- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bocah SD Pacaran, Banyak Bekas Merah di Lehernya, si Cowok Ditangkap


TS
h.a.k
Bocah SD Pacaran, Banyak Bekas Merah di Lehernya, si Cowok Ditangkap
TENGGARONG – Akibat ulahnya mencabuli Pa (13), bocah
yang masih duduk di bangku SD, Hair (18) warga Kelurahan
Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara,
Kaltim, meringkuk di tahanan. Tersangka diduga sudah
melakukan tindakan tersebut berulang kali.
“Tersangka sudah berhasil ditangkap di rumahnya. Dia
mengakui segala perbuatannya dan saat ini sedang
menjalani pemeriksaan intensif,” kata Paur Humas Polres
Kukar Aiptu Agus Supriyono, kemarin (31/7).
Diterangkan, peristiwa tersebut bermula saat korban tak
berada di rumah hingga larut malam pada Selasa (28/7).
Orangtua korban yang cemas lantaran tak mengetahui
kabar korban, mencari ke seluruh bagian rumah. Tak hanya
itu, ibu korban berinisial Su mendatangi rumah teman
hingga sanak keluarga korban.
Namun hasilnya nihil. Su kemudian mendapat kabar dari
salah seorang teman korban jika Pa belakangan sering
terlihat bersama Hair. Setelah mendapat kabar serta
identitas Hair, Su lalu mencari tahu alamat tersangka yang
disebut-sebut menjalin hubungan khusus.
Lantaran tak menemukan keberadaan Hair, Su kemudian
meminta bantuan anggota Polsek Samboja. Walhasil, polisi
mendapat kabar bahwa tersangka berada di sebuah rumah
temannya di Desa Sungai Seluang, Samboja.
“Saat dilakukan pencarian oleh anggota, ternyata benar
korban dan tersangka berada di sana. Keduanya langsung
kita bawa ke Mapolsek Samboja,” kata Agus.
Saat dijemput, lanjut Rochmat, orangtuanya melihat banyak
tanda merah di sekujur leher Mawar. Lantaran terlihat
gelagat mencurigakan, korban akhirnya mengakui dirinya
dicium dan bagian kewanitaannya dipegang tersangka.
Orangtua korban yang tidak terima lalu meminta proses
hukum dilanjutkan kepada tersangka.
“Saat diinterograsi, tersangka mengatakan bahwa dia ingin
menikahi korban yang sudah dipacari dua bulan terakhir.
Tapi tentunya alasan itu tidak bisa diterima. Karena korban
masih di bawah umur,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dengan
ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (qi/waz/k9)
http://m.jpnn.com/read/2015/08/01/318068/Bocah-SD-Pacaran,-Banyak-Bekas-Merah-di-Lehernya,-si-Cowok-Ditangkap-
Globalisasi informasi dan liberalisasi informasi yg bersembunyi di balik kebebasan pers telah membawa dampak anak jadi dewasa sebelum waktunya.
westernisasi indonesia,demokratisasi indonesia,ide dari snouck hurgronje yg intens dilakukan nastak mulai dari jaman belanda dan dilanjutkan jaman orba suharto sampai sekarang ternyata telah membawa hasil yg memuaskan
mulustrasi....



nih yg salah asuhan....


yang masih duduk di bangku SD, Hair (18) warga Kelurahan
Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara,
Kaltim, meringkuk di tahanan. Tersangka diduga sudah
melakukan tindakan tersebut berulang kali.
“Tersangka sudah berhasil ditangkap di rumahnya. Dia
mengakui segala perbuatannya dan saat ini sedang
menjalani pemeriksaan intensif,” kata Paur Humas Polres
Kukar Aiptu Agus Supriyono, kemarin (31/7).
Diterangkan, peristiwa tersebut bermula saat korban tak
berada di rumah hingga larut malam pada Selasa (28/7).
Orangtua korban yang cemas lantaran tak mengetahui
kabar korban, mencari ke seluruh bagian rumah. Tak hanya
itu, ibu korban berinisial Su mendatangi rumah teman
hingga sanak keluarga korban.
Namun hasilnya nihil. Su kemudian mendapat kabar dari
salah seorang teman korban jika Pa belakangan sering
terlihat bersama Hair. Setelah mendapat kabar serta
identitas Hair, Su lalu mencari tahu alamat tersangka yang
disebut-sebut menjalin hubungan khusus.
Lantaran tak menemukan keberadaan Hair, Su kemudian
meminta bantuan anggota Polsek Samboja. Walhasil, polisi
mendapat kabar bahwa tersangka berada di sebuah rumah
temannya di Desa Sungai Seluang, Samboja.
“Saat dilakukan pencarian oleh anggota, ternyata benar
korban dan tersangka berada di sana. Keduanya langsung
kita bawa ke Mapolsek Samboja,” kata Agus.
Saat dijemput, lanjut Rochmat, orangtuanya melihat banyak
tanda merah di sekujur leher Mawar. Lantaran terlihat
gelagat mencurigakan, korban akhirnya mengakui dirinya
dicium dan bagian kewanitaannya dipegang tersangka.
Orangtua korban yang tidak terima lalu meminta proses
hukum dilanjutkan kepada tersangka.
“Saat diinterograsi, tersangka mengatakan bahwa dia ingin
menikahi korban yang sudah dipacari dua bulan terakhir.
Tapi tentunya alasan itu tidak bisa diterima. Karena korban
masih di bawah umur,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dengan
ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (qi/waz/k9)
http://m.jpnn.com/read/2015/08/01/318068/Bocah-SD-Pacaran,-Banyak-Bekas-Merah-di-Lehernya,-si-Cowok-Ditangkap-
Globalisasi informasi dan liberalisasi informasi yg bersembunyi di balik kebebasan pers telah membawa dampak anak jadi dewasa sebelum waktunya.
westernisasi indonesia,demokratisasi indonesia,ide dari snouck hurgronje yg intens dilakukan nastak mulai dari jaman belanda dan dilanjutkan jaman orba suharto sampai sekarang ternyata telah membawa hasil yg memuaskan
mulustrasi....



nih yg salah asuhan....



Diubah oleh h.a.k 01-08-2015 11:05
0
18.6K
51


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan