Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rajabergetarAvatar border
TS
rajabergetar
Jokowi: Kalau Saya Mau, Ribuan Orang Dipidana
- Presiden Jokowi menampik pasal penghinaan presiden yang kini dimasukkan pemerintah ke dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertujuan untuk membungkam kritik terhadapnya.

“Gini ya, jadi wali kota, gubernur, atau presiden itu yang namanya diejek, dicemooh, dicaci, dihina, sudah makanan sehari-hari. Biasa. Kalau saya mau, ribuan yang kayak gitu bisa dipidanakan. Itu kalau saya mau,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (4/8).

“Tapi sampai detik ini, hal seperti itu tidak saya lakukan karena apapun, negara kita ini penuh kesantunan,” ujar mantan Wali Kota Solo itu.
Alih-alih untuk membungkam pengkritiknya, Jokowi berpendapat pasal penghinaan presiden justru bertujuan untuk memproteksi orang-orang yang kritis.

“Ini untuk masyarakat yang kritis, agar masyarakat yang ingin melakukan pengawasan atau koreksi tidak dibawa ke pasal-pasal karet. Jadi jangan dibalik-balik. (Pasal ini) justru memproteksi,” kata Jokowi.

Disebut proteksi karena dalam pasal penghinaan presiden ada batasan tegas antara mana yang disebut menghina dengan yang bukan.

“Ini urusannya kan presiden sebagai simbol negara. Kalau saya pribadi, (kritikan) itu makanan sehari-hari,” kata dia.

Pasal penghinaan terhadap presiden sesungguhnya saat ini telah hilang dari KUHP setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Namun pemerintah kembali memasukkannya ke dalam draf revisi RUU KUHP yang diserahkan ke DPR awal Juni lalu.

Pasal penghinaan presiden yang telah dibatalkan MK berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Ruang lingkup pasal itu di RUU KUHP kini diperluas dengan bunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

RUU KUHP, termasuk pasal penghinaan presiden di dalamnya, baru akan mulai dibahas DPR bersama pemerintah pada pertengahan Agustus, setelah masa reses DPR berakhir. (agk)


http://www.cnnindonesia.com/nasional...rang-dipidana/
0
11.7K
184
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan