Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cingelingAvatar border
TS
cingeling
[NIKMAT SESAAT] Gubernur Sumut Gatot dan Istrinya Terancam 15 Tahun Penjara
[NIKMAT SESAAT] Gubernur Sumut Gatot dan Istrinya Terancam 15 Tahun Penjara
GATOT BERSAMA ISTRI KE-1

[NIKMAT SESAAT] Gubernur Sumut Gatot dan Istrinya Terancam 15 Tahun Penjara
GATOT BERSAMA ISTRI KE-2

[NIKMAT SESAAT] Gubernur Sumut Gatot dan Istrinya Terancam 15 Tahun Penjara
GATOT BERSAMA ANAK-ANAK ISTRI KE-1

Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho dan istrinya Evi Susanti terancam pidana 15 tahun penjara.
Itu disebabkan keduanya kini menyandang status suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan pasal yang dikenakan terhadap Gatot dan istrinya hampir sama dengan pasal yang menjerat Otto Cornelis (OC) Kaligis. Pasal yang dikenakan kepada Kaligis adalah Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dalam Pasal 6 ayat 1 disebutkan setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Gatot dan Evi masing-masing juga terancam membayar dendan paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Keduanya dijerat sebagai tersangka diduga karena memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.

Sebelumnya, Indriyanto mengatakan hari ini pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan atas nama Gatot Pujo Nugrodo dan Evi Susanti. KPK pun menaikkan status pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka. Penetapan status tersangka berdasarkan hasil ekspose dalam rapat pimpinan dengan tim lengkap.
"Hasil ekpose progress kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) hakim TUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (Istri Kedua) sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

http://www.tribunnews.com/nasional/2...-tahun-penjara

NAMANYA 2 ISTRI, BERARTI TUNTUTANNYA JUGA LEBIH emoticon-Takut (S)
Diubah oleh cingeling 28-07-2015 19:08
0
3K
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan