- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI Haramkan BPJS, Buruh Resah


TS
toocooldimas
MUI Haramkan BPJS, Buruh Resah
Quote:
MUI Haramkan BPJS, Buruh Resah

Yogyakarta - Aliansi Buruh Yogyakarta mendesak Majelis Ulama Indonesia mencabut fatwa tentang penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang tak sesuai fikih.
Sekretaris Jenderal ABY Kirnadi mengatakan pernyataan sejumlah ulama MUI itu meresahkan buruh atau pekerja di Yogyakarta. “Banyak buruh yang resah dan ragu-ragu soal pelayanan BPJS. MUI mesti mencabut pernyataan itu,” katanya saat ditemui di sela diskusi tentang partisipasi dan keterwakilan perempuan di Jogjakarta Plaza Hotel, Jumat, 31 Juli 2015.
Dia mengatakan banyak buruh yang ingin mendatangi MUI di Yogyakarta untuk bertanya ihwal pernyataan mereka. Kirnadi berpandangan bahwa pernyataan MUI terlalu jauh dari substansi pemenuhan jaminan perlindungan sosial terhadap warga negara. Masukan MUI tentang sistem pengelolaan dana BPJS yang tidak sesuai prinsip syariah itu membingungkan banyak orang. Dia mengkritik MUI yang tiba-tiba mempersoalkan pengelolaan dana BPJS.
MUI, kata Kirnadi, selama ini tak pernah terlibat dan menyumbangkan pemikiran dalam pembahasan Undang-Undang tentang BPJS. Kirnadi menyebut MUI hanya mengada-ada soal pernyataan kontroversial itu. Dia menyarankan MUI mendiskusikan sistem pengelolaan dana BPJS bersama ahli asuransi dan ahli jaminan sosial tenaga kerja sebelum mengeluarkan fatwa atau pernyataan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Yogyakarta Doni Hendrawan mengatakan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Fahmi Idris akan bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendiskusikan pernyataan MUI. “Rekomendasi dari MUI ditujukan untuk pembuat kebijakan agar pengelolaan dana sesuai kaidah,” ujar Doni.
Ia mengatakan pelayanan BPJS di Yogyakarta berjalan normal setelah MUI mengeluarkan pernyataan itu. Data BPJS DIY menunjukkan total peserta BPJS sebanyak 2,4 juta orang. Kepesertaan itu meliputi penerima bantuan iuran sebanyak 572.154 orang, asuransi kesehatan pegawai negeri sipil dan pensiunan 367.189, badan usaha 255.334, tentara dan polisi 85.461, serta peserta mandiri 147.973.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan keputusan bersama hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V di Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. MUI menilai sistem premi dan pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai dengan fikih. MUI berkesimpulan bahwa BPJS saat ini tak sesuai dengan syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi maisir dan melahirkan riba.
SUMBER..........
MUI telah membuat resah banyak orang, MUI mesti bertanggungjawab!!!!!!
0
2.4K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan