POJOKSATU.id, TENGGARONG –Seorang anak SD berinisial Pa, kepergok memadu kasih dengan pacarnya Hair (18), warga Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim. Leher murid SD yang baru berusia 13 tahun itu tampak merah-merah akibat dicium Hair. Bahkan, Pa mengaku bagian intimnya juga dielus-elus.
Hair pun dilaporkan ke polisi oleh orang tua Pa. Tak berselang lama, polisi langsung menangkap Hair dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Tersangka diduga sudah melakukan tindakan tersebut berulang kali.
“Tersangka sudah berhasil ditangkap di rumahnya. Dia mengakui segala perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata Paur Humas Polres Kukar Aiptu Agus Supriyono, Jumat (1/8/2015).
Peristiwa tersebut bermula saat korban tak berada di rumah hingga larut malam pada Selasa (28/7). Orangtua korban yang cemas lantaran tak mengetahui kabar korban, mencari ke seluruh bagian rumah. Tak hanya itu, ibu korban berinisial Su mendatangi rumah teman hingga sanak keluarga korban.
Namun hasilnya nihil. Su kemudian mendapat kabar dari salah seorang teman korban jika Pa belakangan sering terlihat bersama Hair. Setelah mendapat kabar serta identitas Hair, Su lalu mencari tahu alamat tersangka yang disebut-sebut menjalin hubungan khusus.
Lantaran tak menemukan keberadaan Hair, Su kemudian meminta bantuan anggota Polsek Samboja. Walhasil, polisi mendapat kabar bahwa tersangka berada di sebuah rumah temannya di Desa Sungai Seluang, Samboja.
“Saat dilakukan pencarian oleh anggota, ternyata benar korban dan tersangka berada di sana. Keduanya langsung kita bawa ke Mapolsek Samboja,” kata Agus.
Saat dijemput, lanjut Rochmat, orangtuanya melihat banyak tanda merah di sekujur leher Mawar. Lantaran terlihat gelagat mencurigakan, korban akhirnya mengakui dirinya dicium dan bagian kewanitaannya dipegang tersangka. Orangtua korban yang tidak terima lalu meminta proses hukum dilanjutkan kepada tersangka.
“Saat diinterograsi, tersangka mengatakan bahwa dia ingin menikahi korban yang sudah dipacari dua bulan terakhir. Tapi tentunya alasan itu tidak bisa diterima. Karena korban masih di bawah umur,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.