yokonoAvatar border
TS
yokono
Wewenang Keluarkan SIM Digugat ke MK, Mabes Polri: Apa Masyarakat Belum Puas?
Wewenang Keluarkan SIM Digugat ke MK, Mabes Polri: Apa Masyarakat Belum Puas?



Jakarta - Kewenangan Polri mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mabes Polri menanggapi hal itu dengan santai.

"Tugas Polri semua mengacu pada undang-undang yang ada," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto ketika dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).

Agus tak ingin berandai-andai apabila nantinya gugatan itu dikabulkan. Lebih lanjut lagi, Agus kembali menyerahkan hal itu kepada masyarakat apakah tugas Polri sudah memuaskan atau belum.

"Apakah tanggung jawab yang selama ini sudah kami lakukan ada kekurangan atau masyarakat belum puas? Tentunya semua kembali kepada masyarakat. Kami memang belum sempurna tapi kami akan terus berupaya untuk lebih baik dan lebih profesional lagi," ujar Agus.

Sebelumnya para penggugat di MK menganggap wewenang Polri itu berlawanan dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat kemanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.

Para penggugat dari warga perorangan dan gabungan LSM meminta MK membatalkan pasal 64 ayat 4 dan 6, pasal 67 ayat 3, pasal 68 ayat 6, pasal 69 ayat 2 dan 3, pasal 72 ayat 1 dan 3, pasal 75, pasal 85 ayat 5, pasal 87 ayat 2, pasal 88 yang tertuang dalam UU No 22/2009 tentang angkutan jalan. Pasal itu berisi soal wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB.

"Di negara-negara lain, kewenangan dalam pengurusan SIM diberikan kepada kementerian atau departemen melalui divisi transportasinya," ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid dalam sidang gugatan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Para penggugat juga mempertanyakan konstitusional Polri dalam kewenangannya mengurus SIM, STNK dan BPKB. Menurut mereka, hal itu tidak sesuai amanat konstitusi.

"Secara gramatikal sangat jelas bahwa dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 pascaamandemen menyebutkan bahwa Kepolisian adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum. Jika ada tugas-tugas kepolisian yang tidak dalam kerangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka perlu dipertanyakan konstitusionalitasnya," ujarnya.

Menurutnya, tugas kepolisian dalam bidang penegakan hukum, perlindungan, pelayanan masyarakat dan pembimbingan masyarakat ditujukan demi tertib dan tegaknya hukum serta terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tapi ini berbeda jauh dengan tugas administratif di dalam pemberian SIM dan menyelenggarakan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor," ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan agenda perbaikan permohonan. Ada pun penggugat perkara ini ialah 2 orang warga yaitu Alissa Q. Munawaroh Rahman dan Hari serta Kurniawan. Sedangkan pengguat dari LSM ialah, YLBHI, Malang Corruption Watch dan Pemuda Muhammadiyah. (dha/slh)

http://m.detik.com/news/berita/29854...kat-belum-puas

Waduhhhhh.... Kalo nggak ngurus SIM lagi.... jadi kering dong
Diubah oleh yokono 06-08-2015 14:01
0
9.7K
146
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan