faisalnisbahAvatar border
TS
faisalnisbah
Tarif Nikah Mut’ah Syiah di Iran



Bukan rahasia lagi bahwasanya Iran merupakan negara republik yang berideologi Syiah. Ajaran Syiah benar-benar hidup dan berkembang di tengah masyarakat negeri para mullah ini. Oleh karena itu, sangat mudah kita temukan praktik-praktik ajaran Syiah yang jarang kita temui di tanah air Indonesia. Di antara ajaran Syiah yang memiliki keutamaan besar menurut mereka adalah nikah mut’ah atau kimpoi kontrak.

Kali ini kami akan memuat mengenai tarif nikah mut’ah di sebuah negara yang diyakini oleh sebagian orang merupakan negara yang berhukum dengan hukum Islam.
Sejak dahulu, Yayasan Astan Quds al-Ridhawy –sebuah yayasan yang mengurus permasalahan wakaf dan keagamaan serta beberapa perusahaan bisnis besar di dalam dan luar wilayah Khurasan- mengumumkan permintaan untuk mendatangkan perempuan muda dengan kisaran umur 12-35 tahun untuk melakukan amalan mut’ah.

Pengumuman ini muncul setelah meningkatnya permintaan mut’ah untuk melayani turis-turis dan duta-duta yang datang ke Kota Masyhad. Hal ini bertujuan menciptakan iklim kerohaniyahan yang nyaman bagi para turis (tentu saja menurut sudut pandang laki-laki Syiah saja) mereka mendekatkan diri kepada Allah dengan perantara amalan mut’ah ini.
Berikut terjemah dokumen selengkapnya:

Bismillahirrahmanirrahim

Nikah adalah sunahku

Yayasan Astan Quds Ridhawy (Propinsi Masyhad, Kota al-Ridha Iran) mengumumkan keinginan mereka untuk membangun sebuah tempat magement nikah mut’ah di dekat monument kuburan Imam Al Ridha a’alaihissalam, dalam rangka menciptakan suasana yang agamis dan ketenangan bagi para peziarah yang mengunjungi komplek pemakaman Imam kedelapan karena jauhnya mereka dari istri mereka (tenang maksudnya mereka bisa menyalurkan kebutuhan mereka).

Oleh karena itu, yayasan meminta kepada wanita/akwat yang masih perawan yang rentang umur mereka antara 12-35 tahun untuk membantu dan melibatkan diri dalam proyek ini. Masa kontrak wanita/akhwat selama dua tahun. Kewajiban para wanita/akhwat yang telah melakukan kontrak kerja dengan Yayasan Al Ridhawy ini adalah melakukan nikah mut’ah selama 25 hari setipa bulan pada masa kontrak kerjanya.

Masa kontrak akan dihitung dari bagian masa kerja, dan masa kerja untuk setiap akad mut’ah berkisar antara 5 jam sampai 10 hari dengan setiap pria.



Rincian tarif untuk setiap akad mut’ah yang dilakukan adalah sebagai berikut:
• Mut’ah 5 jam : 50.000 Tuman (50 Dolar)
• Mut’ah 1 hari: 75.000 Tuman (75 Dolar)
• Mut’ah 2 hari: 100.000 Tuman (100 Dolar)
• Mut’ah 3 hari: 150.000 Tuman (150 Dolar)
• Mut’ah 4 s/d 10 hari: 300.000 Tuman (300 Dolar)
• Sementara para perempuan yang baru pertama kali melakukan nikah Mut’ah akan mendapatkan bayaran 150.000 Tuman sebagai pengganti penghilangan keperawanannya.

Inilah potret ajaran Syiah yang diamalkan memang di komunitasnya, sehingga tidak ada yang perlu mereka tutupi. Berbeda halnya dengan di Indonesia, ajaran ini masih ditutup-tutupi karena jumlah mereka yang minoritas.

Sumber : mut'ah
0
11.2K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan