Ceritanya tadi siang temen kantor ane ke bank di daerah Pluit.. Sepulangnya dia laporan kalau bayar parkirnya naik gan!
Spoiler for Bukti Pemberlakuan Tarif:
Spoiler for Karcis Parkir:
Quote:
Mulai 1 Agustus, Dishub DKI Tetapkan Tarif Parkir Pinggir Jalan
Kamis, 30 Juli 2015 | 22:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 1 Agustus 2015 mendatang, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan memberlakukan tarif baru untuk parkir di pinggir jalan atau on street. Tarif tersebut berlaku flat alias bukan progresif.
Kepala UP Parkir Dishub DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013 tentang tarif layanan parkir, pemberlakuan tarif ialah Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Tarif itu berlaku untuk satu kali parkir.
Menurut Sunardi, tarif parkir yang baru ini dikategorikan naik. Sebab, kata dia, sebelumnya tarif untuk parkir di jalan tidak ada.
Namun, faktanya, pengguna jasa parkir sudah diminta tarif dengan nilai yang terkadang lebih tinggi oleh juru parkir tidak resmi sehingga, dengan kata lain, tarif parkir baru ini adalah penyamaan tarif parkir yang berlaku untuk semua jalan.
"Kecuali yang sudah ada terminal parkir elektronik (TPE) itu memang tarifnya progresif, tetapi kalau di luar itu sekali pungut saja," ujar Sunardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2015).
Ia menuturkan, penentuan tarif parkir on street tersebut bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Tarif baru ini diterapkan sebelum UP Parkir Dishub DKI memberlakukan TPE untuk semua parkir di pinggir jalan.
Sejauh ini, TPE hanya berlaku untuk sejumlah jalan di Jakarta, antara lain Jalan Agus Salim (Sabang), Jakarta Pusat, Jalan Falatehan, Jakarta Selatan, dan Jalan Boulevard Kepala Gading, Jakarta Utara.
Namun, menurut dia, secara bertahap, penggunaan TPE akan diperluas ke jalan-jalan lainnya. Karena itu, penetapan tarif parkir tersebut merupakan langkah penertiban sebelum pemasangan TPE.
Diketahui, jalan-jalan yang sudah dipasangi TPE tarif parkirnya bersifat progresif. Tarif berlaku per jam, Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Misalnya, mobil parkir tiga jam di jalan yang sudah dipasang TPE, pengemudinya wajib membayar Rp 15.000.
Apa beralih ke sepeda aja biar irit? udah bbm naik parkirnya pun ikut naik...