Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Penembak Xenia di Tol Cipayung Ditangkap Polisi
KAMIS, 30 JULI 2015 | 17:27 WIB

Penembak Xenia di Tol Cipayung Ditangkap Polisi

TEMPO.CO, Jakarta: Penembak mobil Xenia di Tol Cipayung, Jakarta Timur, ditangkap kemarin malam pukul 20.00 tanpa perlawanan. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Farouq mengatakan polisi mengamankan barang bukti airsoft gun dari tangan pelaku. "Penembak sudah kami amankan berikut barang bukti dan sudah ditahan," kata Umar saat dihubungi Tempo, Kamis 30 Juli 2015.

Polisi Jakarta Timur menangkap Rahmanto, di rumahnya di Rosewood Residence Blok F Nomor 20 BSD Tangerang Selatan. Menurut Umar, dari rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti Airsoft Gun jenis Bareta M84, peluru gotri baja kuningan dan sebuah mobil Picanto Merah berplat nomor B 1191 SZN yang dipakai pelaku saat kejadian.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2015, di tol JORR arah Bogor, beberapa kilometer dari persimpangan Jagorawi dan Pondok Indah. Mobil yang menjadi korban adalah Xenia yang dikendarai Dwi Prasetyo.

Kaca mobil Dwi tiba-tiba ditembak pengemudi tak dikenal hingga retak dan pelurunya menembus kaca mobil. Peristiwa ini terjadi setelah Picanto itu melaju di depan mobil Dwi, lalu berpindah ke jalur cepat di sebelah kanan.

Sebelumnya, Picanto itu memotong jalur mobil Dwi. Dwi sempat mengeluarkan isyarat dengan menghidupkan lampu jauh beberapa kali untuk memberi sinyal bahwa cara menyetir pengemudi Picanto itu membahayakan. Ketika mobilnya sejajar dengan Picanto itu, kaca mobil berwarna merah itu terbuka lalu terdengar suara benturan dan kaca yang retak.

Setelah menyadari mobilnya ditembak, Dwi lekas memotret mobil tersebut. Lalu Dwi segera melapor ke petugas Jasa Marga selaku operator tol yang kemudian meneruskan laporan Dwi ke polisi. Dwi dan keluarganya lantas dijemput polisi dan diarahkan ke Polsek Cipayung untuk membuat laporan.



Atas perbuatannya, kata Umar, Rahmanto diancam dengan pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman tersebut maksimal 20 tahun penjara.




DINI PRAMITA

Source:
http://metro.tempo.co/read/news/2015...tangkap-polisi

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
2.8K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan