- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Mohon Petunjuknya "Masalah kalau Over Kredit Motor"


TS
AnakDanau
Mohon Petunjuknya "Masalah kalau Over Kredit Motor"
Sebelumnya ane minta maaf kalau salah kamar.

Ceritanya begini mastah :
-Ane mau jual motor yang masih kredit, tapi ternyata belum bisa diajukan over kredit ke leasing nya (alasannya belum genap 6 bulan kreditnya)
-Nah jadi orang yang mau beli udah ada (balik DP aja).
Pertanyaan ane :
1. Bagaimana kalau tetap atas nama ane kreditnya, tapi yang bayar itu orang kedua?? Dengan surat perjanjian gitu pake materai, apakah itu bisa berlaku??
2. Kalau pembeli tidak melunasi pembayaran kredit, apakah bisa dituntut secara hukum??
Mohon pencerahannya agan2 sekalian.
Thx kaskus n penghuni melek hukum

Ceritanya begini mastah :
-Ane mau jual motor yang masih kredit, tapi ternyata belum bisa diajukan over kredit ke leasing nya (alasannya belum genap 6 bulan kreditnya)
-Nah jadi orang yang mau beli udah ada (balik DP aja).
Pertanyaan ane :
1. Bagaimana kalau tetap atas nama ane kreditnya, tapi yang bayar itu orang kedua?? Dengan surat perjanjian gitu pake materai, apakah itu bisa berlaku??

2. Kalau pembeli tidak melunasi pembayaran kredit, apakah bisa dituntut secara hukum??

Mohon pencerahannya agan2 sekalian.
Thx kaskus n penghuni melek hukum


tien212700 memberi reputasi
1
15.7K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan