- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BPJS Tolak Bayar Biaya Jantung Bayi Khiren Rp 124 Juta


TS
sadjar
BPJS Tolak Bayar Biaya Jantung Bayi Khiren Rp 124 Juta
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menolak membayar biaya jaminan Rp 124 juta untuk seorang bayi, Khiren Hjnaira Islami, yang menderita penyakit jantung bawaan. Asisten Manager Departemen Hubungan dan Lembaga BPJS Kesehatan Suciati Mega Wardhani menjelaskan orang tua Khiren telat untuk mengklaim biaya yang telah dikeluarkan.
"Pada tanggal 5 Juni 2015 pasien baru melapor ke loket BPJS Kesehatan untuk mengurus jaminan rawat inapnya. Dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka BPJS Kesehatan tidak dapat menjaminkan perawatan pasien tersebut," ujar Suci melalui pernyataan resmi yang diterima CNN Indonesia, Minggu (9/8).
Untuk pengurusan jaminan rawat inap, menurutnya, harus dilakukan paling lambat 3 x 24 jam saat mendaftarkan di rumah sakit. Menurutnya, persyaratan tersebut telah diinformasikan oleh petugas Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.
"Diloket CAO (Central Admission Office), keluarga pasien telah dijelaskan dan diinformasikan oleh petugas rumah sakit," katanya.
Faktanya, Suci menjelaskan, orang tua Khiren baru menandatangani surat jaminan pada tanggal 20 Juni, lebih dari sebulan sejak ia pertama berobat. "1 Agustus baru datang mengklaim. Asuransi mana pun tidak akan bisa," katanya.
Kisah tersebut bermula ketika anak dari Syaifuddin dan Dewi Anggraini ini berobat ke poli umum dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan pada tanggal 19 Mei 2015 lalu. Kemudian, pasien ditangani oleh Dokter Ganesja Harimurti dengan diagnosa Ventricular Septal Defect (VSD), Mitral Valve, atau jantung bocor.
Sorenya, keluarga membawa Khiren dengan membawa surat permintaan masuk perawatan (SPMR) atas rekomendasi dari Ganesja. Khiren langsung dioperasi VSD Closure pada tanggal 20 Mei 2015.
Pada tanggal 20 Mei sampai dengan 30 Mei 2015, Khiren mendekam di ruang ICU Medikal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei sampai dengan 1 Juni 2015, Khiren menghuni ruangan IW Medikal.
Kemudian, sejak 1 Juni sampai dengan 4 Juni 2015, Khiren dialihkan ke ruangan perawatan anak. Setelah itu, Khiren pun dipulangkan. Seluruh biaya yang harus ditanggung sekitar Rp 124 juta.
Sumber
"Pada tanggal 5 Juni 2015 pasien baru melapor ke loket BPJS Kesehatan untuk mengurus jaminan rawat inapnya. Dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka BPJS Kesehatan tidak dapat menjaminkan perawatan pasien tersebut," ujar Suci melalui pernyataan resmi yang diterima CNN Indonesia, Minggu (9/8).
Untuk pengurusan jaminan rawat inap, menurutnya, harus dilakukan paling lambat 3 x 24 jam saat mendaftarkan di rumah sakit. Menurutnya, persyaratan tersebut telah diinformasikan oleh petugas Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.
"Diloket CAO (Central Admission Office), keluarga pasien telah dijelaskan dan diinformasikan oleh petugas rumah sakit," katanya.
Faktanya, Suci menjelaskan, orang tua Khiren baru menandatangani surat jaminan pada tanggal 20 Juni, lebih dari sebulan sejak ia pertama berobat. "1 Agustus baru datang mengklaim. Asuransi mana pun tidak akan bisa," katanya.
Kisah tersebut bermula ketika anak dari Syaifuddin dan Dewi Anggraini ini berobat ke poli umum dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan pada tanggal 19 Mei 2015 lalu. Kemudian, pasien ditangani oleh Dokter Ganesja Harimurti dengan diagnosa Ventricular Septal Defect (VSD), Mitral Valve, atau jantung bocor.
Sorenya, keluarga membawa Khiren dengan membawa surat permintaan masuk perawatan (SPMR) atas rekomendasi dari Ganesja. Khiren langsung dioperasi VSD Closure pada tanggal 20 Mei 2015.
Pada tanggal 20 Mei sampai dengan 30 Mei 2015, Khiren mendekam di ruang ICU Medikal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei sampai dengan 1 Juni 2015, Khiren menghuni ruangan IW Medikal.
Kemudian, sejak 1 Juni sampai dengan 4 Juni 2015, Khiren dialihkan ke ruangan perawatan anak. Setelah itu, Khiren pun dipulangkan. Seluruh biaya yang harus ditanggung sekitar Rp 124 juta.
Sumber

Quote:
Original Posted By bpjskesehatan►
Untuk disebarluaskan segera
SIARAN PERS
Jakarta (14/08/205) : BPJS Kesehatan akan menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta asalkan sesuai prosedur dan indikasi medis. Sebagai contoh kasus yang berkembang saat ini adaah kasus Bayi Ny. Aldoria Maharibe dan Bayi Khiren Humaira Islami. Untuk kronologisnya kasus tersebut, dapat kami sampaikan, bahwa Ny. Aldoria terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan per 30 November 2014. Pada tanggal 10 Juni 2015, ia mendaftarkan calon bayi dalam kandungan pada usia kehamilan 30 minggu dan membayarkan iuran untuk calon bayinya pada 24 Juni 2015. Perkiraan lahir bayi tersebut adalah pada bulan September 2015. Ternyata dikarenakan terdapat indikasi medis, Ny. Aldoria melahirkan pada 18 Juni 2015 melalui sectio caesaria dengan bayi kembar.
Kedua bayi dirawat pada tanggal 18 Juni 2015 tersebut di Ruang NICU dan tidak diterbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) oleh BPJS Kesehatan. Bayi pertama sudah keluar, kemudian dirawat lagi dan sudah diterbitkan SEP oleh BPJS Kesehatan (tidak dipermasalahkan oleh Ny. Aldoria). Sementara itu bayi kedua sejak tanggal 18 Juni 2015 hingga saat ini (11 Agustus 2015) masih dirawat di ruang NICU.
Terkait dengan hal tersebut, diharapkan keluarga pasien Bayi Ny. Aldoira tidak perlu khawatir terkait biaya pelayanan kesehatan dan dapat berkonsentrasi terhadap pengobatan kedua bayi Ny. Aldoria sampai sembuh. Terkait biaya pelayanan kesehatan Bayi Ny. Aldoria akan diselesaikan oleh BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit dalam hal ini RS Cipto Mangun Kusumo.
Namun BPJS Kesehatan kembali menghimbau kepada peserta apabila ingin mendaftarkan bayi yang akan dilahirkan, alangkah lebih baik jika didaftarkan jauh sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL) atau saat sudah terdeteksi denyut jantung disertai keterangan dari dokter. Sehingga pada saat bayi tersebut lahir dapat langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran iuran pertama.
Untuk kasus Bayi Khiren Humaira Islami dapat disampaikan bahwa, biaya pelayanan kesehatan Pasien Khiren tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan karena pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh pasien tidak sesuai dengan prosedur.
Dalam kronologis, diketahui bahwa selama 17 hari pasien Khiren dirawat, orang tua dari pasien tersebut tidak melakukan pelaporan ke loket BPJS Kesehatan untuk mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Orang tua Khiren telah diingatkan oleh Petugas RS baik secara lisan maupun tulisan dan telah menandatangani pernyataan dalam informed concern, pada poin 5b berbunyi “sanggup menyelesaikan surat jaminan dalam waktu 3x24 jam (tidak termasuk hari raya atau hari libur)” dan telah diinformasikan dengan jelas, baik secara tertulis maupun lisan oleh petugas Rumah Sakit bahwa peserta wajib mengurus jaminan BPJS Kesehatan ke loket I BPJS.
Pasien juga sudah menandatangani surat pernyataan penanggung hutang yang menyebutkan apabila tidak mengurus jaminan maka tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan akan menjadi tanggungjawab pasien dan bersedia menyelesaikan administrasi. Dalam surat pernyataan tersebut petugas RS kembali menjelaskan secara lisan maupun tertulis untuk melapor ke loket BPJS Kesehatan.
Namun sampai dengan hari ke 17 sejak Khiren di rawat di RS, orang tua Khiren tidak melaporkan kepada loket BPJS Kesehatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pada BAB IV tentang Pelayanan Kesehatan disebutkan “Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.”
Kasus pasien Khiren merupakan sebuah pelajaran, bahwa keberhasilan program JKN yang dikelola BPJS merupakan tanggung jawab kita bersama, termasuk peserta BPJS Kesehatan. Tertib membayar iuran sebagai wujud gotong royong, dan mengikuti prosedur dengan benar pada saat ingin memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
-Selesai-
Untuk disebarluaskan segera
SIARAN PERS
BPJS KESEHATAN SIAP MENJAMIN ASAL SESUAI PROSEDUR DAN INDIKASI MEDIS
Jakarta (14/08/205) : BPJS Kesehatan akan menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta asalkan sesuai prosedur dan indikasi medis. Sebagai contoh kasus yang berkembang saat ini adaah kasus Bayi Ny. Aldoria Maharibe dan Bayi Khiren Humaira Islami. Untuk kronologisnya kasus tersebut, dapat kami sampaikan, bahwa Ny. Aldoria terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan per 30 November 2014. Pada tanggal 10 Juni 2015, ia mendaftarkan calon bayi dalam kandungan pada usia kehamilan 30 minggu dan membayarkan iuran untuk calon bayinya pada 24 Juni 2015. Perkiraan lahir bayi tersebut adalah pada bulan September 2015. Ternyata dikarenakan terdapat indikasi medis, Ny. Aldoria melahirkan pada 18 Juni 2015 melalui sectio caesaria dengan bayi kembar.
Kedua bayi dirawat pada tanggal 18 Juni 2015 tersebut di Ruang NICU dan tidak diterbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) oleh BPJS Kesehatan. Bayi pertama sudah keluar, kemudian dirawat lagi dan sudah diterbitkan SEP oleh BPJS Kesehatan (tidak dipermasalahkan oleh Ny. Aldoria). Sementara itu bayi kedua sejak tanggal 18 Juni 2015 hingga saat ini (11 Agustus 2015) masih dirawat di ruang NICU.
Terkait dengan hal tersebut, diharapkan keluarga pasien Bayi Ny. Aldoira tidak perlu khawatir terkait biaya pelayanan kesehatan dan dapat berkonsentrasi terhadap pengobatan kedua bayi Ny. Aldoria sampai sembuh. Terkait biaya pelayanan kesehatan Bayi Ny. Aldoria akan diselesaikan oleh BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit dalam hal ini RS Cipto Mangun Kusumo.
Namun BPJS Kesehatan kembali menghimbau kepada peserta apabila ingin mendaftarkan bayi yang akan dilahirkan, alangkah lebih baik jika didaftarkan jauh sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL) atau saat sudah terdeteksi denyut jantung disertai keterangan dari dokter. Sehingga pada saat bayi tersebut lahir dapat langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran iuran pertama.
Untuk kasus Bayi Khiren Humaira Islami dapat disampaikan bahwa, biaya pelayanan kesehatan Pasien Khiren tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan karena pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh pasien tidak sesuai dengan prosedur.
Dalam kronologis, diketahui bahwa selama 17 hari pasien Khiren dirawat, orang tua dari pasien tersebut tidak melakukan pelaporan ke loket BPJS Kesehatan untuk mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Orang tua Khiren telah diingatkan oleh Petugas RS baik secara lisan maupun tulisan dan telah menandatangani pernyataan dalam informed concern, pada poin 5b berbunyi “sanggup menyelesaikan surat jaminan dalam waktu 3x24 jam (tidak termasuk hari raya atau hari libur)” dan telah diinformasikan dengan jelas, baik secara tertulis maupun lisan oleh petugas Rumah Sakit bahwa peserta wajib mengurus jaminan BPJS Kesehatan ke loket I BPJS.
Pasien juga sudah menandatangani surat pernyataan penanggung hutang yang menyebutkan apabila tidak mengurus jaminan maka tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan akan menjadi tanggungjawab pasien dan bersedia menyelesaikan administrasi. Dalam surat pernyataan tersebut petugas RS kembali menjelaskan secara lisan maupun tertulis untuk melapor ke loket BPJS Kesehatan.
Namun sampai dengan hari ke 17 sejak Khiren di rawat di RS, orang tua Khiren tidak melaporkan kepada loket BPJS Kesehatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pada BAB IV tentang Pelayanan Kesehatan disebutkan “Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.”
Kasus pasien Khiren merupakan sebuah pelajaran, bahwa keberhasilan program JKN yang dikelola BPJS merupakan tanggung jawab kita bersama, termasuk peserta BPJS Kesehatan. Tertib membayar iuran sebagai wujud gotong royong, dan mengikuti prosedur dengan benar pada saat ingin memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
-Selesai-

Diubah oleh sadjar 14-08-2015 19:10
0
6.9K
Kutip
63
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan