- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gugatan Dahlan Iskan Dikabulkan, Status Tersangka Gugur


TS
jimmy.k4
Gugatan Dahlan Iskan Dikabulkan, Status Tersangka Gugur
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima seluruh permohonan gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (4/8). Dengan dikabulkannya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, maka
status Dahlan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan 21 gardu induk listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara gugur.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2011-2013 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Kejati DKI Jakarta lalai karena menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa dan disertai alat bukti yang cukup.
"Permohonan pemohon diterima seluruhnya. Penetapan tersangka pemohon yang dikeluarkan termohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum" kata hakim tunggal Lendriaty Janis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Menurut Lendriaty, tindakan lain setelah putusan ini juga dianggap tidak sah karena keputusan bersifat mengikat.
Tak hanya menerima gugatan Dahlan, PN Jakarta Selatan juga menolak seluruh pembelaan yang disampaikan Kejati Jakarta selama sidang.
Menurut Lendriaty, tak adanya saksi dan bukti yang cukup dari Kejati sebagai termohon saat menetapkan Dahlan bebagai tersangka bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Oleh karena itu hakim berpendapat penetapan tersangka cenderung bersikap subjektif karena tidak didahului dengan pengumpulan barang bukti dan saksi yang cukup. Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan Kejati Jakarta
untuk menyidik Dahlan juga dinyatakan tidak sah.
Pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan Dahlan dimulai pada pukul 11.30 WIB. Dahlan sendiri tak menghadiri sidang pembacaan putusan ini. Ia bahkan tak pernah hadir sejak awal sidang. Sidang gugatan praperadilan Dahlan terhadap Kejati Jakarta dimulai Senin pekan lalu.
Ada tiga saksi yang telah dihadirkan oleh kuasa hukum Dahlan, dan lima saksi yang dihadirkan Kejati Jakarta. Dalam kasus yang dituduhkan kepadanya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pasal tersebut, Dahlan dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta mencatat total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...rsangka-gugur/
status Dahlan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan 21 gardu induk listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara gugur.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2011-2013 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Kejati DKI Jakarta lalai karena menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa dan disertai alat bukti yang cukup.
"Permohonan pemohon diterima seluruhnya. Penetapan tersangka pemohon yang dikeluarkan termohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum" kata hakim tunggal Lendriaty Janis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Menurut Lendriaty, tindakan lain setelah putusan ini juga dianggap tidak sah karena keputusan bersifat mengikat.
Tak hanya menerima gugatan Dahlan, PN Jakarta Selatan juga menolak seluruh pembelaan yang disampaikan Kejati Jakarta selama sidang.
Menurut Lendriaty, tak adanya saksi dan bukti yang cukup dari Kejati sebagai termohon saat menetapkan Dahlan bebagai tersangka bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Oleh karena itu hakim berpendapat penetapan tersangka cenderung bersikap subjektif karena tidak didahului dengan pengumpulan barang bukti dan saksi yang cukup. Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan Kejati Jakarta
untuk menyidik Dahlan juga dinyatakan tidak sah.
Pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan Dahlan dimulai pada pukul 11.30 WIB. Dahlan sendiri tak menghadiri sidang pembacaan putusan ini. Ia bahkan tak pernah hadir sejak awal sidang. Sidang gugatan praperadilan Dahlan terhadap Kejati Jakarta dimulai Senin pekan lalu.
Ada tiga saksi yang telah dihadirkan oleh kuasa hukum Dahlan, dan lima saksi yang dihadirkan Kejati Jakarta. Dalam kasus yang dituduhkan kepadanya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pasal tersebut, Dahlan dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta mencatat total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...rsangka-gugur/
Quote:
Kejati DKI Masih Bisa Keluarkan Sprindik Baru untuk Dahlan
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Sprindik baru dapat dikeluarkan jika Kejati DKI Jakarta hendak memeriksa kembali mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, yang sudah dibebaskan dari status tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang praperadilan Dahlan Iskan Selasa (4/8) ini, PN Jakarta Selatan diketahui telah menerima seluruh gugatan. Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menilai Kejati DKI Jakarta lalai karena menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa dan disertai alat bukti yang cukup.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Kejati DKI Jakarta tetap dapat mengeluarkan sprindik jika mau memeriksa Dahlan di masa mendatang. Penerbitan sprindik nantinya akan mempertimbangkan putusan hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT.PLN itu.
"Kami mengikuti apa yang disampaikan oleh hakim praperadilan hari ini. Nah, mudah-mudahan Rabu besok Kepala Kejati DKI Jakarta dapat memberikan detailnya. Tapi bisa saya sampaikan, masih terbuka kemungkinan penyidik untuk mengeluarkan sprindik baru," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sidang praperadilan digelar untuk melihat kebenaran proses penanganan sebuah perkara dari awal. Dalam putusan gugatan praperadilan Dahlan, Hakim PN Jakarta Selatan menilai sprindik yang dikeluarkan Kejati DKI Jakarta tidak sah karena terlalu subjektif.
Saat ditemui selepas sidang, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan bahwa lembaganya akan terus mengusut kasus korupsi pada proyek pembangunan gardu listrik.
"Kami akan meneliti putusan praperadilan. Kejaksaan tidak akan mundur selangkahpun dalam perkara ini. Kami akan memperbaiki apa yang dianggap salah oleh majelis hakim," kata
Waluyo.
Dalam kasus yang dituduhkan kepadanya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, Dahlan dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan
hukum, dan merugikan negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta mencatat total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Sampai sekarang, telah ada 15 tersangka yang ditetapkan oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus tersebut.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...an-dengan-kpk/
Quote:
Kejati DKI: Kami Tak Akan Mundur Meski Dahlan Bebas
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum pasti mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menganulir status tersangka Dahlan Iskan. Dahlan terbebas dari status tersangka setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan sidang praperadilannya pada Selasa (4/8) ini.
Saat ditemui setelah sidang berlangsung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta Waluyo mengatakan bahwa lembaganya akan terus mengusut kasus korupsi pada proyek pembangunan 21 gardu induk listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pengusutan akan dilakukan walaupun Dahlan tidak lagi menjadi tersangka saat ini.
"Kita akan meneliti putusan praperadilan. Kejaksaan tidak akan mundur selangkah pun dalam perkara ini. Kita akan memperbaiki apa yang dianggap salah oleh majelis hakim," kata Waluyo.
Pembicaraan mengenai PK terhadap putusan PN Jakarta Selatan akan dibahas oleh Kejati Jakarta dalam waktu dekat. Waluyo juga menilai putusan sidang praperadilan bukanlah akhir dari seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan menilai, Kejati DKI Jakarta lalai karena menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa dan disertai alat bukti yang cukup.
"Permohonan pemohon diterima seluruhnya. Penetapan tersangka pemohon yang dikeluarkan termohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum," kata hakim tunggal Lendriaty Janis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Menurut Lendriaty, tak adanya saksi dan bukti yang cukup dari Kejati DKI Jakarta sebagai termohon saat menetapkan Dahlan sebagai tersangka bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
Oleh karena itu, hakim berpendapat penetapan tersangka cenderung bersikap subjektif karena tidak didahului dengan pengumpulan barang bukti dan saksi yang cukup. Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan Kejati DKI Jakarta untuk menyidik Dahlan juga dinyatakan tidak sah.
Dalam kasus yang dituduhkan kepadanya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pasal tersebut, Dahlan dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta mencatat total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Sampai sekarang, telah ada 15 tersangka yang ditetapkan oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus tersebut.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...-dahlan-bebas/
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum pasti mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menganulir status tersangka Dahlan Iskan. Dahlan terbebas dari status tersangka setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan sidang praperadilannya pada Selasa (4/8) ini.
Saat ditemui setelah sidang berlangsung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta Waluyo mengatakan bahwa lembaganya akan terus mengusut kasus korupsi pada proyek pembangunan 21 gardu induk listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pengusutan akan dilakukan walaupun Dahlan tidak lagi menjadi tersangka saat ini.
"Kita akan meneliti putusan praperadilan. Kejaksaan tidak akan mundur selangkah pun dalam perkara ini. Kita akan memperbaiki apa yang dianggap salah oleh majelis hakim," kata Waluyo.
Pembicaraan mengenai PK terhadap putusan PN Jakarta Selatan akan dibahas oleh Kejati Jakarta dalam waktu dekat. Waluyo juga menilai putusan sidang praperadilan bukanlah akhir dari seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan menilai, Kejati DKI Jakarta lalai karena menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa dan disertai alat bukti yang cukup.
"Permohonan pemohon diterima seluruhnya. Penetapan tersangka pemohon yang dikeluarkan termohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum," kata hakim tunggal Lendriaty Janis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Menurut Lendriaty, tak adanya saksi dan bukti yang cukup dari Kejati DKI Jakarta sebagai termohon saat menetapkan Dahlan sebagai tersangka bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
Oleh karena itu, hakim berpendapat penetapan tersangka cenderung bersikap subjektif karena tidak didahului dengan pengumpulan barang bukti dan saksi yang cukup. Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan Kejati DKI Jakarta untuk menyidik Dahlan juga dinyatakan tidak sah.
Dalam kasus yang dituduhkan kepadanya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pasal tersebut, Dahlan dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta mencatat total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Sampai sekarang, telah ada 15 tersangka yang ditetapkan oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus tersebut.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...-dahlan-bebas/
disatu sisi, kejati lalai karena terburu buru menetapkan status tersangka terhadap dahlan iskan, disisi lain kejati tidak mau mengalah dari dahlan iskan yg pastinya beliau tidak bisa tidur nyenyak karena jika dilakukan pengusutan dan ditemukan bukti yang lain. pasti kelanjutannya makin seru!! siapa yang akan menang?

0
2.3K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan