Kaskus

News

mat_indonAvatar border
TS
mat_indon
Soal Moge, Divhumas Polri Digelontor Belasan Ribu Komentar
Soal Moge, Divhumas Polri Digelontor Belasan Ribu Komentar
Minggu, 16 Agustus 2015 20:36

Soal Moge, Divhumas Polri Digelontor Belasan Ribu Komentar

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebuah postingan berlabel NEWS di fanspage akun Facebook Divisi Humas Mabes Polri terkait kasus pencegatan konvoi motor besar di Yogyakarta dibanjiri belasan ribu komentar.

Sejak diunggah Minggu (16/8)/2015, lebih kurang lima jam lalu, tercatat saat berita ini ditulis sudah mendapatkan 12.026 komentar dan ada 2.576 like dari netizen.

Dari belasan ribu komentar itu, mayoritas mengritik, mengecam, bahkan ada yang menghujat.

Postingan itu berjudul "ABAIKAN KESELAMATANNYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR".

Penjelasan artikel dari Divhumas Polri itu cukup panjang lebar.

Intinya, menjelaskan kepada publik lewat akun medsosnya, apa yang dilaksanakan terkait pengawalan konvoi moge di Yogyakarta sudah sesuai prosedur yang ditentukan UU.

Tulisan itu menyertakan kutipan Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu menyertakan kutipan penjelasan Kabidhumas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti, yang menyatakan panitia telah mengantongi izin dan meminta pengawalan (catatan TS: Padahal barusan ane tonton di JogjaTV, bu AKBP Anny bilang, meskipun boleh dikawal, namun tetap mematuhi aturan lalu lintas seperti TETAP HARUS BERHENTI SAAT LAMPU MERAH).

Terkait menerabas lampu lalulintas, dijelaskan ada kewenangan diskresi yang dimiliki kepolisian.

Di akhir postingan fanspage yang di-like 287 ribu Facebooker, artikel itu menyampaikan pertanyaan retorik, "Nah, sudah fahamkah Mitra Humas?

Ada pula kode bintang atau semacam catatan, supaya publik tidak meniru aksi berbahaya Elanto, yang disebut menghentikan secara paksa pengawalan konvoi moge yang sudah sesuai prosedur.

Sejumlah netizen atau komentator, mencoba menjawab balik penjelasan Divhumas Polri terkait pembenaran prosedur terkait insiden di Yogyakarta ini.

Netizen bernama akun Imam Wibawa Mukti dan Sudir menjelaskan "kepentingan tertentu" terkait izin pengawalan oleh kepolisian.

Di penjelasan Pasal 134 huruf G disebutkan, yang dimaksudkan kepentingan tertentu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, 1. Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, 2. Kendaraan pengangkut pasukan, 3. Kendaraan untuk penanganan huru-hara, 4. Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Komentar di postingan itu diprediksi akan terus membanjir mengingat insiden pencegatan konvoi moge di Yogyakarta oleh seorang biker pemberani ini jadi perbincangan panas netizen dan di jagat medsos. (Tribunjogja.com)


UPDATE: Maap, postingan Divhumas sudah diedit... eh maksud ane diperbarui

----

Polri sangat terbuka dengan kritik dan saran yang membangun sehingga kami bisa menjadi lebih baik lagi dan lebih baik lagi.

Jayalah Polri...
Jayalah Indonesia...
Dirgahayu Indonesia yang ke 70 dan #SavePointG

Diubah oleh mat_indon 17-08-2015 13:49
0
5.1K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan