- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dukung GoJek, Bukti Ahok Tak Patuh Hukum


TS
kartu.kodok
Dukung GoJek, Bukti Ahok Tak Patuh Hukum
Quote:
RMOL . Pemerintah diminta agar lebih fokus
membenahi transportasi umum yang sesuai
dengan ketentuan UU 22/2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Selain memberikan
edukasi kepada masyarakat tentang ketaatan
pada aturan, juga mencegah semakin semrautnya
transportasi umum yang potensi menjadi
gangguan Kamtibmas.
"Perilaku dan pola pembenahan angkutan umum
yang dilakukan khususnya Pemprov DKI tidak
fokus, bahkan semakin membuat semraut dan
sangat potensi memicu terjadinya gangguan
Kamtibmas," kata Ketua Presidium Indonesia
Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Minggu
(16/8).
Menurutnya, pembiaran terhadap menjamurnya
angkutan ilegal seperti ojek hingga GoJek dan
sejenisnya adalah bentuk ketidak patuhan
terhadap UU. Anehnya, yang terjadi bukan hanya
pembiaran tetapi justru mendukung seperti yang
ditunjukkan Gubernur DKI Basuki Tjahaya
Purnama atau Ahok.
Edison mengingatkan, sikap Ahok yang tidak taat
hukum dan selalu menuai pro kontra adalah bukti
Pemprov DKI sedang beternak konflik, yang kita
tidak tahu kapan terjadi.
"Apapun alasannya, dukungan Ahok itu bukti
ketidak patuhannya terhadap hukum. Bagaimana
masyarakat mau taat aturan kalau Gubernurnya
juga mengabaikan hukum," ujar Edison.
Dia mencontohkan, terjadinya tindak kekerasan
antar pengemudi motor yang menjadi angkutan
umum, tidak terlepas dari pembiaran dan
dukungan yang diberikan oleh Ahok. Karena,
keduanya adalah ilegal, tetapi ada kelompok yang
mendapat dukungan. Sehingga menjadi embrio
saling bermusuhan dan dendam.
Sebaiknya, Edison melanjutkan, jika Pemprov DKI
tidak bisa menertibkan jangan pula memberikan
dukungan terhadap keberadaan angkutan umum
dengan menggunakan sepeda motor itu. Tetapi
Pemprov DKI lebih baik berupaya untuk
mendorong adanya revisi terhadap UU No 22
tahun 2009. Barulah kemudian membuat regulasi
untuk mengatur sistim dan cara operasinya.
"Aneh, kalau pemerintah membiarkan terjadi
pelanggaran hukum dengan alasan praktik ilegal
itu masih dibutuhkan masyarakat dan bisa
menyerap tenaga kerja," tegas Edison.
ITW juga menyoroti perilaku dan tindakan Dishub
DKI yang berbeda terhadap parkir liar. Menurut
Edison, Dishub DKI akan bertindak tegas dengan
menderek atau mencabut pentil ban kendaraan
yang salah parkir. Tetapi tidak menindak para juru
parkir liar, yang memberikan peluang terjadinya
parkir sembarangan. Bahkan, Dishub DKI tutup
mata terhadap parkir liar yang setiap hari terjadi
di Jalan Medan Merdeka Barat.
Padahal, maraknya parkir liar akibat tidak
cukupnya areal parkir untuk menampung
kendaraan. Sehingga, dimanfaatkan oleh
kelompok tertentu untuk menjadikan ruas jalan
sebagai lahan parkir liar. Sehingga areal parkir
liar selalu memicu terjadinya tindak kekerasan
atau perkelahian antar kelompok, yang tentu
menjadi ancaman terhadap Kamtibmas.
ITW mengingatkan, agar Pemprov DKI tidak
memberikan izin pembangunan gedung jika tidak
dilengkapi lahan parkir yang memiliki daya
tampung sesuai dengan kapasitas gedung.
"Membenahi lalu lintas dan angkutan jalan,
Pemprov DKI harus berdasarkan ketentuan hukum
dan tidak memihak," demikian Edison.
sumur
Biarpun ga patuh hukum, pasti tetep di bela dan dianggap suci sama nastak cab jakut / staff hok hek center / teman mahoo
0
3.6K
Kutip
37
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan