Jakarta - Fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan. Berita yang beredar, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan BPJS. Namun, menurut MUI tak ada fatwa haram yang dikeluarkan.
"Bukan fatwa haram, teksnya bukan haram. Ini ijtima komisi fatwa MUI keputusannya bukan BPJS haram, tapi BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah," jelas Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Prof Jaih Mubarok, Kamis (30/7/2015).
Jaih mengungkapkan alasannya, BPJS masih mengandung unsur riba dan juga ghoror atau tidak jelas akadnya.
"Karena akadnya tidak jelas, status iuran menjadi iuran dan juga ini bersifat maisyir, untung-untungan," imbuhnya.
Dengan hasil ijtima ini, MUI hanya melaksanakan kewajiban memberi pandangan hidup bagi umat muslim. "Supaya hidupnya berkah. Kita ini kan seperti kurang berkah, kekayaan alam melimpah tapi miskin," tuturnya.
MUI memberi masukan kepada lembaga BPJS terkait hasil ijtima ini, seperti halnya bank konvensional atau asuransi konvensional yang kemudian lahir bank dan asuransi syariah.
"Saya kira BPJS silakan jalan, dan juga dibentuk BPJS syariah," tutupnya.
http://m.detik.com/news/berita/29786...sesuai-syariah
Quote:
Ini penjelasan MUI soal BPJS Kesehatan haram
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram. Tak hanya itu, lembaga ini juga meminta pemerintah untuk membentuk BPJS yang sesuai dengan hukum syariah.
Dari dokumen yang diterima merdeka.com, Rabu (29/7), hasil ijtimak para ulama, MUI telah melakukan kajian mendasar mengenai BPJS Kesehatan tersebut, terutama dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah. Dalam penelitian itu, MUI menilai BPJS Kesehatan belum mencerminkan jaminan sosial dalam Islam.
"Secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak," tulis MUI dalam rekomendasi hasil ijtimak.
Tak hanya itu, MUI juga menyorot denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah iuran tertunggak baik bagi penerima upah maupun bukan. Denda ini dibayarkan secara bersamaan.
Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari'ah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
"MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari'ah dan melakukan pelayanan prima."
http://m.merdeka.com/peristiwa/ini-p...tan-haram.html
Quote:
BPJS Kesehatan Haram, ISNU: Fatwa MUI Tak Perlu Ditaati
Metrotvnews.com, Surabaya: Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur menuding MUI tidak menimbang dan mengkaji secara matang saat mengeluarkan fatwa haram terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. MUI hanya mendasarkan pada aspek fiqih semata.
Wakil Ketua ISNU Jawa Timur Ahmad Zainun Hamdi menilai fatwa MUI tidak perlu ditaati oleh masyarakat. "Fatwa MUI enggak harus ditaati. Kalau mau ditaati monggo (silahkan) kalau tidak juga tidak apa-apa dan tidak ada konsekuensi hukumnya," ujar pria yang akrab disapa Inung saat dikomfirmasi di Surabaya, Kamis (30/7/2015).
Seyogyanya, kata Inung, MUI melihat dari sisi manfaat dan mudaratnya. Apalagi ini kajian kaidah fiqih. Fiqih dalam Islam sangat beragam, sehingga harus lebih banyak dilakukan kajian. Jangan tiba-tiba mengeluarkan fatwa haram.
"Orang-orang yang ada di komisi fatwa lebih banyak konservatif, bukan progresif. Makanya enggak heran jika keputusan-keputusan fatwa yang dikeluarkan banyak yang aneh-aneh," katanya.
Dosen Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya ini menjelaskan, keputusan MUI soal BPJS Kesehatan sama halnya fatwa haram terhadap bank konvensional. Dan yang dianggap halal hanya bank syariah. Hal ini mengacu perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait bunga bank yang dianggap sebagai riba.
Adanya BPJS Kesehatan, kata Inung, sangat bermanfaat bagi masyarakat. Munculnya fatwa haram jangan sampai membuat pemerintah mencabut program BPJS Kesehatan yang justru merugikan masyarakat.
"Saya enggak bisa bayangin bagaimana masyarakat tanpa BPJS. Mereka masyarakat tidak mampu tentu tidak ada jaminan kesehatan, dan pasti hancur-hancuran," paparnya.
Inung menjelaskan, BPJS adalah upaya negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia pada aspek kesehatan. "MUI bukan lembaga negara yang keputusannya harus ditaati sebagai hukum positif Negara Indonesia. Apabila mau ditaati silahkan, bila tidak mau juga tidak apa-apa," tegas dia.
http://m.metrotvnews.com/read/2015/07/30/416930
semoga lebih berkah