Kaskus

News

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Pakai Tangan Kosong, Pak Haji Tua Pukul KO Penjahat
Kendati usianya sudah uzur, H Mawardi (60), warga Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Kota masih sanggup meladeni duel pencuri Ayam Filipin seharga Rp 3 juta miliknya, Sabtu (8/8/2015).
Dalam duel tangan kosong itu, pelaku yang usianya jauh lebih muda, RD (34), warga Desa Dalambah, Kecamatan Tanah Merah dibuatnya kewalahan dan mencoba kabur dengan menghidupkan mesin motornya.
"Mesin motornya sudah nyala dan siap kabur. Tapi saya angkat motor bagian belakang hingga tidak bisa jalan," ungkap H Mawardi saat ditemui di rumahnya.
Tidak hanya mengangkat motor Honda Revo L 6138 VZ milik pelaku, namun ia juga membanting motor berwarna hitam itu hingga RD terjatuh.
"Jika terus melawan, saya bunuh kamu. Akhirnya diam saja, tidak melawan lagi. Bersamaan dengan datangnya warga," jelasnya.
H Mawardi yang juga pengusah mebel itu mempunyai sembilan Ayam Filipin dengan harga mulai dari Rp 700 ribu sampai Rp 3 juta.
Sebelum beraksi, diduga pelaku sudah melakukan survei lantaran ayam pertama yang diambilnya seharga Rp 3 juta. Ayam tersebut dimasukkan dalam karung yang sudah disiapkan.

"Nah ketika ingin memasukkan ayam ke karung, semua ayam berbunyi dan gaduh. Saya langsung keluar," tandasnya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Andy Purnomo mengungkapkan, selain satu karung berisikan dua ekor Ayam Filipin, di dalam jok motor pelaku juga ditemukan dua karung.
"Kejadiannya sekitar pukul 02.30. Sepertinya pelaku ingin membawa semua ayam milik korban. Namun keburu ketahuan dan sempat terjadi duel," ungkap Andy.
Selain mengamankan pelaku dan sepeda motor, polisi juga menyita dua Ayam Filipin berikut karungnya. "Ayam langsung saya kembalikan. Takut mati karena itu ayam mahal," tandasnya.
RD yang ditemui saat diperiksa penyidik mengakui bahwa ayam - ayam tersebut mempunyai nilai jual mahal. Ia mengetahui keberadaan ayam itu saat melintas di depan rumah korban.
"Tidak saya pelihara. Rencanya mau saya jual untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari - hari," singkatnya.
Atas tindakannya, RD diganjar Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

http://suryamalang.tribunnews.com/20...ul-ko-penjahat

duel dengan nastak aja pak tua
0
3K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan