fee.maxAvatar border
TS
fee.max
Pasal Penghinaan Presiden, Fahri: Kalau Tidak Mau Dikritik Mundur Saja!
Pasal Penghinaan Presiden, Fahri: Kalau Tidak Mau Dikritik Mundur Saja!

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai munculnya draft pasal penghinaan kepada presiden dalam revisi UU KUHP merupakan sebagai sesuatu yang mengada-ada.

Menurutnya, pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta Menkumham Yasonna Laoly membaca pasal-pasal yang sudah dibatalkan oleh MK. Pasal yang sudah dibatalkan, sambungnya, tak bisa diajukan lagi dalam bentuk RUU.

“Serangan dan kritikan kepada pejabat itu biarkan saja, agar pejabat lebih baik dan bisa mengoreksi diri. Kalau tidak mau dikritik jangan mau menjadi pejabat negara. Mundur saja,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (4/8/2015), dilansir Kabar24.

Fahri menegaskan presiden bukan simbol negara karena yang menjadi simbol negara adalah bendera, lambang negara, lagu kebangsaan dan sebagainya.

Secara terpisah, Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pasal‎ Penghinaan Presiden tidak bisa dihidupkan kembali karena telah dibatalkan MK.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkap sejarah kelam kelahiran pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pasal tersebut semula bertujuan untuk melindungi Ratu Belanda dari hinaan pribumi saat masa penjajahan Belanda di tanah air puluhan tahun lalu.

"Tapi setelah kita merdeka, dianggap (pasal penghinaan) bisa berlaku untuk presiden. Saya sendiri tidak sependapat dengan hal itu," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8)

sumur


bener juga kata fahri, kalo tidak mau tidur di musholla jangan jadi gubernur emoticon-Betty (S)
Diubah oleh fee.max 05-08-2015 05:39
0
7.8K
128
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan