- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[HOT NEWS!] Rano Karno Diberhentikan dari Wagub Banten


TS
ali.arroughi
[HOT NEWS!] Rano Karno Diberhentikan dari Wagub Banten
Quote:
Rano Karno Diberhentikan dari Wagub Banten
![[HOT NEWS!] Rano Karno Diberhentikan dari Wagub Banten](https://s.kaskus.id/images/2015/07/31/5581311_20150731055507.jpg)
Rimanews - Presiden Jokowi memberhentikan Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten dan memecat Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten.
Pemecatan ini sesuai dengan salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima oleh Pemprov Banten No 63/P Tahun 2015 dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementrian Dalam Negeri.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa, Ratu Atut dan Rano diberhentikan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Kemudian, Rano Karno yang selama ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten diangkat menjadi Gubernur Banten definitif guna meneruskan sisa masa jabatannya periode 2012-2017.
"Setelah Kepres ini kami terima. Segera kami laksanakan mekanisme yang harus ditempuh. Termasuk konsultasi ke dewan (DPRD Banten) terkait persiapan rapat paripurna pemberhentian Atut sebagai Gubernur Banten," kata Sekda Banten, Kurdi Matin, Jum'at (31/07/2015).
Berdasarkan Keppres tersebut, DPRD Banten diharapkan segera menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten, guna neghabiskan sisa masa jabatannya tahun 2012-2017.
Dari rapat paripurna tersebut harus menghasilkan dua dokumen, yaitu berita acara atau risalah rapat paripurna DPRD dan Keputusan DPRD Provinsi Banten tentang usul pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten dan usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.
Dari hasil rapat paripurna tersebut, ketua DPRD Banten menyampaikan usulan kepada Presiden RI, Joko Widodo, melalui Mendagri, perihal usul pengangkatan Rano Karno menjadi Gubernur Banten dengan sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Setelah itu, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keppres pengangkatan Rano menjadi Gubernur Banten dan akan melantiknya di Istana Negara.
"Mengingat sisa masa jabatan Gubernur Banten kurang dari 18 bulan. Maka, kekosongan jabatan Wakil Gubernur Banten tidak dapat di isi," tegasnya.
S.O.U.R.C.E
![[HOT NEWS!] Rano Karno Diberhentikan dari Wagub Banten](https://s.kaskus.id/images/2015/07/31/5581311_20150731055507.jpg)
Rimanews - Presiden Jokowi memberhentikan Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten dan memecat Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten.
Pemecatan ini sesuai dengan salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima oleh Pemprov Banten No 63/P Tahun 2015 dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementrian Dalam Negeri.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa, Ratu Atut dan Rano diberhentikan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Kemudian, Rano Karno yang selama ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten diangkat menjadi Gubernur Banten definitif guna meneruskan sisa masa jabatannya periode 2012-2017.
"Setelah Kepres ini kami terima. Segera kami laksanakan mekanisme yang harus ditempuh. Termasuk konsultasi ke dewan (DPRD Banten) terkait persiapan rapat paripurna pemberhentian Atut sebagai Gubernur Banten," kata Sekda Banten, Kurdi Matin, Jum'at (31/07/2015).
Berdasarkan Keppres tersebut, DPRD Banten diharapkan segera menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten, guna neghabiskan sisa masa jabatannya tahun 2012-2017.
Dari rapat paripurna tersebut harus menghasilkan dua dokumen, yaitu berita acara atau risalah rapat paripurna DPRD dan Keputusan DPRD Provinsi Banten tentang usul pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten dan usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.
Dari hasil rapat paripurna tersebut, ketua DPRD Banten menyampaikan usulan kepada Presiden RI, Joko Widodo, melalui Mendagri, perihal usul pengangkatan Rano Karno menjadi Gubernur Banten dengan sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Setelah itu, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keppres pengangkatan Rano menjadi Gubernur Banten dan akan melantiknya di Istana Negara.
"Mengingat sisa masa jabatan Gubernur Banten kurang dari 18 bulan. Maka, kekosongan jabatan Wakil Gubernur Banten tidak dapat di isi," tegasnya.
S.O.U.R.C.E
Quote:
Atut Diberhentikan, Rano Karno Berpeluang Jadi Gubernur Banten
![[HOT NEWS!] Rano Karno Diberhentikan dari Wagub Banten](https://s.kaskus.id/images/2015/07/31/5581311_20150731055755.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com — Atut Chosiyah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno berpeluang menjadi gubernur definitif jika DPRD setempat menyetujui.
Pemberhentian Atut dilakukan setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusannya atas kasasi yang diajukan Atut dalam kasus suap kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Lebak. Dalam putusannya, majelis hakim MA memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara dari semula empat tahun. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang isinya memberhentikan Atut.
"Surat resmi dari MA sudah sampai ke saya, kemudian Mendagri membuat laporan kepada Presiden lewat Mensesneg, kemudian keppres sudah keluar, dan keppres itu kita kirim ke Banten untuk diputuskan oleh DPRD dalam sidang paripurna," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif pengganti Atut. Selama Atut dinonaktifkan, Rano yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Banten menjalankan tugas-tugas kepala daerah di provinsi tersebut.
Menurut Tjahjo, proses pengusulan Rano sebagai gubernur definitif belum sampai pada pembahasan di DPRD. "Belum (sampai ke pusat), rapat di DPRD-nya belum kok," ujar dia.
Atut dan Rano terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2012. Masa jabatan mereka semestinya berakhir pada 11 Januari 2017.
Pada pengadilan tingkat pertama, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.
S.O.U.R.C.E
![[HOT NEWS!] Rano Karno Diberhentikan dari Wagub Banten](https://s.kaskus.id/images/2015/07/31/5581311_20150731055755.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com — Atut Chosiyah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno berpeluang menjadi gubernur definitif jika DPRD setempat menyetujui.
Pemberhentian Atut dilakukan setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusannya atas kasasi yang diajukan Atut dalam kasus suap kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Lebak. Dalam putusannya, majelis hakim MA memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara dari semula empat tahun. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang isinya memberhentikan Atut.
"Surat resmi dari MA sudah sampai ke saya, kemudian Mendagri membuat laporan kepada Presiden lewat Mensesneg, kemudian keppres sudah keluar, dan keppres itu kita kirim ke Banten untuk diputuskan oleh DPRD dalam sidang paripurna," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif pengganti Atut. Selama Atut dinonaktifkan, Rano yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Banten menjalankan tugas-tugas kepala daerah di provinsi tersebut.
Menurut Tjahjo, proses pengusulan Rano sebagai gubernur definitif belum sampai pada pembahasan di DPRD. "Belum (sampai ke pusat), rapat di DPRD-nya belum kok," ujar dia.
Atut dan Rano terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2012. Masa jabatan mereka semestinya berakhir pada 11 Januari 2017.
Pada pengadilan tingkat pertama, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.
S.O.U.R.C.E
Mantap bang doel gak sia sia ente sarjana

Asal jangan bikin dinasti baru aje

0
4.9K
Kutip
45
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan