Quote:
Fahri Hamzah: Tak semudah itu hukum mati koruptor, koruptor itu apa?
Reporter : Rizky Andwika | Senin, 10 Agustus 2015 14:50

Fahri Hamzah. twitter/@kawanFH
Merdeka.com - Komisi Bahtsul Masa'ill Waqi'yah Muktamar NU ke-33 bersepakat memberikan rekomendasi ke pemerintah agar menerapkan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan, perampok, pemasok serta pengedar narkoba hingga pelaku korupsi. Para ulama menilai, koruptor layak dihukum mati karena kerugian yang ditimbulkannya bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, aturan hukuman mati bagi koruptor tidak semudah itu dapat diterapkan. Lantaran, ia menilai hukum Indonesia masih rancu soal definisi korupsi.
"Tidak semudah itu di dunia, semua harus dibahas, hukum mati koruptor, koruptor itu apa?," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/8).
Fahri justru melontarkan pertanyaan ke para ulama dan tokoh agama, tentang alasan mengapa korupsi menjadi wabah di Tanah Air. Dia menilai, tidak semua tindakan yang dianggap korupsi oleh KPK adalah perbuatan melanggar hukum, salah satunya soal pemberian hadiah atau gratifikasi.
"Definisi korupsi terlalu dikembangkan kemana-mana. Contoh, tradisi memberi hadiah dalam korupsi disebut gratifikasi, tapi kalau di hadits nabi dianjurkan untuk memberi kalau saling mencintai. Jangan ikut narasi tanpa perdebatan," simpulnya.
Apalagi, kata dia, dalam upaya pemberantasan korupsi saja ada yang melanggar prosedur, yaitu penyadapan yang menurutnya adalah hal yang ilegal.
"Tidak setuju pemberantasan korupsi pakai alat sadap, itu lebih banyak fitnah dan mudataratnya dan mengumpulkan informasi pakai alat sadap itu ilegal," tandasnya.
http://www.merdeka.com/politik/fahri...r-itu-apa.html
Subhanallah saja deh.....takut suudzon pada pak ustaz
