wawandodol12Avatar border
TS
wawandodol12
Kelakuan "Oknum" Polantas Di Samping Pasar Cipulir
Halo Gan..Ini Thread Pertama ane jadi maaf apabila berantakan.

Terima kasih untuk agan2 yang sudah ngshare threat ane sehingga mmbuahkan hasil..sekarang oknumnya sudah menghilang dr lokasi..jadi lumayan mengurangi kemacetan..Tks Gan.

Thread Ini dibuat bukan untuk menyudutkan Pihak Kepolisian dan Prilaku ini tidak mencerminkan institusi polantas kepolisian, Thread ini ane buat karena ane resah akan tindakan beberapa "oknum" polantas yang mengambil keuntungan berupa materi akibat kesalahan pengendara yang terkesan dicari-cari dan dijebak di lokasi sekitar pasar Cipulir yang kondisinya macet (krn ada pembangunan fly over) dan benar2 mereka seperti menjaring ikan di aliran sungai sempit dan HAMPIR DILAKUKAN SETIAP HARI SEKITAR JAM 2 SIANG HINGGA JAM 5 SORE..Lucunya justru disktr pasar ada lampu merah yg macet..ga ada sama skali polisi yg berjaga ktka siang dan sore hari..


(Foto Ilustrasi)

BANYAK MASYARAKAT INDONESIA PADA UMUMNYA KHUSUSNYA ANE SUDAH PESIMIS SAMA KINERJA POLISI LALU LINTAS, PERATURAN DITEGAKKAN KEMASYARAKAT KECIL HANYA UNTUK MENCARI UANG..SEMENTARA KE ORANG KAYA YANG BAWA MOGE..MEREKA SANGAT BERKAWAN..LAMPU MERAH DI TEROBOS..PELANGGARAN TIDAK DITINDAK..SPRTI KASUS YANG TERJADI BARU-BARU INI..MENYEDIHKAAAAN.....


Mengutip Harian Tribun "Memasuki tahun 2015, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meresmikan slogan baru dalam upaya sosialisasi keselamatan berlalu lintas. Melalui "Menuju Indonesia Tertib, Bersatu, Keselamatan Nomor Satu," diharapkan masyarakat akan lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya".

Ane stuju banget dengan slogan diatas, tapi alangkah bijaknya apabila polisi menertibkan masyarakat dengan tegas dan pemberian edukasi mengenai tata tertib pembayaran denda yang benar tanpa ada upaya mengarahkan pemberian materi tertentu yang dilakukan beberapa oknum..sehingga pendapatan negara tidak bocor dan di nikmati hanya oleh beberapa oknum polantassaja. Ane sendiri beberapa kali kena modus sprti itu akibat melanggar kemudian kena tilang kemudian Oknum trsebut menuliskan pasal2 yang tidak kita ketahui di surat tilang smpai pmebritahuan informasi yang terkesan menakut2i dan ujung2 nya keluar tuh kata-kata maut "Drpd ke pengadilan kamu bayar disini aja".emoticon-Mewek

FOTO PENAMPAKAN OKNOM POLANTAS DI SAMPING PASANG CIPULIR.
MODUS 1 , SEMBUNYI DIBALIK TEMBOK SAMBIL MENUNGGU MANGSA...emoticon-Marah



ANE ZOOM YA..


PENAMPAKAN LAINNYA :


MANGSA TERTANGKAP..

Hebat nya tuh Oknum Polisi biar ga keliatan orang, mereka menyuruh pelanggar mengikuti ke bangunan ruko yang dijadikan tempat "mangkal"..yaitu salah satu cabang koperasi, kemudian terjadi deh transaksi.
Sang komandan hanya menunggu didpn jalan sambil pura-pura mengatur lalu lintas..dan apabila sudah slsai, oknum polantas memberi upeti kepada komandannya. (Ane Liat Sendiri).


Untuk agan..pesen ane..berkendara lah dg aman dan lengkap..biar ga kemakan sm oknum2 perusak moral bangsa.

Sekedar informasi untuk agan skalian, (Berdasarkan sumber UU No 22 Tahun 2009, Hukum Online & Ditlantas Polda Metro Jaya) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan tugasnya berwenang untuk:
1. Menghentikan Kendaraan Bermotor;
2. Meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau.
3. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab

Razia Kendaraan Bermotor Dilakukan secara berkala dan iisdental, maksudnya adalah sbb :
1. Yang dimaksud dengan “berkala” atau yang dikenal dengan “Razia” adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan merugikan masyarakat. Razia ini sendiri diatur dalam Pasal 42 Tahun 1993, dimana terdapat prosedur-prosedur yang harus dipenuhi seperti surat tugas, tanda rambu-rambu razia, dll.


2. Dan yang dimaksud dengan “insidental” adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan. Ini yangs ering dilakukan Oknum Polisi.

Kemudian, Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang, petugas kepolisian akan memberikan tiga opsi kepada pelanggar lalu lintas:

1. Menerima Lembar/Slip Biru, jika pelanggar mengakui telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Ini berarti pelanggar akan dikenakan denda maksimal dan membayarnya lewat Bank BRI. Jika pelanggar memilih untuk membayar ke Bank BRI polisi bisa menunjuk petugas khusus atau pelanggar untuk menyetorkan denda ke BRI. BRI kemudian memberikan struk sebagai bukti, lalu pelanggar tinggal datang ke kantor polisi yang ditunjuk petugas penilang. Setelah pelanggar membayar denda dan meminta kembali SIM/STNK yang dititipkannya, lembar biru tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan sidang tanpa kehadiran pelanggar (verstek). Ini nih yg biasanya polisi ga mau ksh tau..sbnrnya klo kita bayar denda maksimal..stlh dilakukan sidang,dan putusan denda hakim lbh rendah...uang denda maksimal akan dikembalikan sisanya..tp byk org yg ga mau ribet. Pdhl paling kenanya ga besar..shrusnya utk menghindari kebocoran2 uang negara..peraturan dibuat sesimple mgkn..contohnya hasil sidang diumumkan online..dll, Bangsa indonesia mmbutuhkan perubahan utk mmperbaiki moral bangsa..agan bygkan..anak sma yg trtangkap sudah diajarkan oleh polisi,bahwa hukum itu bs di suap..rusak sudah moral calon penerus bangsa.

Quote:



2. Menerima Lembar/Slip Merah bila pelanggar menolak/tidak setuju dengan sangkaan penyidik atau akan hadir sendiri di Sidang Pengadilan dengan menggunakan lembar merah tersebut sebagai surat panggilan untuk menghadiri sidang sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan dalam kolom yang tersedia pada lembar tersebut.


3. Memberi uang titipan ke petugas khusus (polisi). Pada opsi ini, pelanggar juga akan diberikan surat tilang Lembar/Slip Biru,. Bedanya dengan opsi 1, pelanggar memberi kuasa kepada polisi untuk hadir di sidang, dan perkaranya akan disidangkan secara verstek. Petugas tersebut akan membayarkan denda yang sudah dititipkan oleh pelanggar ke BRI dan mengirimkan slipnya ke Pengadilan Negeri.

Sekian Thread dr Ane....Semoga Bermanfaat..Hati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor dan gunakan kelengkapan keselamatan dalam mengendara. (Skali lagi tidak semua Polisi Polantas melakukan Pungli).


Boleh mnta cendolnya gan....tks


Quote:


Ane Juga dlu pas sekolah pernah ngalamin nih..wkwkwkwk

Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Diubah oleh wawandodol12 11-09-2015 10:16
0
29.6K
169
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan