- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jokowi mental tempe. dikritik, dihina langsung mewek
![fuckknowyourmem](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/08/16/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
fuckknowyourmem
Jokowi mental tempe. dikritik, dihina langsung mewek
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie tidak
sepakat dengan rencana pemerintah yang ingin
menghidupkan kembali pasal penghinaan
presiden. Alasan pemerintah yang menganggap
posisi presiden sebagai simbol negara dianggap
sebagai warisan pemikiran feodal yang tak lagi
relevan dengan era demokrasi.
"Mereka anggap presiden itu simbol suatu
negara. Itu teori feodal yang anggap presiden itu
lambang negara," ujar Jimly di Istana
Kepresidenan, Selasa (4/8/2015).
Menurut dia, persoalan lambang negara sudah
diatur secara khusus dalam pasal 36A Undang-
Undang Dasar 1945. Lambang negara yang diatur
dalam konstitusi adalah "Garuda Pancasila
dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika", dan
bukan presiden.
Jimly menceritakan, pada tahun 2006 lalu, MK
yang dipimpinnya memutuskan menghapus pasal
penghinaan kepada presiden karena dianggap
bertentangan dengan kebebasan berpendapat
yang dibawa pada era demokrasi. Saat itu, lanjut
dia, Indonesia dipuji oleh Dewan HAM
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Indonesia bahkan dianggap telah melampaui
peradaban di negara-negara Eropa seperti Belgia,
Swedia, dan Belanda, yang masih menerapkan
pasal penghinaan terhadap presiden. Jimly
menuturkan, meski di negara-negara itu masih
ada pasal penghinaan kepala negara, namun
tidak pernah digunakan karena peradaban yang
semakin maju.
" Ngapain seorang presiden urusin fotonya diinjak?
Enggak usah diurusin ! Masa diinjek foto sendiri
sedikit saja tersinggung," kata Jimly.
Jimly khawatir apabila pasal penghinaan terhadap
presiden dihidupkan lagi, maka budaya feodal
yang ada di Indonesia akan kembali hidup.
Kekhawatiran itu timbul manakala penegak
hukum menjadi terlalu sensitif pada setiap
penentangan terhadap kepala negara yang masih
dianggap sebagai simbol negara itu.
"Begitu dia lihat fotonya presiden, 'wah presiden
saya marah nih, langsung lah'. Nah itu merusak
kebebasan berpendapat. Kalau jadi presiden,
harus siap dikritik. Kalau nggak, ya jangan," ujar
Jimly.
Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie tidak
sepakat dengan rencana pemerintah yang ingin
menghidupkan kembali pasal penghinaan
presiden. Alasan pemerintah yang menganggap
posisi presiden sebagai simbol negara dianggap
sebagai warisan pemikiran feodal yang tak lagi
relevan dengan era demokrasi.
"Mereka anggap presiden itu simbol suatu
negara. Itu teori feodal yang anggap presiden itu
lambang negara," ujar Jimly di Istana
Kepresidenan, Selasa (4/8/2015).
Menurut dia, persoalan lambang negara sudah
diatur secara khusus dalam pasal 36A Undang-
Undang Dasar 1945. Lambang negara yang diatur
dalam konstitusi adalah "Garuda Pancasila
dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika", dan
bukan presiden.
Jimly menceritakan, pada tahun 2006 lalu, MK
yang dipimpinnya memutuskan menghapus pasal
penghinaan kepada presiden karena dianggap
bertentangan dengan kebebasan berpendapat
yang dibawa pada era demokrasi. Saat itu, lanjut
dia, Indonesia dipuji oleh Dewan HAM
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Indonesia bahkan dianggap telah melampaui
peradaban di negara-negara Eropa seperti Belgia,
Swedia, dan Belanda, yang masih menerapkan
pasal penghinaan terhadap presiden. Jimly
menuturkan, meski di negara-negara itu masih
ada pasal penghinaan kepala negara, namun
tidak pernah digunakan karena peradaban yang
semakin maju.
" Ngapain seorang presiden urusin fotonya diinjak?
Enggak usah diurusin ! Masa diinjek foto sendiri
sedikit saja tersinggung," kata Jimly.
Jimly khawatir apabila pasal penghinaan terhadap
presiden dihidupkan lagi, maka budaya feodal
yang ada di Indonesia akan kembali hidup.
Kekhawatiran itu timbul manakala penegak
hukum menjadi terlalu sensitif pada setiap
penentangan terhadap kepala negara yang masih
dianggap sebagai simbol negara itu.
"Begitu dia lihat fotonya presiden, 'wah presiden
saya marah nih, langsung lah'. Nah itu merusak
kebebasan berpendapat. Kalau jadi presiden,
harus siap dikritik. Kalau nggak, ya jangan," ujar
Jimly.
Mana nih hamba jokodok
![Marah emoticon-Marah](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeg2zb3lb65.gif)
![Marah emoticon-Marah](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeg2zb3lb65.gif)
![tien212700](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/12/18/avatar10974720_1.gif)
tien212700 memberi reputasi
1
2.4K
Kutip
20
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan