Jakarta - Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya melakukan aksi untuk mengingatkan para pengendara moge yang sedang melintas di Yogyakarta untuk tetap tertib berlalu lintas. Moge-moge itu dikawal vooridjer. Apa kata polisi?
"Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).
Karena sudah ada permintaan yang masuk, kata Any, maka Polda DIY memenuhi permintaan yang sudah sesuai prosedur tersebut. Menurutnya, pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan polisi untuk mobil jenazah atau pengawalan tim untuk pengisian uang di mesin ATM.
"Jadi itu bagian tugas kami untuk melayani masyarakat. Sudah ada aturannya sendiri itu," ujar Any.
Pada Sabtu kemarin, Elanto dan teman-temannya yang menggunakan sepeda melakukan aksi 'penghadangan' di depan lampu lalu lintas untuk mencegah moge-moge yang sedang berkonvoi menerobos lampu merah.
http://m.detik.com/news/berita/29931...awal-voorijder
Quote:
Original Posted By koganei75►
Memang penggunaan fasilitas voorijder hingga saat ini masih dipandang negatif oleh sebagian besar masyarakat, terutama pada saat penggunanya tidak dikenali sebagai pihak yang memang berhak mendapatkan fasilitas pengawalan tersebut. Jika melihat sesuai peraturan yang berlaku, penggunaan konvoi mobil yang mendapatkan pengawalan khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
Sedangkan pada pasal 135 UU Nomor 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran tersebut.
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas kepolisian negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Sayangnya meskipun sudah ada aturan jelas mengenai kondisi dan pihak yang berhak menggunakan pengawalan voorijder, masih banyak kejadian di mana penggunaan voorijder dinilai tidak tepat guna. Memang pada poin g pasal 134 diperbolehkan pertimbangan kepolisian untuk meng-acc permintaan penggunaan voorijder, termasuk yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Imbasnya bahkan voorijder bisa digunakan untuk sekedar mengawal iring-iringan klub motor gede (moge), bahkan sampai melintas di jalan tol.
silakan ditafsirkan sendiri-sendiri ya gan UU ini, saya cuman share aja

smoga bisa nampang di pekiwan
kalo saya dari dulu gak seneng sama yang arogan-arogan gitu
Quote:
Original Posted By pokerstar►
tapi di bagian penjelasan pasal 134 (g) kok nggak ada yah konvoi moge:
atau konvoi moge itu sekelas penanganan bom, penanganan huru-hara, penanganan bencana alam?
wuih... mantap betul moge yah gan. TOP MARKOTOP PISAN

Quote:
Original Posted By elvisharcher►Admin Korlantas mulai "buka-bukaan" :
Kasihan juga, sebenarnya polisi bawahan juga tahu siapa yang salah dan siapa yang benar...
Case Closed 