Quote:
detikcom
Surabaya - Seorang perempuan Surabaya, Bunga (bukan nama sebenarnya) meminta suaminya, Jaka (bukan nama sebenarnya pula) memberikan uang Rp 5 miliar jika ingin bercerai karena Jaka telah merenggut keperawanannya.
BUNGA & JAKA
"Memberikan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar atas hilangnya (maaf) keperawanan," demikian gugat Bunga dalam berkas putusan Pengadilan Negeri (PN Surabaya yang didapat detikcom, Minggu (2/8/2015).
Dalam gugatan baliknya itu, Bunga tiak main-main dengan permintaan Rp 5 miliar itu. Ia meminta Jaka memberi uang tersebut maksimal 7 hari setelah permintaannya dikabulkan pengadilan.
Jika Jaka tidak mau membayar Rp 5 miliar, maka jumlah itu bertambah Rp 100 ribu per hari hingga Jaka mau membayar Rp 5 miliar itu.
Baginya, uang itu adalah jumlah yang dinilai tepat sebagai pengganti atas penderitaan melahirkan anak hasil perkimpoian mereka.
"Terutama sebagai pengganti atas pengorbanan cinta dan kasih sayang serta ketulusan Bunga selama mengarungi kehidupan rumah tangga, terutama biaya perawatan sang anak," ucapnya.
Bagi Bunga, perceraian itu juga upaya licik keluarga Jaka untuk memisahkan dirinya dengan sang anak. Keluarga Jaka dinilai bermufakat sedemikian rupa agar ia tidak bisa bertemu lagi dengan anak yang dilahirkannya.
"Padahal saya mengandung dan melahirkan dengan perjuangan berat, melalui pertaruhan hidup dan mati," tutur Bunga.
Mahligai rumah tangga ini diawali dengan pernikahan secara agama Budha pada 5 Oktober 2011 dan dicatatkan di Dinas Catatan Sipil di hari yang sama. Mereka lalu tinggal di sebuah rumah megah di jalan protokol di Surabaya. Kebahagiaan biduk rumah tangga ini berpuncak dengan lahirnya seorang anak lelaki pada 1 November 2012. Namun tidak berapa lama, rumah tangga ini diterpa badai hingga harus berakhir ke meja pengadilan.
Jaka mengugat istrinya dan dibalas gugatan balik istrinya tersebut yang mau dicerai asal membayar Rp 5 miliar. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak mentah-mentah gugatan Rp 5 miliar itu.
"Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya," putus majelis yang diketuai Wahyono dengan anggota Ekowati Hari wahyuni dan Efran Basuning pada 31 Maret 2015 lalu.
Bunga, oh Bunga....
(asp/try)
Jadi bukan hanya tribun/jawapos dengan donlesi dan donwori nya sekarang detik pun harus memuat berita semacam ini agar korannya laku, sepertinya tinggal kompas yang tidak memuat berita ginian ya ?
Entah kenapa media suka meliput berita perceraian
surabaya sekarang apa lagi laku ?
Kalau tribun memang basisnya di sana, kalau detik kan metropolitan, mungkin memang laku berita ginian ya ?