- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fraksi PDIP: Pasal Penghinaan Presiden Lolos di DPR Usai Masa Reses


TS
ical.dagu
Fraksi PDIP: Pasal Penghinaan Presiden Lolos di DPR Usai Masa Reses
Jakarta, HanTer - Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Bambang Wuryanto menyatakan, pasal penghinaan terhadap presiden berpeluang diloloskan DPR atau diaktifkan kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang setelah masa reses DPR berakhir pada 14 agustus mendatang di bahas di Komisi III DPR.
Sebab, sebutnya, sebagian besar masyarakat Indonesia telah memahami dari dalam diri bahwa ada batasan dan kepatutan dalam menyampaikan kritik.
"Sebenarnya, sudah paham ada pembatasan, kepatuhan, disesuaikan dengan jiwa kita sebagai bangsa yang beradab," kata Bambang Wuryanto saat dihubungi, Senin (10/8/2015).
Menurutnya, wajar muncul kekhawatiran terhadap pasal yang telah dihapuskan Makamah Konstitusi (MK) pada 2006 silam dari berbagai pihak.
Namun, katanya, anggota fraksinya yang duduk di Komisi III DPR akan melancarkan komunikasi dengan baik agar pasal ini diloloskan.
Tak hanya itu, Fraksi PDIP juga akan melakukan pendekatan dialog dengan berbagai pihak untuk menerangkan manfaat diberkalkukannya pasal tersebut.
"Pastilah, kita dalam posisi berdialog. Kebetulan Presiden dan Wakil Presiden PDIP yang usung, tapi tetap Presiden Indonesia," ujarnya.
Anggota Komisi VII DPR ini juga mengungkapkan, alasan pihaknya mendukung pasal tersebut dihidupkan kembali.
"Setuju dengan pasal penghinaan. PDIP tidak pernah tuh menghina secara pribadi pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), nggak pernah. Bahkan ibu Mega yang diperlakukan saat pak Harto, menghujat aja kita dilarang. itulah makna moncong putih," ungkapnya.
SUMBER
2019 wowo bakal aman nih jadi presiden, ga bakal ada yang hina
seharusnya panasbung bersukur. paling tidak potong tumpeng atau tiup lilin

Sebab, sebutnya, sebagian besar masyarakat Indonesia telah memahami dari dalam diri bahwa ada batasan dan kepatutan dalam menyampaikan kritik.
"Sebenarnya, sudah paham ada pembatasan, kepatuhan, disesuaikan dengan jiwa kita sebagai bangsa yang beradab," kata Bambang Wuryanto saat dihubungi, Senin (10/8/2015).
Menurutnya, wajar muncul kekhawatiran terhadap pasal yang telah dihapuskan Makamah Konstitusi (MK) pada 2006 silam dari berbagai pihak.
Namun, katanya, anggota fraksinya yang duduk di Komisi III DPR akan melancarkan komunikasi dengan baik agar pasal ini diloloskan.
Tak hanya itu, Fraksi PDIP juga akan melakukan pendekatan dialog dengan berbagai pihak untuk menerangkan manfaat diberkalkukannya pasal tersebut.
"Pastilah, kita dalam posisi berdialog. Kebetulan Presiden dan Wakil Presiden PDIP yang usung, tapi tetap Presiden Indonesia," ujarnya.
Anggota Komisi VII DPR ini juga mengungkapkan, alasan pihaknya mendukung pasal tersebut dihidupkan kembali.
"Setuju dengan pasal penghinaan. PDIP tidak pernah tuh menghina secara pribadi pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), nggak pernah. Bahkan ibu Mega yang diperlakukan saat pak Harto, menghujat aja kita dilarang. itulah makna moncong putih," ungkapnya.
SUMBER
2019 wowo bakal aman nih jadi presiden, ga bakal ada yang hina



0
1.8K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan