- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pasal Penghinaan Bisa Matikan Panastak


TS
holaback
Pasal Penghinaan Bisa Matikan Panastak
RMOL. Pasal 263 dan Pasal 264 soal penghinaan terhadap Presiden dalam rancangan revisi KUHP yang diajukan Pemerintahan Joko Widodo ke DPR dinilai penuh multi tafsir. Karena tidak dijelaskan defenisi apa itu menghina.
Demikian disampaikan rohaniawan Katolik, Romo Benny Susatyo, dalam diskusi bertajuk "Bila Jokowi Takut Kritik dan Kontrol" di Dres Kopitiam, Jakarta Pusat, Senin (10/8).
Dia mesailnya menyoroti pasal 263 ayat 1 RUU KUHP tersebut. Pasal itu berbunyi, tiap orang yang secara tegas didepan umum menghina, melontarkan kritik keras kepada Presiden ataupun Wakil Presdien, dapat dipidana dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun, atau bisa juga didenda maksimal dengan kategori IV.
"Siapa saja yang melontarkan kritik pedas pasti terjerat pasal ini. Ini membunuh setiap orang yang memberikan autokritik terhadap pemerintah," ucapnya.
Bukan hanya itu, menurut Romo Benny pasal ini bisa memastikan kreativitas komedian, kritikus, dan media massa yang kritis terhadap pemerintah. Karena Pasal 264 berisi, setiap warga negara yang dengan sengaja menyiarkan, menulis, menunjukkan dalam bentuk gambar yang terlihat dengan jelas di depan umum, atau sebuah rekaman bahkan video yang dapat dilihat publik yang dibuat untuk memojokkan, menghina Presiden serta Wakil Presiden, dengan tujuan agar penghinaan agar diketahui oleh publik atau umum maka dapat dipidana dengan maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal dengan kategori IV.
Pasal yang multi tafsir ini sangat berbahaya ketika penguasa menggunakan power dan kekuasaanya untuk memenjarakan orang-orang yang dia tidak sukainya.
"Maka tergantung, kekuasaan mau tidak suka dengan siapa. Disini juga bahaya yang namanya komedian Butet, terancam pasal ini, karena dia mengeluarkan kritik pedas, bahkan judulnya Sentilun pun kena," tandasnya.
Butet yang dimaksud adalah seniman yang juga raja monolog Butet Kartaredjasa. Butet punya acara Sentilan-Sentilun di Metro TV. [zul]
http://m.rmol.co/news.php?id=212969
Butet bodoh, milih orang yang mematikan mata pencaharian dia

0
1.6K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan