Quote:
http://www.cbc.ca/news/canada/hamilt...esia-1.3190807
https://www.washingtonpost.com/world...cda_story.html
Guru asal Kanada Neil Bantleman akhirnya merasakan kebebasan setelah pengadilan tinggi Jakarta membalikkan dakwaan kepada dia dan asisten guru Ferdinand Tijong soal tuduhan sodomi anak di JIS.
Bantleman dan Tijong sudah dibui setahun karena tersangkut kasus yang menurut analis dipenuhi ketidakwajaran dan menaruh fokus pada sistem hukum Indonesia.
Kedua orang diputuskan bersalah April 2015 dan dijadwalkan dibui 10 tahun dan denda 100 juta rupiah. Keduannya mengajukan banding ke pengadilan tinggi Jakarta bulan Mei.
Pengacara Hotman Paris mengatakan bahwa hari Jumat pengadilan membalikkan dakwaan rudapaksaan tiga anak sekolah yang sekarang telah berumur 6 dan 7 tahun.
"Justice has been done," kata Hutapea ke The Associated Press.
Hutapea mengatakan kasus rudapaksaan ini dasarnya adalah duit.
Kepala sekolah dan beberapa guru lain juga berpendapat sama.
Orangtua murid korban telah menuntut sekolah sebesar $125 juta atau 2 trilyun rupiah.
Namun hari Senin, pengadilan yang sama sudah menolak kasus sengketa dari ibu salah satu anak, menyatakan bahwa tidak ada bukti bahwa sodomi telah dilakukan.
Bukti baru dari laporan medis dari tiga rumah sakit di Jakarta dan Singapur menyatakan tidak ada luka atau ketidakwajaran di tubuh ketiga anak.
Keputusan ini juga menyusul
keputusan di Singapur tanggal 16 Juli yang menyatakan bahwa wanita yang menuduh Bantleman telah melakukan pencemaran nama baik Bantleman, Tijong, dan sekolah JIS karena dakwaan rudapaksaan anak2 tidak dapat dibuktikan. Pengadilan memerintahkan ibu "korban" membayar $164 ribu dolar sebagai ganti rugi.
Kasus sengketa ini diajukan keluarga Bantleman di Singapur karena tuduhan awal dilakukan di Singapore dengan email, text, dan alat komunikasi lain.
Hutapea menyatakan kedua putusan ini berimbas pada keputusan hari Jumat untuk membebaskan Bantleman dan Tjiong.
Empat pegawai pembersih pria dipenjara 4 tahun dalam kasus ini sementara seorang pegawai perempuan dipenjara 7 tahun. Polisi mengatakan tersangka ke 6 bunuh diri dengan minum air pembersih di toilet.