Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ts4l4saAvatar border
TS
ts4l4sa
Jokowi soal Pasal Penghinaan KUHP: Baru Usulan (test water?), kok Sudah Diributkan
Baru Usulan Kok Sudah Diributkan
Komentar Jokowi soal Pasal Penghinaan Kepala Negara di RUU KUHP
Kamis, 06 Agustus 2015 , 06:16:00

BOGOR - Keputusan pemerintah memasukkan pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam rancangan undang-undang (RUU) KUHP telah menyisakan perdebatan. Tentu saja ada pihak yang mendukung, tapi ada pula yang menentangnya.

Namun, Presiden Joko Widodo tak ambil pusing dengan hal tersebut. Menurutnya, lolos atau tidaknya pasal penghinaan kepala negara itu tergantung pada pembahasan di DPR.

"Namanya juga rancangan, terserah di dewan dong. Rancangan aja kok ramai,” ujar pria yang akrab disapa Jokowi itu di kompleks Istana Bogor, Rabu (5/8).

Menurut Jokowi, baginya penghinaan sudah bukan hal asing. Sebab, hampir setiap hari ia mendapat cemooh.

“Sudah saya sampaikan, sejak jadi wali kota, gubernur, presiden sudah dicemooh, diejek. Sudah biasa itu jadi makanan sehari-hari," tuturnya.

Namun, Jokowi justru membantah anggapan pemerintah saat ini telah memasukkan pasal penghinaan kepala negara dalam revisi KUHP. Menurutnya, usulan itu sudah masuk saat era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Meski demikian Jokowi menegaskan bahwa pasal itu penting untuk melindungi kalangan yang kritis pada pemerintah. Jika tidak, ia khawatir akan disalahartikan penegak hukum.

"Justru dengan pasal-pasal itu kalau mau mengkritisi dan memberi koreksi terhadap pemerintah akan lebih jelas. Kalau tidak ada pasal itu malah bisa dibawa ke pasal-pasal karet," imbuhnya
http://www.jpnn.com/read/2015/08/06/...ah-Diributkan-


Mantan Ketua MK yang Pakar Hukum tata Negara, Prof.Jimly Asshiddiqie:
Menghidupkan Pasal Penghinaan Presiden tak Masuk Akal
Selasa, 04 Agustus 2015, 21:31 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tak setuju dengan usulan pemerintah yang ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden.

Jimly menilai, menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dengan dalih presiden adalah lembaga negara tak masuk akal. "Lambang itu sudah diatur sendiri pada pasal 36. Lambang negara kan Garuda. Jadi itu teori feodal yang mengggap presiden lambang negara," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, Selasa (4/8).

Menurut Jimly, banyak ahli hukum yang larut dengan teori teknis hukum pidana. Dalam teori teknis yang populer di abad 17 tersebut disebutkan bahwa presiden adalah lambang negara. Namun, menurutnya, teori itu sudah tak berlaku di era saat ini.
Jimly kemudian menceritakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal penghinaan pada presiden pada 2006 lalu mendapat pujian dari Dewan HAM PBB. Indonesia dinilai telah membuat dua langkah lebih maju dari banyak negara lain, termasuk Belanda, Belgia dan Swedia.

Sebab, di negara-negara tersebut pasal penghinaan presiden masih ada sekalipun pada prakteknya tidak lagi digunakan. Dulu, ucap Jimly, warga di Eropa yang tidak membungkuk saat melihat foto presiden atau raja bisa dikenakan pasal penghinaan. Namun, saat ini dalam hampir semua aksi unjuk rasa warga kerap membakar dan menginjak foto presiden. Kendati demikian, presiden tidak merasa terhina.

"Tingkat peradaban berdemokrasi seperti itu, sehingga pasal penghinaan kepala negara itu meski masih ada tidak pernah dipakai lagi," katanya.
http://nasional.republika.co.id/beri...tak-masuk-akal


Seluruh Fraksi di DPR Satu Suara soal Revisi KUHP
Selasa, 07 Juli 2015 , 04:04:00

JAKARTA - Seluruh fraksi di DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi atas Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Senin (6/7).

Dalam raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman itu, fraksi-fraksi menganggap KUHP memang sudah semestinya direvisi. "Fraksi PDI Perjuangan menyetujui dan bersedia untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah," kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Risa Mariska.

Sikap serupa juga datang dari Fraksi Partai Golkar yang menganggap KUHP sudah selayaknya direvisi. Fraksi lainnya seperti Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, NasDem dan Hanura juga punya penilaian serupa.

"Hanura setuju (pembahasan revisi KUHP, red) diteruskan. Jangan sampai terjadi duplikasi pasal-pasal. Pembaharuan harus sejalan dengan arah politik hukum Indonesia," ujar jubir Fraksi Hanura, Dosy Iskandar Prasetyo.

Karena pembahasan RUU KUHP memiliki karakteristik khusus, maka fraksi-fraksi mengusulkan agar metode pembahasannya berdasarkan kluster dengan pengelompokan topik per topik.

Menurut Benny selaku pimpinan rapat meminta fraksi-fraksi di Komisi III DPR segera menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Revisi KUHP. Dengan demikian pembahasan revisi KUHP pun bisa dikebut.

"Secepatnya menyusun DIM. Kalau bisa fraksi-fraksi segera menyelesaikan DIM ini. Jadi, begitu nanti masa sidang akan datang dibuka kita mulai dengan melaksanakan raker untuk membahas DIM dari fraksi-fraksi," pintanya
http://www.jpnn.com/read/2015/07/07/...l-Revisi-KUHP-

----------------------------------

Jokowi soal Pasal Penghinaan KUHP: Baru Usulan (test water?), kok Sudah Diributkan

Sungguh benar Jokowi dengan segala pernyataannya!

emoticon-Angkat Beer
0
2.3K
23
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan