Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Gerindra: Kalau Lawan Risma PastiKalah, Ngapain Keluarin Duit


Jakarta-Partai politik diberi kesempatan lagi untuk bersaing di pilkada 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Namun, Gerindra tak mau memanfaatkannya karena merasa sudah pasti kalah, termasuk dalam melawan calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Ngapain kita ajukan calon kalau untuk kalah juga? Calon itu kan juga berpikir. Kalau lawan Risma bakalan kalah, ngapain keluarin duit," kata Ketua DPP Gerindra Desmon J Mahesa saat dihubungi, Jumat (7/8/2015).

Menurut Desmon, mencalonkan diri di pilkada membutuhkan dana yang besar. Hal itu membuat para calon berpikir ulang.

"Kemarin sudah ada yang mau, tapi setelah berhitung, dia mundur kan. Masa kita suruh bertarung kalau dia merasa pasti kalah," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Desmon berpendapat perpanjangan pendaftaran oleh KPU ini adalah suatu hal yang sia-sia. Bahkan, calon yang muncul di masa perpanjangan waktu ini bisa dianggap sebagai calon boneka.

"Jadi sebenarnya memperpanjang ini adalah perbuatan sia-sia yang mengundang fitnah," ucap Desmon.

"Siapa yang berani lawan Risma misalnya. Tidak ada. Akhirnya partai yang tidak mengusung itu dealnya sama Risma. Hei, kamu berani bayar berapa? Kita usung nih," sambungnya.Di Surabaya, Gerindra tergabung dalam Koalisi Majapahit untuk menandingi Risma. Namun, koalisi ini tak kunjung sepakat atas nama calon hingga akhirnya pecah.

Pada saat-saat terakhir, PKB dan Gerindra dikabarkan bersatu untuk mengusung lawan Risma. Tetapi, rencana itu lagi-lagi gagal karena rekomendasi DPP pusat Gerindra tidak diterbitkan.(imk/van)

Sumber : http://m.detik.com/news/berita/29859...-keluarin-duit

Udah tau sia2 ngapain juga diperpanjang, yg bener segera revisi UU nya, beri solusi kebuntuan aturan termasuk permudah syarat calon independen, tuh partai bisanya kongkalikong utk langgengkan kuasanya emoticon-Hammer2

[Update]
Ajukan Penantang Risma, PD: Siap Menang Siap Kalah!

Jakarta- Partai Demokrat sempat akan mengusung calon wali kota Surabaya penantang Risma, namun batal di detik-detik terakhir. Kini, pendaftaran kembali dibuka dan Demokrat siap mengajukan calon lagi.

"Kita akan mendaftar lagi nanti. Kita doakan bisa berjalan di Surabaya. Karenatadi kita tidak mau, tapi bapak (SBY) tegas," kata juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul saat dihubungi, Jumat (7/8/2015).

Menurut Ruhut, arahan tersebut sudah disampaikan ke Ketua DPD Demokrat Jawa Timur Soekarwo. Pengurus daerah pun masih berembuk tentang siapa calonyang akan diajukan dan koalisinya.

Partai Demokrat mengapresiasi perpanjangan pendaftaran Pilkada di 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Ruhut mengatakan seharusnya parpol tidak boleh takut kalah.

"Kita mencalonkan itu haruskan siap menang dan siap kalah. Politik itu ilmu sosial, 2 tambah 2 tidak 4. Bisa 9, bisa 20.

Presiden incumbent pernah kalah. Bupati juga. Jadi, ojo kesusu," ucap anggota Komisi III DPR ini.

PAN dan PD sempat berusaha mengusung Dhimam-Haries menjadi penanding Risma. Namun Haries menghilang di detik terakhir pendaftaran dan Pilwalkot Surabaya menggantung, sampai kemudian KPU memutuskan memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah di 7 daerah yang masih diisi calon tunggal.

Perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah tahap tiga sendiri bakal digelar selama tiga hari mulai Minggu (9/8) sampai Selasa (11/8) mendatang. PAN sebelumnya juga sudah memastikan akan mengajukan calon sebagai tandingan Risma.(van/try)

http://m.detik.com/news/berita/29862...ang-siap-kalah

[Update]
Polemik Pilkada Serentak, Fadli Zon: Calon Tunggal Langsung Tetapkan Jadi Kepala Daerah

Jakarta- Tujuh daerah hingga saat ini masih memiliki calon tunggal dan terancam tak bisa ikut Pilkada serentak akhir Desember 2015. Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, jika daerah memiliki calon kuat seperti itu, lebih baik kandidat tersebut langsung ditetapkan sebagai kepada daerah.

"Mestinya kalau ada calon tunggal tetapkan saja oleh DPRD, tapi itu kan pendapat pribadi saya dan nggak ada payung hukumnya untuk saat ini," ungkap Fadli dalam dialog Polemik di Waroeng Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (8/8/2015).

Polemik mengenai calon tunggal yang terus berkepanjangan menurutnya belumtentu memiliki solusi lain sebaik seperti yang ia ungkapkan. Pasalnya jika Pilkada daerah tersebut diundur pada periode tahun 2017, tidak ada jaminan fenomena calon tunggal tidak terulang.

Mengenai wacana pemberian sanksi bagipartai politik yang tak mau mengajukan calon di pilkada serentak 2015, Fadli tak setuju. Menurutnya hal tersebut melanggar hak politik calon atau hak untuk partai politik.

"Itu SD (Sekolah Dasar) nya di mana? Partai politik nggak mengajukan calon kena sanksi. Itu menggangu intelektualitas saya," sindir Fadli.

Untuk itu, Fadli lagi-lagi memberi saran untuk langsung menetapkan jika hanya ada satu calon. Selain efektif, solusi Perppu dari Presiden disebutnya belum tentu bisa menjadi jalan.

"Nggak usah melalui Pilkada, masa harusmelawan kotak kosong. Saya akan usulkan ini jika ada revisi UU Pilkada. Opsinya Perppu atau perpanjangan, Perppu akan bermasalah ke depan. Kalau ditolak DPR gimana?" ujar Fadli.

"Opsi terakhir perpanjangan, itu opsi yang diada-adakan. Tapi kita harus toleransi lah. Kalau sudah diperpanjang masih tetap cuma ada 1 calon, langsung tetapkan saja. Kalau calon tunggal udah maksimum upaya, tapi enggak ada yang daftar (pilkada), ya ditetapkan saja oleh DPRD," sambungnya.

Pernyataan Fadli ini ditanggapi oleh Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang kembali maju dalam pilkada ini. Tasikmalaya merupakan salah satu daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

"Tolong kasih solusi, misalnya seperti tadi langsung ditetapkan saja oleh DPRD tapi jangan 2017 tapi Pilkada sekarang. Saya atas nama masyarakat meminta agar Tasikmalaya diperbolehkan untuk ikut Pilkada 9 Desember 2015," pinta Uu yang juga hadir dalam diskusi.

Sementara itu menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, parpol tak boleh lepas tangan melihat fenomena calon tunggal di pilkada. Ia menilai fenomena tersebut terjadi karena partai mengikuti kemauan sang calon jagoan.

"Parpol harus berpikir menyelesaikan ini. Jangan ikut kemauan si calon (tunggal). Apa takut incumbent?" tukasnya di lokasi yang sama.(ear/slh)

http://m.detik.com/news/berita/29867...-kepala-daerah

[Update]
Koalisi Majapahit Gugat KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada Surabaya

Surabaya (Antara Jatim) - Koalisi Majapahit yang beranggotakan tujuh partai politik di Kota Surabaya akan mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) terkait surat KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015 yang membuka kembali masa pendaftaran Pilkada serentak pada 9-11 Desember 2015.

"Koalisi Majapahit meragukan keabsahan Surat KPU Nomor 449 itu. Paling cepat gugatan itu, kami layangkan Senin (10/8) depan, sebelum pendaftaran berakhir," kata Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya B.F. Sutadi kepada Antara di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, Koalisi Majapahit telah menggelar rapat mengenai hal ini pada Jumat (7/8) hingga Sabtu dini hari dengan dihadiri enam partai politik di antara Gerindra, Demokrat, PKB, Golkar, PKS dan PPP. Sedangkan PAN tidak hadiri dalam acara tersebut.

"Pak Surat (Ketua DPD PAN Surabaya) sudah minta izin tidak bisa hadir karena ada rapat persiapan Muswil (musyawarah wilayah) PAN Jatim," katanya.

Sutadi mengatakan hasil dari rapat tersebut divisi hukum Koalisi Majapahit yang beranggotakan beberapa parpol untuk melakukan kajian terhadap persoalan hukum di Pilkada Surabaya kali ini.

"Semua meyakini produk hukum itu cacat, mulai dari sisi proses lembaga yang merekomendasi dibukanya kembali pendaftaran itu. Bawaslu tupoksinya adaah penyelesaiaan sengkata dan pelanggaran, bukan merekomendasi yang seperti yang dilakukan saat ini. Apalagi Surabaya tidak masuk dalam kategori pelanggaran dan tidak ada sengketa," katanya.

Selain itu, lanjut dia, dari sisi penyelenggara pilkada, mestinya KPU melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah sebagai dasar perpanjangan pendaftara pilkada sebagaimana pernyataan Bawaslu, bukan mengirim surat biasa kepada KPUdaerah agar membuka kembali pendaftaran.

Ia mengatakan surat KPU itu tidak bisa menggantikan PKPU 12, tentunya harus ada revisi PKPU 12. Selain itu, mestinya tata surat menyuratnya yang benar yakni jika itu sifatnya keputusan tentunya harus diubah dengan keputusan, peraturan harus diubah peraturan.

"Tapi ini PKPU 12 hanya diselesaikan dengan surat KPU biasa nomor 449. Itu bukan surat edaran pula. Lucunya di surat itu tidak dijelaskan solusi jika pendaftaran terakhir pada 11 Agustus tidak ada yang daftar," katanya.

Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin sebelumnya mengatakan pihaknya hanya menjalankan Surat Edaran (SE) KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015. Ia menilai surat KPU itu tidak menyalahi aturan karena KPU juga menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

"Keluarnya SE itu sendiri sudah bisa menjawab rekomendasi bawaslu," ujarnya. (*)

http://www.antarajatim.com/lihat/ber...lkada-surabaya
Diubah oleh aghilfath 08-08-2015 07:34
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
9.5K
152
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan