- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(JOKOWI EFFECT) MENYENGGOL BANYAK KEMENTRIAN/LEMBAGA PEMERINTAH


TS
dbrur2506
(JOKOWI EFFECT) MENYENGGOL BANYAK KEMENTRIAN/LEMBAGA PEMERINTAH
Lanjutan Kasus dari Trit ane:
GURITA PUNGLI PERIZINAN IMPORT di KEMENTRIAN PERDAGANGAN
ternyata memang benar terkait Kementrian Lembaga yg terlibat ada 18 Instansi
UPDATE Jumat 31 Jul 2015
Sabtu 01 Aug 2015
Senin 03 Aug 2015
Lanjut trus
GURITA PUNGLI PERIZINAN IMPORT di KEMENTRIAN PERDAGANGAN
Quote:
Kamis 30 Jul 2015, 10:28 WIB
Ini Instansi Selain Kemendag yang Terbitkan Izin Keluar Barang di Priok
Jakarta - Proses tunggu bongkar muat hingga keluar barang di pelabuhan (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok sedang diusut Polda Metro Jaya. Polisi mengusut Kemendag dan belasan instansi lain.
"Kami berkesimpulan ada tindak pidana, yaitu penyuapan dan gratifikasi, karena masalah perizinan. Saat ini lebih banyak di Kemendag, tetapi kami akan mengusut kementerian lain, dan 17 instansi lainnya. Kami tidak sebutkan karena penyidikan sedang berjalan," ungkap Tito di Jakarta, Kamis (30/7/2-17).
Di Tanjung Priok, Kemendag memang tidak sendirian. Ada instansi-instansi lain yang juga mengeluarkan rekomendasi agar barang dapat keluar.
Instansi-instansi itu memberikan rekomendasi terkait pemberian izin Surat Persetujuan Impor (SPI). SPI salah satu dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pre customs, sebelum masuk ke tahap customsm dan post customs yang merupakan rangkaian dwelling time.
"Ketika mengeluarkan SPI ada beberapa produk lartas (larangan pembatasan) yang memerlukan izin teknis dari 20 kementerian lembaga," kata Staf Khusus bidang Penguatan Perdagangan Nasional Ardiansyah Parman saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (26/6/2015) lalu.
Menurut Ardiansyah saat ini dari 20 K/L, hanya Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah terkoneksi dengan layanan Inatrade milik Kemendag. Itupun tidak semua, hanya produk hortikultura saja.
"Baru hortikultura oleh Kementan yang sudah online," katanya.
Ia mencatat setidaknya ada sejumlah K/L yang berhubungan langsung dengan Kemendag terkait penerbitan SPI, yaitu:
Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) 6 izin rekomendasi.
Kementerian ESDM 13 izin rekomendasi.
Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) 1 izin rekomendasi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 1 rekomendasi izin.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) 1 rekomendasi izin.
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LK) 5 izin rekomendasi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) 3 izin rekomendasi.
Kepolisian RI (Polri) 5 rekomendasi izin.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) 3 izin rekomendasi.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 3 izin rekomendasi.
Badan Intelijen Negara (BIN) 1 izin rekomendasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 1 izin rekomendasi.
SKK Migas 1 izin rekomendasi.
Gubernur 1 izin rekomendasi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) 2 izin rekomendasi.
Saat ini, penyampaian rekomendasi dari kementerian lembaga kepada Kemendag masih dilakukan secara manual. Penunjukan izin rekomendasi teknis yang asli penting agar Kemendag tidak salah mengeluarkan SPI.
"Ditakutkan ada pemalsuan rekomendasi," katanya.
Namun belum belas, apakah instansi-instansi di atas seluruhnya akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, atau sebagian saja. Penyidik masih fokus melakukan pengusutan di tiga tersangka yang berasal dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
news.detik.com
Ini Instansi Selain Kemendag yang Terbitkan Izin Keluar Barang di Priok
Jakarta - Proses tunggu bongkar muat hingga keluar barang di pelabuhan (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok sedang diusut Polda Metro Jaya. Polisi mengusut Kemendag dan belasan instansi lain.
"Kami berkesimpulan ada tindak pidana, yaitu penyuapan dan gratifikasi, karena masalah perizinan. Saat ini lebih banyak di Kemendag, tetapi kami akan mengusut kementerian lain, dan 17 instansi lainnya. Kami tidak sebutkan karena penyidikan sedang berjalan," ungkap Tito di Jakarta, Kamis (30/7/2-17).
Di Tanjung Priok, Kemendag memang tidak sendirian. Ada instansi-instansi lain yang juga mengeluarkan rekomendasi agar barang dapat keluar.
Instansi-instansi itu memberikan rekomendasi terkait pemberian izin Surat Persetujuan Impor (SPI). SPI salah satu dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pre customs, sebelum masuk ke tahap customsm dan post customs yang merupakan rangkaian dwelling time.
"Ketika mengeluarkan SPI ada beberapa produk lartas (larangan pembatasan) yang memerlukan izin teknis dari 20 kementerian lembaga," kata Staf Khusus bidang Penguatan Perdagangan Nasional Ardiansyah Parman saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (26/6/2015) lalu.
Menurut Ardiansyah saat ini dari 20 K/L, hanya Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah terkoneksi dengan layanan Inatrade milik Kemendag. Itupun tidak semua, hanya produk hortikultura saja.
"Baru hortikultura oleh Kementan yang sudah online," katanya.
Ia mencatat setidaknya ada sejumlah K/L yang berhubungan langsung dengan Kemendag terkait penerbitan SPI, yaitu:
Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) 6 izin rekomendasi.
Kementerian ESDM 13 izin rekomendasi.
Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) 1 izin rekomendasi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 1 rekomendasi izin.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) 1 rekomendasi izin.
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LK) 5 izin rekomendasi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) 3 izin rekomendasi.
Kepolisian RI (Polri) 5 rekomendasi izin.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) 3 izin rekomendasi.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 3 izin rekomendasi.
Badan Intelijen Negara (BIN) 1 izin rekomendasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 1 izin rekomendasi.
SKK Migas 1 izin rekomendasi.
Gubernur 1 izin rekomendasi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) 2 izin rekomendasi.
Saat ini, penyampaian rekomendasi dari kementerian lembaga kepada Kemendag masih dilakukan secara manual. Penunjukan izin rekomendasi teknis yang asli penting agar Kemendag tidak salah mengeluarkan SPI.
"Ditakutkan ada pemalsuan rekomendasi," katanya.
Namun belum belas, apakah instansi-instansi di atas seluruhnya akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, atau sebagian saja. Penyidik masih fokus melakukan pengusutan di tiga tersangka yang berasal dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
news.detik.com
Quote:
Polisi Dalami 18 Kementerian Terkait Kasus Suap Dwelling Time
REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Mudjiono mengatakan, pihaknya akan mendalami 18 Kementerian lain yang bersinggungan dengan kasus dugaan suap bongkar peti kemas. 18 Kementerian ini disinyalir mengetahui dan terlibat dalam aliran dana suap pelayanan satu atap bongkar peti tersebut.
"Kita dalami kementerian terkait. Sebab itu kan pelayanan satu atap. Dari kementerian tersebut juga kita dalami keterlibatan tersangka lain," ujar Mudjiono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).
Mudjiono mengatakan, kasus ini meskipun dimotori oleh Kementerian Perdagangan, namun juga melibatkan kementerian lain seperti Bea Cukai, Kementerian kesehatan, kementerian perindustrian, dan kementerian lain. Namun, hal tersebut nantinya masih akan didalami lagi seberapa jauh keterlibatan kementerian lain dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus suap bongkar muat peti kemas ini. Dua tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Dua orang tersebut antara lain MU seorang pegawai lepas Kementerian Perdagangan dan ME selaku pihak eksternal yang memang berprofesi sebagai calo untuk memperlancar pengurusan izin keluar barang.
Sedangkan satu orang tersangka lain, I yang menjabat sebagai Kasubdit Perdagangan Luar Negeri, Kemendag saat ini masih berada di luar negeri. Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga sudah memeriksa sekitar sembilan saksi terkait kasus ini.
Salah satu saksi yang saat ini sedang diperiksa oleh polisi adalah Partogi Pangaribuan selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Ia diperiksa terkait adanya uang sebesar US$ 42 ribu (Rp 565,5 juta) dan US$ 4.000 (Rp 39,4 juta).
Uang tersebut ditemukan oleh polisi di salah satu ruangan di Direktoratnya. Salah satu staff berinisial R mengatakan, uang tersebut bukan miliknya melainkan milik Partogi. Keterangan R ini juga masuk dalam keterangan saksi dan di BAP.
Mudjiono belum bisa berkomentar terkait pemeriksaan Partigo. Namun, keterlibatan tersangka lain bisa terjadi. Karena itu, polisi masih mendalami pejabat dan orang dari kementerian lain terkait kasus ini.
"Dari keterangan saksi kan kita bisa kembangkan. Adanya keterlibatan pejabat lain atau kementerian lain akan kami dalami dari keterangan saksi," ujar Mudjiono.
nasional.republika
REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Mudjiono mengatakan, pihaknya akan mendalami 18 Kementerian lain yang bersinggungan dengan kasus dugaan suap bongkar peti kemas. 18 Kementerian ini disinyalir mengetahui dan terlibat dalam aliran dana suap pelayanan satu atap bongkar peti tersebut.
"Kita dalami kementerian terkait. Sebab itu kan pelayanan satu atap. Dari kementerian tersebut juga kita dalami keterlibatan tersangka lain," ujar Mudjiono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).
Mudjiono mengatakan, kasus ini meskipun dimotori oleh Kementerian Perdagangan, namun juga melibatkan kementerian lain seperti Bea Cukai, Kementerian kesehatan, kementerian perindustrian, dan kementerian lain. Namun, hal tersebut nantinya masih akan didalami lagi seberapa jauh keterlibatan kementerian lain dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus suap bongkar muat peti kemas ini. Dua tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Dua orang tersebut antara lain MU seorang pegawai lepas Kementerian Perdagangan dan ME selaku pihak eksternal yang memang berprofesi sebagai calo untuk memperlancar pengurusan izin keluar barang.
Sedangkan satu orang tersangka lain, I yang menjabat sebagai Kasubdit Perdagangan Luar Negeri, Kemendag saat ini masih berada di luar negeri. Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga sudah memeriksa sekitar sembilan saksi terkait kasus ini.
Salah satu saksi yang saat ini sedang diperiksa oleh polisi adalah Partogi Pangaribuan selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Ia diperiksa terkait adanya uang sebesar US$ 42 ribu (Rp 565,5 juta) dan US$ 4.000 (Rp 39,4 juta).
Uang tersebut ditemukan oleh polisi di salah satu ruangan di Direktoratnya. Salah satu staff berinisial R mengatakan, uang tersebut bukan miliknya melainkan milik Partogi. Keterangan R ini juga masuk dalam keterangan saksi dan di BAP.
Mudjiono belum bisa berkomentar terkait pemeriksaan Partigo. Namun, keterlibatan tersangka lain bisa terjadi. Karena itu, polisi masih mendalami pejabat dan orang dari kementerian lain terkait kasus ini.
"Dari keterangan saksi kan kita bisa kembangkan. Adanya keterlibatan pejabat lain atau kementerian lain akan kami dalami dari keterangan saksi," ujar Mudjiono.
nasional.republika
ternyata memang benar terkait Kementrian Lembaga yg terlibat ada 18 Instansi

UPDATE Jumat 31 Jul 2015
Quote:
Setelah Priok, Komjen Buwas Incar Pelabuhan Lain Terkait Dwelling Time
news.detik
news.detik
Quote:
Sabtu 01 Aug 2015
Quote:
Dalih Dirjen Partogi Soal Karut Marut Dwelling Time yang Disorot Jokowi
news.detik
news.detik
Quote:
Polda Didukung Usut Tuntas Penerima dan Pemberi Suap Bongkar Muat Pelabuhan
news.detik
news.detik
Quote:
Pemerintah Diminta Segera Berlakukan Sistem Pelayanan 1 Atap di Priok
news.detik
news.detik
Quote:
Polda: 18 Kementerian Lembaga Akan Diminta Keterangan Terkait Dwelling Time
news.detik
news.detik
Senin 03 Aug 2015
Quote:
Jakarta - Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo, Polda Metro Jaya mengusut kasus lamanya waktu bongkar muat (dwelling time) di Tanjung Priok. Jokowi bertindak tegas lantaran masyarakat lah yang menjadi korban.
Jokowi menjelaskan persoalan dwelling time salah satu masalah mendasar dari mahalnya biasa logistik di Indonesia. Biaya logistik di Indonesia setara dengan 24% dari GDP atau produk domestik bruto, atau sekitar Rp 740 triliun/tahun.
"Di Singapura 1 hari selesai bongkar muat, masak kita lebih dari 5 hari. Dan efeknya kemana, efeknya ke harga, kalau lama pengusaha bayar lebih gede, itu biaya dibebankan ke harga dan masyarakat yang rugi," kata Jokowi saat di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (2/8/2015) kemarin.
Jokowi mengatakan sebelum mengerahkan aparat kepolisian dalam kasus dwelling time, ia sempat menegur anak buahnya yang bertanggung jawab dalam dwelling time untuk segera melakukan perbaikan.
"Saya perintahkan saat itu harus segera diselesaikan. Sistem diperbaiki. Tapi kok nggak jalan. Saya perintahkan aparat kepolisian, coba dicek secara detil, benar kan, ada masalah di situ," katanya.
Jokowi pun tak kaget ada pejabat yang kedapatan menerima suap secara rutin sebagai uang pelicin terkait barang impor. Menurut sang kepala negara, ketegasan sangat diperlukan.
"Kalau sudah begitu memang polisi yang bertindak. Jangan menyalahkan kalau ada pejabat tertangkap di pelabuhan atau kementerian, saya sudah berikan kesempatan untuk perbaiki, tak diindahkan ya ketegasan seperti itu yang perbaiki negara ini," kata Jokowi.
Setidaknya ada dua temuan besar yang didapatkan dari hasil penyidikan kepolisian. Pertama, polisi menemukan adanya praktek suap ke pejabat Kemendag. Tiga pejabat Kemendag salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan dan juga pengusaha menjadi tersangka dalam kasus ini.
Temuan kedua, polisi mendapati ada kekacauan dalam sistem bongkar muat. Terdapat lapisan perizinan yang begitu panjang, melibatkan 18 kementerian dan lembaga. Sudah begitu, kementerian dan lembaga ini tidak membuka pos perwakilan pengurusan izin di Priok, sehingga pengusaha harus mengurus ke kantor pusat. Waktu bongkar muat pun menjadi sangat panjang.
news.detik
Jokowi menjelaskan persoalan dwelling time salah satu masalah mendasar dari mahalnya biasa logistik di Indonesia. Biaya logistik di Indonesia setara dengan 24% dari GDP atau produk domestik bruto, atau sekitar Rp 740 triliun/tahun.
"Di Singapura 1 hari selesai bongkar muat, masak kita lebih dari 5 hari. Dan efeknya kemana, efeknya ke harga, kalau lama pengusaha bayar lebih gede, itu biaya dibebankan ke harga dan masyarakat yang rugi," kata Jokowi saat di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (2/8/2015) kemarin.
Jokowi mengatakan sebelum mengerahkan aparat kepolisian dalam kasus dwelling time, ia sempat menegur anak buahnya yang bertanggung jawab dalam dwelling time untuk segera melakukan perbaikan.
"Saya perintahkan saat itu harus segera diselesaikan. Sistem diperbaiki. Tapi kok nggak jalan. Saya perintahkan aparat kepolisian, coba dicek secara detil, benar kan, ada masalah di situ," katanya.
Jokowi pun tak kaget ada pejabat yang kedapatan menerima suap secara rutin sebagai uang pelicin terkait barang impor. Menurut sang kepala negara, ketegasan sangat diperlukan.
"Kalau sudah begitu memang polisi yang bertindak. Jangan menyalahkan kalau ada pejabat tertangkap di pelabuhan atau kementerian, saya sudah berikan kesempatan untuk perbaiki, tak diindahkan ya ketegasan seperti itu yang perbaiki negara ini," kata Jokowi.
Setidaknya ada dua temuan besar yang didapatkan dari hasil penyidikan kepolisian. Pertama, polisi menemukan adanya praktek suap ke pejabat Kemendag. Tiga pejabat Kemendag salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan dan juga pengusaha menjadi tersangka dalam kasus ini.
Temuan kedua, polisi mendapati ada kekacauan dalam sistem bongkar muat. Terdapat lapisan perizinan yang begitu panjang, melibatkan 18 kementerian dan lembaga. Sudah begitu, kementerian dan lembaga ini tidak membuka pos perwakilan pengurusan izin di Priok, sehingga pengusaha harus mengurus ke kantor pusat. Waktu bongkar muat pun menjadi sangat panjang.
news.detik
Lanjut trus

Diubah oleh dbrur2506 03-08-2015 12:23
0
6.5K
Kutip
68
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan