- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fix, Pasal Penghinaan Presiden Usulan Jokowi


TS
holaback
Fix, Pasal Penghinaan Presiden Usulan Jokowi
RMOL. Presiden Joko Widodo alias Jokowi memastikan pasal penghinaan dalam draf revisi rancangan KUHP bukan untuk membungkam pihak-pihak kritis kepada pemerintah. Justru, pasal tersebut dibuat guna melindungi mereka agar tidak terkena pasal karet yang sebelumnya ada.
"(Pasal) ini pun masih dalam rancangan, usulan kepada Dewan. Kalau saya lihat di situ, justru itu untuk memproteksi orang-orang yang kritis, masyarakat yang kritis, masyarakat yang ingin melakukan pengawasan untuk tidak dibawa ke pasal-pasal karet. Jangan dibalik-balik," ucap Jokowi di sela meluncur kantor cabang BRI di atas kapal di Kaliadem, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Selasa (4/8).
Untuk yang memberikan kritik dan pengawasan ke pemerintah, Jokowi memastikan mereka aman. Mereka justru dipersilakan mengkoreksi jika kebijakan pemerintah tidak tepat.
"Justru memproteksi. Yang ingin mengkritisi, memberikan pengawasan, memberikan koreksi, silakan! Jangan sampai ada yang membawa (mereka) ke pasal karet. Ini pun kan urusannya presiden sebagai simbol negara, bukan pas sy saja kan, nantinya kan juga jangka panjang," tandasnya. [sam]
http://m.rmol.co/news.php?id=212277
Proteksi gimana Jok? Kodok busuk bego...kok gak jelasin dgn detail

0
4.1K
69


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan