pedagangjujurxAvatar border
TS
pedagangjujurx
Ada Apa Dengan Indonesia Yang Ramah, Santun, Berbudaya dan Berbudi Pekerti Luhur?
Hi agan semua.

Kita sama - sama sering mendengar jargon bahwa Indonesia adalah negara yang santun, berbudaya dan berbudi pekerti luhur. Konon juga turis dari mancanegara sangat suka dengan Indonesia karena rakyatnya yang sangat ramah. Tapi saat ini sepertinya hal itu bagai sebuah dongeng 1001 malam. Sebuah cerita masa lalu yang sudah terkubur bersama waktu.

Saat ini rakyat indonesia seperti kehilangan jati dirinya sebagai sebuah bangsa yang menjunjung tinggi budi pekerti dan kesopanan dan kepatutan. Sering kita temui belakangan ini musyawarah yang berakhir dengan baku hantam. Belum lagi berita - berita tentang tawuran antar pelajar, antar kampung dan antar pendukung.

Sekarang semua lagi heboh tentang RUU KUHP yang salah satunya berisi tentang pasal PENGHINAAN kepada simbol negara dalam hal ini adalah PRESIDEN. Masalah ini sebenarnya bukan barang baru. Pada era SOEHARTO pasal PENGHINAAN menjadi salah satu cara penguasa untuk membungkam rakyatnya.

Karena dianggap sangat tidak baik bagi kebebasan berpendapat maka pada era REFORMASI pasal penghinaan ini pun di anulir dan dihapuskan. Kini rakyat indonesia mendapatkan kebebasannya untuk bersuara dan berpendapat. Lalu bagaikan semut yang sudah lama tidak menemukan gula, semua orang merasa bebas untuk berbicara. Dengan alasan ingin memberi kritik kepada pemerintah dengan dalih kebebasan berpendapat kini seolah bicara tak ada batasannya. Kata - kata hujatan, caci maki dan ejekan tidak lagi menjadi hal yang tabu dalam memberi kritik.

SBY dan JOKOWI

Akhirnya terkadang para pengkritik tidak lagi bisa membedakan antara KRITIK dan PENGHINAAN. Hal ini sempat membuat gerah Presiden SBY hingga akhirnya beliau sempat pula mengajukan pasal tentang penghinaan ini masuk menjadi salah satu pasal dalam RUU KUHP. Tapi sayangnya lawan - lawan politiknya termasuk PDI-P menolak keras usulan ini. Mereka menganggap bahwa pasal ini akan mengembalikan Indonesia ke sejarah kelam kepemimpinan otoriter.

Kini keadaan terbalik sudah. Saat ini Presiden JOKOWI yang notabene adalah presiden yang di usung PDI-P kembali mengajukan pasal penghinaan tersebut dalam RUU KUHP dan sikap PDI-P berbalik mendukung pasal ini. Sedang demokrat yang dulu mendukung pasal ini kini juga berbalik arah menjadi menolaknya.

Apa yang sebenarnya terjadi? Sangat terlihat bahwa produk undang - undang itu cuma menjadi bahan permainan. Ini membuktikan bahwa politk Indonesia benar - benar sangat kekanak - kanakan. Ibarat remaja yang rebutan pacar. Saling menjegal dan menjatuhkan demi nafsu kekuasaan.

PERLUKAH PASAL PENGHINAAN INI?

Sebetulnya pasal ini tidak dibutuhkan sama sekali andai rakyat indonesia sudah memiliki kecerdasan berpolitik yang cukup. Karena dengan kedewasaan dan kecerdasan yang cukup maka para pemberi pendapat bisa membedakan dengan jelas apakah yang akan disampaikannya benar - benar sebuah kritik atau sudah masuk dalam ranah penghinaan. Tapi jujur saja, kalau melihat kondisi Indonesia di era reformasi saat ini yang sepertinya sudah kebablasan, pasal ini diperlukan juga untuk menjaga stabilitas politik dan pembangunan.

Andai saja kita bisa sama - sama bisa menjaga marwah bangsa ini yang dari dulu terkenal dengan kesantunannya. Pasal penginaan ini sejatinya tidak lagi diperlukan sama sekali. Pertanyaan besarnya sekarang adalah : "Ada Apa Dengan Indonesia Yang Ramah, Santun, Berbudaya dan Berbudi Pekerti Luhur? "
0
1.3K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan