- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Drone Tak Boleh Asal Terbang di Indonesia


TS
infonitascom
Drone Tak Boleh Asal Terbang di Indonesia

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak terbit pada tanggal 12 Mei 2015 lalu. Dalam Permenhub tersebut juga diatur bagaimana penggunaan pesawat tanpa wak atau drone di wilayah hukum Indonesia.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan peraturan itu dikeluarkan untuk menjaga keselamatan operasional penerbangan di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melihat adanya kemungkinan bahaya kepada pesawat terbang saat pengoperasian drone dilakukan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengoperasian drone tak bisa sembarangan.
“Oleh karena itu, Pak Menteri (Ignasius Jonan) memutuskan untuk mengatur perizinan pengoperasian drone tersebut,” jelas Barat di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).
Dalam Permehhub itu, Kemenhub menetapkan area mana saja yang bisa diterbangi drone dan tidak. Meski begitu, Kemenhub memberikan ketentuan khusus bagi operator pesawat tanpa awak demi kepentingan pemerintah.
“Kami juga mewajibkan operator drone tersebut harus berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas tempat ruang udara tempat pengoperasian drone tersebut,” terangnya.
Selain itu, perubahan rencana terbang (flight plan) drone juga harus disampaikan kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut.
“Pelaporan tersebut juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan,”tutupnya.
Narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...indonesia/8741
terbang sembarangan bsa bahaya




0
4K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan