

TS
yudha9110
MUI Nyatakan MLM QNET Terindikasi Haram Selasa, 3-Maret-2015 - 08:50


PEKANBARU -Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Provinsi Riau menyimpulkan, bahwa bisnis MLM
QNET tidak mememuhi syarat MLM halal
sebagaimana ditetapkan MUI pusat. Demikian
diutarakan Ketua Komisi Fatwa MUI Riau Ustadz
Abdurrahman menyampaikan hasil kajian terkait
pengaduan bisnis multi level marketing QNET,
Selasa (17/6/2014).
"Kami menerima pengaduan dari masyarakat
terkait MLM QNET dan setelah melakukan
pengkajian, kami simpulkan bahwa MLM QNET
terindikasi kuat haram," ujarnya.
Dipaparkan Ustadz Abdurrahman, dari dokumen
kontrak atau pernyataan peserta MLM QNET yang
dipelajari dan produk yang dijadikan barang bukti,
sistem MLM yang dikembangkan QNET
mengandung unsur penipuan, sangat berpotensi
menimbulkan kerugian salah satu pihak dan
ketidakjelasan.
Sebagai contoh, setiap peserta diwajibkan
membeli produk berupa Cakra, berupa lempengan
kaca bening bulat sebesar telapak tangan atau
Simpeden, berupa lempengan logal bundar
sebesar uang logal Rp100 lama berbentuk
gantungan kalung, seharga Rp8 juta. Barang itu,
menurut pihak QNET, mahal karena merupakan
benda terapi kesehatan.
"Pembayarannya harus tunai, tetapi barangnya
baru diserahkan pada pembeli berbulan-bulan
kemudian. Bahkan, ada yang sampai lima bulan
baru mendapatkannya," tuturnya.
Selain membayar tunai, namun tak langsung
mendapatkan barang yang dibeli, harga Cakra
ataupun Simpeden diyakini sangat jauh dari nilai
yang sesungguhnya.
"Kita (masyarakat.red) mungkin disuruh beli
barang itu (Cakra ataupun Simpeden.red)
limapuluh ribu pun mungkin tak mau," tuturnya.
Lebih lanjut Ustadz Abdurrahman, selain harus
membayar Rp8 juta untuk barang yang dianggap
tak bernilai tersebut, peserta MLM QNET wajib
mengajak enam peserta baru bertransaksi dengan
nilai masing-masing Rp8 juta, baru mendapatkan
bonus Rp3,5 juta.
Berangkat dari kesimpulan ketidak-halalan sistem
MLM QNET, Ustadz Abdurrahman menghimbau
kepada masyarakat Riau, terutama Umat Islam
untuk menghindari bisnis tersebut.
Sementara itu, Fery Wibowo, salah seorang
pimpinan PT Amuba Intenasional, pemegang
lisensi QNET Indonesia, wilayah Riau saat ditemui
riauterkinicom di salah satu gang di Jalan
Bukitbarisan Pekanbaru, menyebutkan kalau
bisnisnya legal dan halal.
"Kami memiliki izin resmi dan juga punya
sertifikat halal dari NU Jakarta Selatan," ujarnya.
Selain itu, Fery Wibowo mengancam akan
mempidanakan pihak-pihak yang menuding
kegiatan usaha QNET yang berbasis di Hongkong,
mengandung unsur penipuan.
"Kalau ada yang berani menyebut QNET
merupakan penipuan, saya jamin dalam waktu
beberapa jam yang bersangkutan bakal berstatus
jadi tersangka," ancamnya ketika itu.
Sumber : Halloriau.com
Editor : Dharma Yudha [yudha9110]
Diubah oleh yudha9110 03-03-2015 08:54
0
10.6K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan