unknownoneAvatar border
TS
unknownone
OC Kaligis Pilih Ditembak Mati Ketimbang Diperiksa KPK
SELASA, 28 JULI 2015



TEMPO.CO, Jakarta: Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis kembali ogah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara itu pun mengirim surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK.

Surat Kaligis diantar kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah. "Lebih baik ditembak mati daripada diperiksa hari ini," kata Alamsyah membacakan isi surat yang ditulis Kaligis di gedung KPK, Kamis, 28 Juli 2015.

Kaligis meminta pimpinan KPK langsung menggelar sidang kasusnya di pengadilan. Sebab, dalam pemanggilan untuk pemeriksaan Kaligis, penyidik menyatakan sudah mempunyai dua alat bukti.

Selain itu, Alamsyah beralasan kondisi kesehatan Kaligis juga tidak bagus. "Tekanan darahnya tinggi, 190/90," ujar Alamsyah.

Jumat pekan lalu, Kaligis juga menolak pemeriksaan oleh penyidik KPK. Kaligis beralasan sedang sakit. Namun Kaligis tak mau diperiksa dokter yang disiapkan KPK.

Adapun hari ini Kaligis dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur. Selain Kaligis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan hakim Amir Fauzi, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis, dan Sheila C.H. Sirait yang tak diketahui profesinya.

Yagari alias Gerry adalah anak buah Kaligis yang telah dijadikan tersangka dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Tak lama setelah menetapkan Gerry sebagai tersangka, pimpinan KPK sepakat menaikkan status OC Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.

Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK di Medan pada 9 Juli lalu. Satu di antara mereka ialah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis. Adapun empat lainnya ialah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Jasa OC Kaligis sebagai pengacara digunakan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis saat menggugat pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 dan 2013. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni dengan hakim anggota Amir dan Dermawan.



LINDA TRIANITA

Source:
http://nasional.tempo.co/read/news/2...-diperiksa-kpk

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
5.2K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan