- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ASK] Bila kita menemukan kejanggalan pada surat panggilan, apa yang harus dilakukan?


TS
B8460SM
[ASK] Bila kita menemukan kejanggalan pada surat panggilan, apa yang harus dilakukan?
Dear kaskuser,
Kami mohon bantuannya teman teman yang ahli dalam bidang hukum, kami mendapatkan kejadian yang kami anggap janggal. Jika teman teman berkenan, mohon bantu sharingnya.
Dan berikut adalah kronologis serta pertanyaan dari kami.
Beberapa minggu yang lalu, salah satu rekan kami menerima surat panggilan dari kepolisian yang diminta kehadirannya sebagai saksi atas laporan yang di buat pada tahun 2014. yang tertulis sebagai berikut,
Pertimbangan : bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara perlu memanggil seseorang untuk di dengar keterangannya.
Dasar : 1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KUHAP
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI;
3. Laporan Polisi Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, tanggal xxxxxxxxxxxx
nama : xxxxxxxx
Jenis Kelamin : xxxxxxxx
pekerjaan : Karyawan PT xxxxxxxxxxx
kewarganegaraan : Indonesia
alamat kantor : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menjual barang melalui internet yang diduga pelanggaran merk, sebagaimana dimaksud didalam pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 90 dan 91 UU RI No. 15 tahun 2001 tentang merek, yang terjadi pada bulan Juni 2014 di ................., yang diduga dilakukan oleh pemilik PT. xxxxxxxxxxxxxx. Apabila saudari memiliki dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dimohon untuk dibawa.
Surat dilengkapi dengan pembubuhan cap Polri Metro Jaya Dir Kriminal Khusus. disertai tanda tangan penyidik. dan tanda tangan yang menyerahkan.
Kemudian pada kolom catatan pada bagian bawah, di tuliskan sebagai berikut,
CATATAN : 1. untuk konfirmasi hubungi telepon 0812xxxxxxx
2. berhubungan pemeriksaan belum selesai, agar datang kembali pada :....................
Surat diserahkan oleh seseorang yang bukan bekerja sebagai karyawan dari PT Pos ataupun expedisi. dan juga bukan dari aparat kepolisian.
Pada saat kami menerima surat tersebut tentunya kami heran dan bingung. yang mana kala kami tidak pernah ada melakukan pemalsuan merek ataupun perselisihan dengan pelanggan maupun vendor. Selanjutnya dengan penuh tanda tanya, kami coba bertanya dengan orang yang mengirimkan surat tersebut. Dan jawaban yang kami terima berulang kali adalah diminta menghubungi langsung ke nomor yang tertera pada surat tersebut. Namun dikarenakan maraknya modus penipuan, kami mengambil sikap untuk menerima surat tersebut dan kami tanda tangani. namun kami abaikan untuk menghubungi nomor yang tertera pada surat panggilan tersebut. Beberapa saat setelah orang yang mengantar surat tersebut pergi, kami kembali mencoba mempelajari surat tersebut. dan berikut adalah beberapa kejanggalan yang kami dapat menurut data kami.
Atas dasar pertimbangan tersebut, kami mengabaikan surat panggilan tersebut. Namun beberapa hari kemudian, kami kembali di kejutkan surat panggilan lainnya dengan nama rekan lain yang telah tidak bekerja lagi. Sehingga kami tolak surat tersebut.
Sebagai masyarakat awam kami sungguh resah dengan kejadian ini. Namun kami tidak paham kemana kami harus melapor. karena kami khawatir kami menjadi target operasi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sekian pertanyaan kami jika berkenan mohon kami dibantu hal apa saja yang harus kami perhatikan dan apa yang harus kami lakukan.
Salam
Kami mohon bantuannya teman teman yang ahli dalam bidang hukum, kami mendapatkan kejadian yang kami anggap janggal. Jika teman teman berkenan, mohon bantu sharingnya.
Dan berikut adalah kronologis serta pertanyaan dari kami.
Beberapa minggu yang lalu, salah satu rekan kami menerima surat panggilan dari kepolisian yang diminta kehadirannya sebagai saksi atas laporan yang di buat pada tahun 2014. yang tertulis sebagai berikut,
Pertimbangan : bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara perlu memanggil seseorang untuk di dengar keterangannya.
Dasar : 1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KUHAP
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI;
3. Laporan Polisi Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, tanggal xxxxxxxxxxxx
MEMANGGIL
nama : xxxxxxxx
Jenis Kelamin : xxxxxxxx
pekerjaan : Karyawan PT xxxxxxxxxxx
kewarganegaraan : Indonesia
alamat kantor : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menjual barang melalui internet yang diduga pelanggaran merk, sebagaimana dimaksud didalam pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 90 dan 91 UU RI No. 15 tahun 2001 tentang merek, yang terjadi pada bulan Juni 2014 di ................., yang diduga dilakukan oleh pemilik PT. xxxxxxxxxxxxxx. Apabila saudari memiliki dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dimohon untuk dibawa.
Surat dilengkapi dengan pembubuhan cap Polri Metro Jaya Dir Kriminal Khusus. disertai tanda tangan penyidik. dan tanda tangan yang menyerahkan.
Kemudian pada kolom catatan pada bagian bawah, di tuliskan sebagai berikut,
CATATAN : 1. untuk konfirmasi hubungi telepon 0812xxxxxxx
2. berhubungan pemeriksaan belum selesai, agar datang kembali pada :....................
Surat diserahkan oleh seseorang yang bukan bekerja sebagai karyawan dari PT Pos ataupun expedisi. dan juga bukan dari aparat kepolisian.
Pada saat kami menerima surat tersebut tentunya kami heran dan bingung. yang mana kala kami tidak pernah ada melakukan pemalsuan merek ataupun perselisihan dengan pelanggan maupun vendor. Selanjutnya dengan penuh tanda tanya, kami coba bertanya dengan orang yang mengirimkan surat tersebut. Dan jawaban yang kami terima berulang kali adalah diminta menghubungi langsung ke nomor yang tertera pada surat tersebut. Namun dikarenakan maraknya modus penipuan, kami mengambil sikap untuk menerima surat tersebut dan kami tanda tangani. namun kami abaikan untuk menghubungi nomor yang tertera pada surat panggilan tersebut. Beberapa saat setelah orang yang mengantar surat tersebut pergi, kami kembali mencoba mempelajari surat tersebut. dan berikut adalah beberapa kejanggalan yang kami dapat menurut data kami.
- Surat pelaporan dilakukan pada bulan juni 2014. dan baru di panggil sebagai saksi di Juli 2015. tanpa ada sebelumnya komunikasi antara penyidik dengan kami.
- Nomor Telepon yang di cantumkan adalah nomor telp HP. dan bukan nomor Telp PSTN. menurut logika kami akan lebih masuk akal apabila yang dicantumkan nomor telp unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya.
- Kami mencoba mencari contoh surat panggilan di internet dan menemukan salah satunya surat panggilan kepada wakil KPK, namun tidak ada satupun penyidik yang mencantumkan nomor handphonenya.
- Cap yang dibubuhkan terkesan hasil print. dan tidak ada rembesan tinta pada sisi belakang kertas tersebut.
- Berdasarkan artikel hukumonline dengan judul "Sahkah Jika Surat Panggilan Polisi Dikirim Via Pos" menerangkan bahwa pengiriman surat panggilan harusin person. Sedangkan kurir yang kami terima bukanlah aparat kepolisian.
- Di Surat dicantumkan nama yang dipanggil sebagai saksi. namun tidak tepat karena tertulis nama panggilan dan nama panjangnya. Kami ambil contoh Nama Lengkapnya Ibu. Virlina. namun di surat dicantumkan Lina Virlina
- Di surat dicantumkan nama perusahaannya dengan benar, namun badan hukum yang berbeda. Perusahaan kami berstatus CV. bukan PT.
- Pada saat terjadinya pelaporan atau pun perkara, yang bersangkutan sedang cuti melahirkan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, kami mengabaikan surat panggilan tersebut. Namun beberapa hari kemudian, kami kembali di kejutkan surat panggilan lainnya dengan nama rekan lain yang telah tidak bekerja lagi. Sehingga kami tolak surat tersebut.
Sebagai masyarakat awam kami sungguh resah dengan kejadian ini. Namun kami tidak paham kemana kami harus melapor. karena kami khawatir kami menjadi target operasi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sekian pertanyaan kami jika berkenan mohon kami dibantu hal apa saja yang harus kami perhatikan dan apa yang harus kami lakukan.
Salam
0
18K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan