Kaskus

News

98cepotrepotAvatar border
TS
98cepotrepot
(Jokowi efek) Kadal-Kadalan THR PNS Namun Tak ada kenaikan gaji PNS
VIVA.co.id - Mulai tahun depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI/Polri akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Besaran THR yang diberikan yaitu sebanyak satu bulan gaji pokok sesuai dengan golongan.

"Mulai tahun depan, PNS mendapatkan THR," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jumat malam, 14 Agustus 2015.

Dia pun memastikan gaji ke 13 yang selama ini diberikan tidak akan dihapus.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran dari Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan keputusan pemberian THR ini dilakukan untuk tetap mensejahterakan aparatur negara ditengah kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini.

Namun, karena akan diberikan THR, pemerintah tidak akan menaikan gaji pokok aparatur negara pada tahun depan. Dengan demikian kondisi fiskal pemerintah tetap akan terjaga meskipun ada tunjangan baru yang diberikan.

"(Hal ini bertujuan untuk) lebih efisien dan tidak ada risiko tidak dinanai," kata Askolani.


sumber :
http://bisnis.news.viva.co.id/news/r...lri-tidak-naik

Mari kita hitung!!!
kalo ada kenaikan gaji 10% (bahkan diatas 10% ketika pemerintahan habibie, GD dan SBY) maka jikalau gaji PNS tsb adalah Rp.3.000.0000 maka kenaikan gaji mereka adalah Rp.300.000 dikali 12 bulan 3.900.000 plus 300 ribu gaji ke-13(sementara THR hanya 1 bulan gaji pokok) Rp. 3.000.000.
0
2.4K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan