Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

basshitsAvatar border
TS
basshits
Ijtima Ulama MUI: BPJS Bukan Haram, Tapi Tidak Sesuai Syariah


Jakarta - Fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan. Berita yang beredar, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan BPJS. Namun, menurut MUI tak ada fatwa haram yang dikeluarkan.

"Bukan fatwa haram, teksnya bukan haram. Ini ijtima komisi fatwa MUI keputusannya bukan BPJS haram, tapi BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah," jelas Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Prof Jaih Mubarok, Kamis (30/7/2015).

Jaih mengungkapkan alasannya, BPJS masih mengandung unsur riba dan juga ghoror atau tidak jelas akadnya.

"Karena akadnya tidak jelas, status iuran menjadi iuran dan juga ini bersifat maisyir, untung-untungan," imbuhnya.

Dengan hasil ijtima ini, MUI hanya melaksanakan kewajiban memberi pandangan hidup bagi umat muslim. "Supaya hidupnya berkah. Kita ini kan seperti kurang berkah, kekayaan alam melimpah tapi miskin," tuturnya.

MUI memberi masukan kepada lembaga BPJS terkait hasil ijtima ini, seperti halnya bank konvensional atau asuransi konvensional yang kemudian lahir bank dan asuransi syariah.

"Saya kira BPJS silakan jalan, dan juga dibentuk BPJS syariah," tutupnya.


http://m.detik.com/news/berita/29786...sesuai-syariah

Quote:


Quote:


semoga lebih berkah
Diubah oleh basshits 30-07-2015 12:52
0
15.2K
217
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan