- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[PASTI LOLOS] (Anak) PENDETA BETHANY Aniaya Sopirnya!!


TS
chungta.
[PASTI LOLOS] (Anak) PENDETA BETHANY Aniaya Sopirnya!!
![[PASTI LOLOS] (Anak) PENDETA BETHANY Aniaya Sopirnya!!](https://s.kaskus.id/images/2015/07/31/5539388_201507311007240998.png)
Spoiler for Beritanya:
SURABAYA (Surabaya Pagi) - Terkait soal penganiayaan yang dilakukan oleh Pdt. David Aswin Tanuseputra kepada sopir pribadi Pdt Abraham Alex Tanuseputra hingga mengalami luka berat di wajah dan sekujur tubuhnya, hingga Kamis (30/7/2015) malam tadi belum ada tindakan hukum dari Polrestabes Surabaya. Bahkan, Aswin, yang sudah melakukan penganiayaan, masih belum ditahan meskipun telah dimiliki dua alat bukti cukup untuk bisa menetapkan tersangka.
Perkara yang awalnya masuk di Polda Jatim, Selasa (28/7/2015) kemarin resmi dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Namun hingga Kamis (30/7/2015) malam tadi, penyidik masih belum melakukan tindakan pemanggilan para saksi, bahkan Pdt Aswin yang diduga sebagai otak penganiayaan sopir Pdt Abraham Alex ini juga belum dipanggil.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya membenarkan pelimpahan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pdt Aswin terhadap supir Pdt Alex. "Berkas sudah masuk kepada kami, akan tetapi sedang kami selidiki guna mengumpulkan bukti-bukti. Jadi kami masih melakukan penyelidikan di kedua belah pihak,” ungkap Kompol Manang Subekti, Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya kepada Surabaya Pagi, Kamis (30/7/2015) di Mapolrestabes Surabaya.
Meski penganiayaan yang dilakukan Pdt Aswin menimbulkan luka berat di wajah dan sekujur tubuhnya, Kompol Manang masih enggan untuk menetapkan tersangka pelaku penganiayaan. “Belum lah, yang dilimpahkan baru kemaren. Kita juga gak berani buru-buru tetapkan tersangka. Kalau ada bukti dan hasil visum, coba bawa kesini,” jelas Kompol Manang singkat, yang kemudian bergegas mengalihkan pembicaraan soal penganiayaan Pdt Aswin.
Sementara itu, kuasa hukum korban penganiayaan Filmon M W Lay, SH (bukan Lemon, SH seperti yang diberitakan Kamis kemarin), kepada Surabaya Pagi berupaya tetap membawa kasus ini untuk bisa menangkap penganiaya korban. “Kita akan terus upayakan penyidik untuk menangkap pelaku (Pdt. Aswin, red). Ini kita sedang lengkapi bukti-bukti agar segera penyidik bisa menangkap dan menetapkan menjadi tersangka,” ujar Filmon Lay, SH kepada Surabaya Pagi, Kamis (30/7/2015) malam tadi.
Untuk itu, Filmon saat ini sedang menyusun strategi agar Pdt Aswin cs yang menganiaya korban yang diketahui bernama Yohanes Suparno segera ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. “Kita akan hubungi saudara besok (Jumat hari ini, red) sekaligus kita akan tunjukkan bukti surat-surat, visum, hasil dari bukti penganiayaan,” kata Filmon.
Bukti Permulaan yang Cukup
Bila merunut dari pernyataan Filmon, dan dirunut sesuai pasal 183 dan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah yakni berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Bukan tidak mungkin, pihak yang berwajib yakni, penyidik Polrestabes Surabaya bisa menangkap dan menjadikan tersangka bila ada bukti permulaan yang cukup. Seperti diatur dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP serta Pasal 17 KUHAP.
“Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” bunyi Pasal 1 angka 20 KUHAP.
Lebih lanjut, di dalam Pasal 17 KUHAP diatur bahwa: perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP. Adapun Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan mengenai definisi tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sementara dari pasal 184 KUHAP yang mengatur mengenai alat bukti yang sah dan di dalam Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang seringkali dikenal sebagai alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim.
Persamaan yang dapat ditemukan antara alat bukti dalam kedua tahapan tersebut adalah bahwa alat bukti yang ditemukan harus menunjukkan tersangka diduga keras telah melakukan pidana (dalam penangkapan) atau terdakwa telah melakukan tindak pidana (dalam penjatuhan putusan). Hal ini dinyatakan jelas dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP yang menjelaskan bahwa: “Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.” Senada dengan penjelasan di atas, Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim harus memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut bahwa terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana. Dalam penjelasan Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi seseorang.
Sehingga dapat disimpulkan dari penjabaran di atas, bukti permulaan yang cukup dalam tahapan penangkapan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim harus diukur secara kualitatif. Dalam hal ini, di dalam tahapan penangkapan, bukti permulaan yang cukup tersebut benar-benar menunjukkan bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana, dan dalam tahapan penjatuhan putusan, alat bukti tersebut telah meyakinkan hakim bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana.
Seperti sebelumnya, Filmon menjelaskan penganiayaan yang dilakukan Pdt Aswin kepada dua sopir Pdt Alex hanya karena tidak berhasil menjual mobil milik Pdt Alex. “Persoalannya hanya gara-gara korban tidak berhasil menjual mobil milik Pdt Alex, akhirnya korban dianiaya Pdt Aswin sampai luka-luka di wajah dan badannya cukup berat. Demi Kebenaran dan Keadilan, Pdt Aswin harus ditahan.” Kata Filmon.
Menurut Filmon, peristiwanya berawal pada awal Juni 2015 lalu ketika korban disuruh untuk menjual mobil dan korban disuruh mencari pembeli. Kemudian, relasi korban menawarnya dengan harga Rp 1,25 M. Namun, jelas Filmon, tiba-tiba muncul pembeli dari relasi Pdt Aswin yang hanya menawar Rp 1 miliar. Tetapi pembayaran dilakukan satu minggu lagi.
“Nah darisana, mereka (Pdt Aswin cs) tiba-tiba memanggil korban dan mengatakan bahwa korban tidak becus menjual mobil. Tiba-tiba korban dihajar habis-habisan oleh Aswin, yang dibantu oleh orang-orang Aswin berbadan kekar,” beber Filmon.
Akibatnya, korban mengalami luka robek dibagian wajah kiri, memar dan luka dalam pada bagian ulu hati dan bagian atas pinggang. “Korban ini sudah tua, dikeroyok Aswin Cs. Aswin langsung menghajar tanpa henti,” katanya.
Padahal, korban sudah menjadi sopir Pdt Alex (ayah kandung Pdt Aswin) sejak 1994. "Korban ini sopir setia bapaknya Aswin. Artinya, kendati sempat keluar, namun korban kembali menjadi sopir istri Pdt Alex," Filmon Lay, SH,menambahkan.
Sementara menurut Ahli hukum Pidana Sapta Aprilianto, penyidik itu sudah bisa menetapka tersangka dan bisa menahannya, apabila dua alat bukti sudah dipenuhi. Artinya polisi juga bisa langsung menahan Pdt Aswin dalam kasus ini jika penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti.
“ Jika dua alat bukti sudah ada itu bisa penyidik sudah bisa bisa menahan dan menetapakan sebagai tersangka,” ungkap Anto, sapaan Sapta Aprilianto kepada Surabaya Pagi, kemarin.
Namun terkait penahaanya itu sendiri tergantung pada ancaman hukuman, apabali bisa pasal yang disangkan itu pasal 351 penganiayaan berat dengan ancaman diatas 5 tahun itu tidak bisa ditangguhkan penahanan.
“Namun apabila ada kondisi tertentu itu bisa di tangguhkan, dengan jaminan tidak merusak barang bukti dan tidak melarikan diri,” kata Antok.
Tapi sayang Sapta enggan berkomentar terkait dengan lambanya penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pdt Aswin terhadap supir pdt Alex yang lebih dari 1X24 jam ini belum ditetapakan sebagai tersangka. Padahal dua alat bukti sudah dipenuhi.
“Kalau itu saya tidak bisa komentar, terkait lambanya penetapan sebagai tersangka kalau dua alat bukti sudah terpenuhi. Itu menyangkut profesionalisme penyidik,” ujarnya. rmc/alq/bkr
Perkara yang awalnya masuk di Polda Jatim, Selasa (28/7/2015) kemarin resmi dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Namun hingga Kamis (30/7/2015) malam tadi, penyidik masih belum melakukan tindakan pemanggilan para saksi, bahkan Pdt Aswin yang diduga sebagai otak penganiayaan sopir Pdt Abraham Alex ini juga belum dipanggil.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya membenarkan pelimpahan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pdt Aswin terhadap supir Pdt Alex. "Berkas sudah masuk kepada kami, akan tetapi sedang kami selidiki guna mengumpulkan bukti-bukti. Jadi kami masih melakukan penyelidikan di kedua belah pihak,” ungkap Kompol Manang Subekti, Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya kepada Surabaya Pagi, Kamis (30/7/2015) di Mapolrestabes Surabaya.
Meski penganiayaan yang dilakukan Pdt Aswin menimbulkan luka berat di wajah dan sekujur tubuhnya, Kompol Manang masih enggan untuk menetapkan tersangka pelaku penganiayaan. “Belum lah, yang dilimpahkan baru kemaren. Kita juga gak berani buru-buru tetapkan tersangka. Kalau ada bukti dan hasil visum, coba bawa kesini,” jelas Kompol Manang singkat, yang kemudian bergegas mengalihkan pembicaraan soal penganiayaan Pdt Aswin.
Sementara itu, kuasa hukum korban penganiayaan Filmon M W Lay, SH (bukan Lemon, SH seperti yang diberitakan Kamis kemarin), kepada Surabaya Pagi berupaya tetap membawa kasus ini untuk bisa menangkap penganiaya korban. “Kita akan terus upayakan penyidik untuk menangkap pelaku (Pdt. Aswin, red). Ini kita sedang lengkapi bukti-bukti agar segera penyidik bisa menangkap dan menetapkan menjadi tersangka,” ujar Filmon Lay, SH kepada Surabaya Pagi, Kamis (30/7/2015) malam tadi.
Untuk itu, Filmon saat ini sedang menyusun strategi agar Pdt Aswin cs yang menganiaya korban yang diketahui bernama Yohanes Suparno segera ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. “Kita akan hubungi saudara besok (Jumat hari ini, red) sekaligus kita akan tunjukkan bukti surat-surat, visum, hasil dari bukti penganiayaan,” kata Filmon.
Bukti Permulaan yang Cukup
Bila merunut dari pernyataan Filmon, dan dirunut sesuai pasal 183 dan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah yakni berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Bukan tidak mungkin, pihak yang berwajib yakni, penyidik Polrestabes Surabaya bisa menangkap dan menjadikan tersangka bila ada bukti permulaan yang cukup. Seperti diatur dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP serta Pasal 17 KUHAP.
“Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” bunyi Pasal 1 angka 20 KUHAP.
Lebih lanjut, di dalam Pasal 17 KUHAP diatur bahwa: perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP. Adapun Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan mengenai definisi tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sementara dari pasal 184 KUHAP yang mengatur mengenai alat bukti yang sah dan di dalam Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang seringkali dikenal sebagai alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim.
Persamaan yang dapat ditemukan antara alat bukti dalam kedua tahapan tersebut adalah bahwa alat bukti yang ditemukan harus menunjukkan tersangka diduga keras telah melakukan pidana (dalam penangkapan) atau terdakwa telah melakukan tindak pidana (dalam penjatuhan putusan). Hal ini dinyatakan jelas dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP yang menjelaskan bahwa: “Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.” Senada dengan penjelasan di atas, Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim harus memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut bahwa terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana. Dalam penjelasan Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi seseorang.
Sehingga dapat disimpulkan dari penjabaran di atas, bukti permulaan yang cukup dalam tahapan penangkapan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim harus diukur secara kualitatif. Dalam hal ini, di dalam tahapan penangkapan, bukti permulaan yang cukup tersebut benar-benar menunjukkan bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana, dan dalam tahapan penjatuhan putusan, alat bukti tersebut telah meyakinkan hakim bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana.
Seperti sebelumnya, Filmon menjelaskan penganiayaan yang dilakukan Pdt Aswin kepada dua sopir Pdt Alex hanya karena tidak berhasil menjual mobil milik Pdt Alex. “Persoalannya hanya gara-gara korban tidak berhasil menjual mobil milik Pdt Alex, akhirnya korban dianiaya Pdt Aswin sampai luka-luka di wajah dan badannya cukup berat. Demi Kebenaran dan Keadilan, Pdt Aswin harus ditahan.” Kata Filmon.
Menurut Filmon, peristiwanya berawal pada awal Juni 2015 lalu ketika korban disuruh untuk menjual mobil dan korban disuruh mencari pembeli. Kemudian, relasi korban menawarnya dengan harga Rp 1,25 M. Namun, jelas Filmon, tiba-tiba muncul pembeli dari relasi Pdt Aswin yang hanya menawar Rp 1 miliar. Tetapi pembayaran dilakukan satu minggu lagi.
“Nah darisana, mereka (Pdt Aswin cs) tiba-tiba memanggil korban dan mengatakan bahwa korban tidak becus menjual mobil. Tiba-tiba korban dihajar habis-habisan oleh Aswin, yang dibantu oleh orang-orang Aswin berbadan kekar,” beber Filmon.
Akibatnya, korban mengalami luka robek dibagian wajah kiri, memar dan luka dalam pada bagian ulu hati dan bagian atas pinggang. “Korban ini sudah tua, dikeroyok Aswin Cs. Aswin langsung menghajar tanpa henti,” katanya.
Padahal, korban sudah menjadi sopir Pdt Alex (ayah kandung Pdt Aswin) sejak 1994. "Korban ini sopir setia bapaknya Aswin. Artinya, kendati sempat keluar, namun korban kembali menjadi sopir istri Pdt Alex," Filmon Lay, SH,menambahkan.
Sementara menurut Ahli hukum Pidana Sapta Aprilianto, penyidik itu sudah bisa menetapka tersangka dan bisa menahannya, apabila dua alat bukti sudah dipenuhi. Artinya polisi juga bisa langsung menahan Pdt Aswin dalam kasus ini jika penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti.
“ Jika dua alat bukti sudah ada itu bisa penyidik sudah bisa bisa menahan dan menetapakan sebagai tersangka,” ungkap Anto, sapaan Sapta Aprilianto kepada Surabaya Pagi, kemarin.
Namun terkait penahaanya itu sendiri tergantung pada ancaman hukuman, apabali bisa pasal yang disangkan itu pasal 351 penganiayaan berat dengan ancaman diatas 5 tahun itu tidak bisa ditangguhkan penahanan.
“Namun apabila ada kondisi tertentu itu bisa di tangguhkan, dengan jaminan tidak merusak barang bukti dan tidak melarikan diri,” kata Antok.
Tapi sayang Sapta enggan berkomentar terkait dengan lambanya penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pdt Aswin terhadap supir pdt Alex yang lebih dari 1X24 jam ini belum ditetapakan sebagai tersangka. Padahal dua alat bukti sudah dipenuhi.
“Kalau itu saya tidak bisa komentar, terkait lambanya penetapan sebagai tersangka kalau dua alat bukti sudah terpenuhi. Itu menyangkut profesionalisme penyidik,” ujarnya. rmc/alq/bkr
Ayo buat Kaskusers yg menjadi pemuja nih orang dan keluarganya. Bertobatlah!!!
Udah banyak perbuatan, yg tidak semestinya dilakukan pemuka agama, yg telah diperbuatnya juga keluarganya, dari kasus:
1. Dana sumbangan jemaat yg sampai trilyunan yg entah ke mana
2. Anak melaporkan Ayah Kandung ke polisi
3. Menembakkan pistol ke anggota keluarga sendiri
4. Dll.

Masa kalian masih ngga sadar2 kalau orang ini bukan orang yg baik?!?! Come on...
Percayai dan seriusi agamanya, namun jgn ikuti manusia macam ini.
TS berani taruhan, kasus ini pasti akan menguap, karena manusia ini termasuk orang kuat, dan lagi lawannya hanya seorang sopir.

Sumber:
www.surabayapagi.com
[url=http://www.google.com,]www.google.com,[/url] keyword: Gereja Bethany atau Aswin Tanuseputra
0
11.1K
Kutip
45
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan