- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sebut " Mulut Cina kayak pantat ayam", Firman Muhammad Ketakutan


TS
DAVINU
Sebut " Mulut Cina kayak pantat ayam", Firman Muhammad Ketakutan

Quote:
Firman Muhammad Ketakutan, Hapus Akun Fbnya & Berubah Wujud Jadi Firman Shah
Nyalinya tak sebesar omongannya , Umpatan & makian akun FB Firman Muhammad yang mengatakan " Mulut Cina kayak pantat ayam " Berbuah malapetaka & menyebabkan kemarahan yang luar biasa dari masyarakat luas,
Bahkan omongan kotornya kini sudah di share ribuan follower Fans page facebook " Dukungan 100 miliar rakyat indonesia untuk AHOK hengkang dari Gerindra "
Seperti Dugaan sebelumnya, Firman muhammad yang mengatakan " Mulut Cina kayak pantat ayam " pasti bakal ketakutan jika umpatan kasar & Rasis yang ia tujukan kepada etnis tionghoa indonesia di share ribuan orang dan terbukti kini akun Fb nya yang bernama " Firman Muhammad " sudah lenyap karena ia hapus sendiri
Namun ternyata Firman muhammad ini rupanya memiliki akun Fb Lagi bernama " Firman Shah " dengan jumlah follower facebook 2.258 teman
Niat hati dengan menghapus akun fbnya yang bernama Firman muhamma ini mungkin ia bakalan tenang hidupnya eh ternyata akun fbnya yang lain yang bernama " Firman Shah " ini berhasil kelacak pembaca islamtoleran.com
Hingga berita ini diturunkan akun Fb " Firman Shah " masih terlihat aktif dan belum dihapus, kita lihat saja nanti apakah Firman muhammad akan menghapus akun fbnya yang bernama " Firman Shah " ini atau tidak setelah publik akhirnya mengetahui bahwa ia memiliki akun fb " Firman Shah " ?
Menurut Hukum Positif yang berlaku di negeri kita indonesia, komentar SARA yang dibuat oleh akun fb " Firman Shah " masuk katagori Pidana dan dapat dipidanakan
Pemilik Akun facebook" Firman Shah " Ini dapat dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 207 KUHP dan UU pasal 4 huruf b angka 2 jo pasal 16 No 40 tahun 2008 , yaitu tentang pernyataan permusuhan kebencian terhadap suatu golongan/SARA
Pasal 156 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap- tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 207 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 4 huruf b UU no 40 tahun 2008:
Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata- kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 16 UU No 40 tahun 2008:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jadi Tunggu apa lagi ? jika anda tidak terima dan ingin memidanakan orang RASIS macam " Firman Shah " ini, Pintu Reskrim Polri Insha allah terbuka lebar lebar buat anda yang mau melaporkan orang bernama Firman Muhammad atau " Firman Shah " ini
sumber
Hati2 bagi yg suka rasis



tien212700 memberi reputasi
1
23.2K
Kutip
206
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan