Kaskus

Entertainment

mutengahAvatar border
TS
mutengah
( ASK ) Apakah sah jika kontrak kerja ( PKWT ) hanya dengan lisan?
Buat Mimin, Momod, Officer dan para kaskuser semuanya mohon maaf kalo tritnya berantakan soalnya ini trit pertama ane.Dan mohon maaf juga kalo trit ini salah kamar.
Ane cuma mau nanya, apakah sah jika kontrak kerja ( PKWT ) di sebuah perusahaan hanya berupa lisan tanpa ada MOU atau dokumen yang jelas?dan menurut PKWT lisan ini, ane dikontrak selama 2 tahun.Dan kalo ane resign kurang dari 2 tahun, ane kena penalti?.Dan kalo ane ga bayar penalti ke perusahaan, apakah saya bisa dituntut secara hukum?.
Terima kasih Kaskus.
0
3.1K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan