Quote:
Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, menangkap janda beranak tiga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Pasar Kliwon Solo.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi melalui Kasat Narkoba Kompol Kristiyono, di Solo, mengatakan, tersangka seorang janda beranak tiga berinisial Z (31), warga Pasar Kliwon Solo yang ditangkap pada Selasa (28/7).
Menurut Kristiyono, tersangka Z mengaku sehari-hari berjualan pakaian online tersebut ditangkap petugas saat di jalan kawasan Pasar Kliwon. Penangkapan itu, memang sudah direncanakan oleh Satuan Narkoba.
Menurut dia, penangkapan Z berawal dari hasil pengintaian dua orang pengguna sabu-sabu sebelumnya yakni berinisial Y (49), dan Y (33). Polisi menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Kristiyono mengatakan, dari hasil pengembangan mengarah kepada Z. Polisi kemudian menangkap Z dan menemukan dua paket barang bukti yang disimpan di selangkangan paha tersangka.
“Polisi saat melakukan penyergapan Z menemukan dua paket barang haram ini, yang disembunyikan di antara paha tersangka dan terjatuh,” kata Kristiyono.
Tersangka Z tidak bisa mengelak setelah dua paket narkoba yang disembunyikan terjatuh, dan tersangka langsung dibawa ke Polresta untuk diperiksa proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari pacaranya bernisial M yang kini masih diburu oleh petugas.
“Saya hanya dititip barang ini untuk diantarkan dari pacar saya,” kata Z yang mengaku janda beranak tiga.
Atas perbuatannya, tersangka Z terancam dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan penjara maksimal 20 tahun.
Sumber
waduh jadi nano nano dah tuh sabu