan Agung. Setelah menjelaskan, siangnya saya mendapat surat PHK dengan tidak hormat, namun dalam surat itu tidak dijelaskan tidak hormatnya itu seperti apa," ungkapnya.
Kuasa hukum Ferry, Nelson Nikodemus Simamora juga mempertanyakan sikap Kejagung yang diduga membocorkan surat laporan tindak pidana korupsi dari kliennya. Dia menuding Kejagung telah melanggar hak dari pelapor.
"Kami mempertanyakan dokumen bocor, minta dirahasiakan tetap saja bocor," kata Nelson.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana menegaskan jika pihaknya tidak melakukan kesalahan prosedur, termasuk penulisan salah alamat penggeledahan. Dia meyakinkan jika Kejaksaan Agung bisa menjelaskan polemik tersebut, namun hanya untuk proses peradilan.
"Nanti kita akan buktikan kenapa bisa terjadi seperti itu (salah alamat), tetapi tidak untuk dipublikasi," kata Tony terpisah.
Namun, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai kesalahan dari Kejagung bukan sesuatu yang terjadi begitu saja. Tetapi menurutnya itu kaibat eks politikus maupun politikus diberi jabatan penegak hukum.
"Kalau saya melihat seharusnya hukum itu jangan diberikan kepada partai politik, karena pasti akan ada bargaining politik. Jaksa Agung kan dari Partai NasDem, pasti ada bargaining politik. Begitu juga dengan Menkum HAM pasti ada bergaining politik. Seharusnya institusi-institusi hukum ini jangan menjadi subkoordinasi dengan politik, karena mau tidak mau pesannya itu menjadi pesan politik," pungkas dia.
http://www.merdeka.com/peristiwa/lan...litnews-3.html
Langkah ceroboh itu berawal saat Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tetapi, pihak PT Victoria Sekuritas mempermasalahkan penggeledahan yang disebut menyalahi prosedur itu.
Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia, Yangky Halim menyatakan penggeledahan oleh Kejagung salah alamat. Perusahaan yang dipimpinnya berbeda dengan Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island ini yang berkaitan dengan kasus BPPN tersebut.
"Tim yang mengaku satgasus dari Kejaksaan Agung tidak menunjukkan atau memberikan identitas. Beberapa identitas yang tidak ditunjukkan, antara lain surat perintah penggeledahan. Serta izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri setempat," kata Yangky dalam surat pengaduannya kepada DPR yang diterima merdeka.com, Selasa (18/8).
Tak hanya itu, Kejagung juga mendapat protes dari General Manager Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi PT Sarinah, Ferry M Pasaribu. Sebab, laporannya tentang dugaan korupsi bocor ke perusahaan dan mengakibatkan dirinya dipecat.
Perusahaan memecat Ferry dengan dalil telah membeberkan rahasia perusahaan. Anehnya, alasan pemecatan itu tidak tertuang dalam surat pemecatan melainkan hanya disampaikan secara lisan oleh perusahaan.
"Saya diminta menjelaskan laporan ke Kejaksaan Agung. Setelah menjelaskan, siangnya saya mendapat surat PHK dengan tidak hormat, namun dalam surat itu tidak dijelaskan tidak hormatnya itu seperti apa," ungkapnya.
Kuasa hukum Ferry, Nelson Nikodemus Simamora juga mempertanyakan sikap Kejagung yang diduga membocorkan surat laporan tindak pidana korupsi dari kliennya. Dia menuding Kejagung telah melanggar hak dari pelapor.
"Kami mempertanyakan dokumen bocor, minta dirahasiakan tetap saja bocor," kata Nelson.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana menegaskan jika pihaknya tidak melakukan kesalahan prosedur, termasuk penulisan salah alamat penggeledahan. Dia meyakinkan jika Kejaksaan Agung bisa menjelaskan polemik tersebut, namun hanya untuk proses peradilan.
"Nanti kita akan buktikan kenapa bisa terjadi seperti itu (salah alamat), tetapi tidak untuk dipublikasi," kata Tony terpisah.
Namun, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai kesalahan dari Kejagung bukan sesuatu yang terjadi begitu saja. Tetapi menurutnya itu kaibat eks politikus maupun politikus diberi jabatan penegak hukum.
"Kalau saya melihat seharusnya hukum itu jangan diberikan kepada partai politik, karena pasti akan ada bargaining politik. Jaksa Agung kan dari Partai NasDem, pasti ada bargaining politik. Begitu juga dengan Menkum HAM pasti ada bergaining politik. Seharusnya institusi-institusi hukum ini jangan menjadi subkoordinasi dengan politik, karena mau tidak mau pesannya itu menjadi pesan politik," pungkas dia.
http://www.merdeka.com/peristiwa/lan...litnews-3.html
ati2 kena resapel pak..
0
1.1K
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan