- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tergoda OC Kaligis GAN! ea


TS
galeries
Tergoda OC Kaligis GAN! ea
Salam Rango Gan, sebelumnya gue mo ucapin selamat kembali bekerja kembali Bro, semoga bisa ngumpul duitnya lagi di Lebaran tahun nanti, eaa. Kali ini gue mau ungkit kepermukaan kaskus lagi tentang OCK ea kasus tersangka suap menyuap hakim yang saat ini masih hangat dibicarakan. KPK cukup geram mungkin, masih ingat waktu ada memes KPK kalah di peradilan dan bilang mereka tidak cukup bukti dan tumpul di pengadilan, nah gue udah cari info, memang betul OCK selalu memberikan service pembelaan kepada para tersangka koruptor di semua lini pemerintahan eaaa, itu kata KPK loh jadi kan tuh tim KPK geregetan, kok bisa menang terus di peradilan? sidik punya sidik ketauan juga ea.... itulah yg namanya maen api Bro. berikut ulasan dan berita yg ane kumpul.
Gerry Sempat Disuruh OC Kaligis "Pasang Badan" #bongkarkasusOCK

Tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, OC Kaligis, memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Rabu (15/7/2015). KPK resmi menahan OC Kaligis semalam karena diduga terlibat kasus suap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang tengah ditangani.
Kuasa hukum M Yagari Bhastara, Haeruddin Masarro, mengatakan, kliennya mengaku ditekan oleh pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kaligis, kata Masarro, meminta Gerry "pasang badan" demi kelangsungan kantor firma hukum OC Kaligis and Associates.
Menurut Gerry, kata Haeruddin, peristiwa tersebut terjadi saat hari raya Idul Fitri, Jumat (17/7/2015).
"Gerry shalat Jumat di Guntur. Keluar Jumatan, dia dipanggil sama OCK. 'Sini dululah Gerry, sekarang kantor tutup, ratusan orang yang tidak bisa mengais nafkah di situ. Coba kalau kau pasang badan. Saya biayai kamu semua'," ujar Haeruddin menirukan ucapan Kaligis, saat mendatangi Gedung KPK, Jumat (24/7/2015).
Haeruddin mengatakan, Gerry saat itu diam saja. Namun, saat menceritakan peristiwa tersebut kepada Haeruddin, Gerry menolaknya. Menurut Haeruddin, Gerry merasa bahwa mustahil untuk pasang badan karena KPK memegang semua bukti sadapan.
"Gerry bilang, 'Gimana saya pasang badan. Kan rekaman sudah ada. Kan tidak bisa'," kata Gerry melalui Haeruddin.
Haeruddin mengatakan, percuma jika Gerry menutupi peran Kaligis karena penyidik telah memegang alat bukti. Menurut dia, pembelaan yang diberikan Gerry pun tak akan dipercaya jika berseberangan dengan alat bukti tersebut.
"Gerry pun bilang, apa orang tidak akan percaya. Masa Gerry mau kasih duit ke situ? Apa urusannya Gerry?" kata Haeruddin.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi Medan. Dalam proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Gerry atau M Yagari Bhastara merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan.
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2015....Pasang.Badan.
Next
Pengacara Gatot: OCK Kerap Minta Uang ke Istri Gubernur Sumut #bongkarkasusOCK

Ekspresi OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Tersangka kasus dugaan suap 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelius Kaligis (OCK) disebut kerap meminta uang kepada Evy Susanti yang merupakan istri Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution mengatakan, uang ribuan dollar Amerika Serikat diberikan sebagai operasional Kaligis dan anak buahnya ketika datang ke Medan, sebagai pengacara keluarga.
"Asal berangkat ke Medan, (OC Kaligis) minta uang. Pernah 5 ribu, 10 ribu, dan 3 ribu dollar Amerika Serikat," ujar Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Dia juga menjelaskan, kliennya yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengenal OC Kaligis dari Evy yang sudah lebih dahulu berteman dengan pengacara senior itu.
"Evy, posisi beliau sudah kenal OC Kaligis sejak beberapa tahun lalu, sebelum ketemu Pak Gatot. Yang kemudian Bu Evy ini membantu misalnya Pak OC akan berangkat ke Medan untuk katakan mengikuti TUN," kata Razman.
Pada perkara ini, selain OC Kaligis dan Gatot Pujo, Evy Susanti sudah dicekal oleh KPK bepergian ke luar negeri. Evy diduga mengetahui upaya penyuapan yang dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut.
Suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya. (Bob/Mut)
Sumber : www.liputan6.com
ea next 10 orng yg suka suap dalam 10 tahun

Pengacara senior OC Kaligis diduga terlibat kasus suap hakim PTUN Medan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) oleh :
Aries Setiawan, Bayu Nugraha
Dalam rentan waktu 10 tahun terakhir, tercatat 10 advokat terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini diungkapkan Ketua ILUNI-FHUI Melli Darsa dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 Juli 2015. Melli mengatakan, data tersebut ia dapatkan berdasarkan dokumen Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Total ada sepuluh advokat yang terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terakhir Advokat senior OC Kaligis," ujar Melli.
Berikut sepuluh advokat yang terjerat UU Tindak Pidana Korupsi:
1. Tengku Syaifuddin Popon (2005)
Menyuap pegawai Pengadilan Tinggi Tipikor sebesar Rp250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh).
Divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan .
2. Harini Wijoso (2005)
Menyuap pegawai Mahkamah Agung dan Hakim Agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo.
Divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
3. Manatap Ambarita (2008)
Menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.
Tahun 2008, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan diperkuat Pengadilan Banding Sumbar. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Tahun 2012, masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Mentawai. Perkembangan proses selanjutnya tidak jelas.
4. Lambertus Palang Ama (2010)
Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan.
Divonis PN Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta. Lambertus terbukti membantu merekayasa asal-usul uang Rp28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
5. Adner Sirait (2010)
Menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta.
6. Haposan Hutagalung (2011)
Dugaan keterlibatan dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan suap kepada pejabat di Bareskrim Polri.
Divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.
7. Mario C Bernardo (2013)
Suap/Pemberian uang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi.
Ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang kepada pegawai MA Djody Supratman.
Divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.
8. Susi Tur Andayani (2014)
Susi diduga menjadi perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam sejumlah sengketa Pilkada.
Divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Melalui putusan kasasi benomor 2262/K/Pid.Sus/2015 tertanggal 23 Februari, Susi divonis 7 tahun penjara.
9. M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry (2015)
Dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Tertangkap tangan oleh KPK, ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan dan ditahan
10. OC Kaligis (2015)
Dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan dan ditahan.
Sumber : Viva.co.id
eaaa..next
Jakarta, 24 Juli 2015
Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan korupsi peradilan yang masih marak terjadi. "Pengadilan yang bersih, fair dan berkeadilan juga menjadi tujuan para anggota Peradi," tegas Ketua Bidang Peradi Bidang Organisasi Peradi, AJ Harris Marbun, saat dihubungi Kamis (23/7).
Menurut Harris, korupsi peradilan sangat berbahaya bagi pencari keadilan, karena pihak yang tidak bersalah sangat mungkin akan menjadi korban atau dikorbankan. Ia menambahkan, peradilan yang korup akan cenderung mengorbankan rakyat kecil yang tidak punya kemampuan finansial, akses dan informasi yang memadai.
Namun dia mengatakan, banyaknya kasus korupsi peradilan yang melibatkan advokat tidak berarti profesi ini korup. Pasalnya masih banyak advokat yang memiliki integritas, independen dan menjalankan profesinya dengan standar profesionalisme yang tinggi.
"Upaya untuk membersihkan korupsi peradilan harus melibatkan banyak pihak, tidak mungkin hanya menuntut advokat agar bertindak fair, jujur dan independen jika perangkat hukum lainnya tidak punya komitmen yang sama. Peradi memiliki komitmen untuk menciptakan peradilan yang bebas korupsi dan berkeadilan untuk semua golongan masyarakat," imbuh Harris.
Kasus korupsi peradilan kembali mencuat menyusul aksi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis dan majelis hakim di PTUN Medan. Dalam kasus ini OC Kaligis dan Yagi Bhastara telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Amir Fauzi, Hakim Anggota Dermawan Ginting, dan panitera PTUN Medan Yusril Sofian.
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI-FHUI) Melli Darsa mengatakan, kasus suap yang diduga melibatkan kantor pengacara OC Kaligis telah mencoreng wajah advokasi Indonesia. Jika kasus ini tidak segera ditangani, masyarakat akan mempertanyakan berbagai kasus lain apakah diputuskan berdasar keadilan hukum atau karena praktik gratifikasi advokatnya.
"Kita mengingatkan semua advokat bahwa profesi ini adalah pembela hukum, bukannya kasir gratifikasi apalagi korupsi,” kata Melli Darsa.
Terkait penetapan OC Kaligis sebagai tersangka gratifikasi peradilan, sejumlah aktivis hukum meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kasus yang kini ditangani oleh kantor pengacara ini. Salah satunya yang sangat kontroversial adalah gugatan perdata senilai US$ 125 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun terhadap Jakarta Intercutural School (JIS).
"Pengawasan terhadap kasus-kasus yang melibatkan kantor pengacara itu harus diperketat. Korupsi peradilan ini adalah masalah mental," tandas Choirul Huda, Guru Besar Universitas Muhamadiyah Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam kasus JIS, OC mewakili TPW, ibu MAK, salah satu murid di JIS yang mengaku mengalami kekerasan seksual. Dalam persidangan perdata terungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Di antaranya adalah keterangan tertulis dari Dr. Osmina dari RSPI yang menyatakan bahwa TPW telah menyalahgunakan surat rujukan yang dia keluarkan. Surat yang harusnya digunakan untuk mengurus klaim asuransi MAK, justru digunakan TPW sebagai bukti adanya kasus kekerasan seksual terhadap MAK.
Celakanya, surat keterangan RSPI tersebut dijadikan dasar oleh majelis Hakim untuk memvonis 5 pekerja kebersihan PT ISS dengan pidana penjara 7-8 tahun dan denda Rp 100 juta. Padahal sejak awal bukti medis adanya kasus kekerasan seksual tidak pernah terungkap. ***
www.antitesanews.com
next OCK niat suap hakim tp gagal, eaaa

Jakarta - Pengacara gaek OC Kaligis kini mendekam di Rutan Guntur terkait kasus penyuapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto dkk. Ternyata, hakim agung Suhadi punya pengalaman 'digoda' oleh OC Kaligis.
Dalam catatan detikcom, Selasa (21/7/2015), Suhadi menceritakan hal itu saat ia mengikuti seleksi hakim agung empat tahun silam. Saat itu ia mengikuti wawancara terbuka di Komisi Yudisial (KY).
"Saat itu, OC Kaligis masuk ke ruangan saya," cerita Suhadi di depan panelis seleksi. Saat itu Suhadi merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Setelah berbincang- bincang sejenak, OC Kaligis langsung berbicara pokok perkara. Setelah itu dia menyodorkan sejumlah uang yang dibungkus dalam amplop.
"Lalu saya bilang, Pak OC, apa-apaan ini. Saya tidak menerima beginian. Apa bapak tidak lihat, seluruh ruangan ini dan pengadilan ini ada CCTV nya?" kisah Suhadi yang saat mengikuti seleksi hakim agung adalah Panitera MA.
Mendapat nada tinggi ini, OC Kaligis langsung ngeloyor pergi. Suhadi mengklarifikasi hal tersebut karena ada laporan dari masyarakat jika dia mengusir OC Kaligis.
"Saya tidak mengusir. Tapi ceritanya seperti itu," aku Suhadi.
Pengakuan Suhadi tersebut telah dibantah berkali-kali oleh OC Kaligis. Ia menyangkal semua cerita Suhadi.
Suhadi lalu terpilih menjadi hakim agung dan memakai jubah emas. Saat Suhadi menggelar pernikahan anaknya di TMII Jakarta Timur pada 2014 lalu, tidak ada satu pun pengacara yang diundangnya.
(asp/bar)
sumber : detik.com
akhirnya sudah sampai ke MEms lucu eaaaa... smoga terhibur, segera intip Bro









Yah sekian liputan Rango Galeries, semoga hidup kita semua damai dan sejahtera tidak sampai ke rancah hukum, soalnya sudah ga beres, yg salah jadi bener, benar jadi salah.... udah koruptor di pemerintahan eeeh suap suapan di pengadilan, rakyat mo pergi kemana klu minta keadilan?
Spoiler for Pasang Badan buat OCK:
Gerry Sempat Disuruh OC Kaligis "Pasang Badan" #bongkarkasusOCK
Tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, OC Kaligis, memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Rabu (15/7/2015). KPK resmi menahan OC Kaligis semalam karena diduga terlibat kasus suap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang tengah ditangani.
Kuasa hukum M Yagari Bhastara, Haeruddin Masarro, mengatakan, kliennya mengaku ditekan oleh pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kaligis, kata Masarro, meminta Gerry "pasang badan" demi kelangsungan kantor firma hukum OC Kaligis and Associates.
Menurut Gerry, kata Haeruddin, peristiwa tersebut terjadi saat hari raya Idul Fitri, Jumat (17/7/2015).
"Gerry shalat Jumat di Guntur. Keluar Jumatan, dia dipanggil sama OCK. 'Sini dululah Gerry, sekarang kantor tutup, ratusan orang yang tidak bisa mengais nafkah di situ. Coba kalau kau pasang badan. Saya biayai kamu semua'," ujar Haeruddin menirukan ucapan Kaligis, saat mendatangi Gedung KPK, Jumat (24/7/2015).
Haeruddin mengatakan, Gerry saat itu diam saja. Namun, saat menceritakan peristiwa tersebut kepada Haeruddin, Gerry menolaknya. Menurut Haeruddin, Gerry merasa bahwa mustahil untuk pasang badan karena KPK memegang semua bukti sadapan.
"Gerry bilang, 'Gimana saya pasang badan. Kan rekaman sudah ada. Kan tidak bisa'," kata Gerry melalui Haeruddin.
Haeruddin mengatakan, percuma jika Gerry menutupi peran Kaligis karena penyidik telah memegang alat bukti. Menurut dia, pembelaan yang diberikan Gerry pun tak akan dipercaya jika berseberangan dengan alat bukti tersebut.
"Gerry pun bilang, apa orang tidak akan percaya. Masa Gerry mau kasih duit ke situ? Apa urusannya Gerry?" kata Haeruddin.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi Medan. Dalam proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Gerry atau M Yagari Bhastara merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan.
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2015....Pasang.Badan.
Next
Spoiler for Minta duit ea:
Pengacara Gatot: OCK Kerap Minta Uang ke Istri Gubernur Sumut #bongkarkasusOCK

Ekspresi OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Tersangka kasus dugaan suap 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelius Kaligis (OCK) disebut kerap meminta uang kepada Evy Susanti yang merupakan istri Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution mengatakan, uang ribuan dollar Amerika Serikat diberikan sebagai operasional Kaligis dan anak buahnya ketika datang ke Medan, sebagai pengacara keluarga.
"Asal berangkat ke Medan, (OC Kaligis) minta uang. Pernah 5 ribu, 10 ribu, dan 3 ribu dollar Amerika Serikat," ujar Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Dia juga menjelaskan, kliennya yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengenal OC Kaligis dari Evy yang sudah lebih dahulu berteman dengan pengacara senior itu.
"Evy, posisi beliau sudah kenal OC Kaligis sejak beberapa tahun lalu, sebelum ketemu Pak Gatot. Yang kemudian Bu Evy ini membantu misalnya Pak OC akan berangkat ke Medan untuk katakan mengikuti TUN," kata Razman.
Pada perkara ini, selain OC Kaligis dan Gatot Pujo, Evy Susanti sudah dicekal oleh KPK bepergian ke luar negeri. Evy diduga mengetahui upaya penyuapan yang dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut.
Suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya. (Bob/Mut)
Sumber : www.liputan6.com
ea next 10 orng yg suka suap dalam 10 tahun
Spoiler for 10 tahun 10 lawyer:
10 Tahun, 10 Pengacara Terlibat Kasus Korupsi #bongkarkasusOCK

Pengacara senior OC Kaligis diduga terlibat kasus suap hakim PTUN Medan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) oleh :
Aries Setiawan, Bayu Nugraha
Dalam rentan waktu 10 tahun terakhir, tercatat 10 advokat terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini diungkapkan Ketua ILUNI-FHUI Melli Darsa dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 Juli 2015. Melli mengatakan, data tersebut ia dapatkan berdasarkan dokumen Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Total ada sepuluh advokat yang terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terakhir Advokat senior OC Kaligis," ujar Melli.
Berikut sepuluh advokat yang terjerat UU Tindak Pidana Korupsi:
1. Tengku Syaifuddin Popon (2005)
Menyuap pegawai Pengadilan Tinggi Tipikor sebesar Rp250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh).
Divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan .
2. Harini Wijoso (2005)
Menyuap pegawai Mahkamah Agung dan Hakim Agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo.
Divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
3. Manatap Ambarita (2008)
Menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.
Tahun 2008, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan diperkuat Pengadilan Banding Sumbar. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Tahun 2012, masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Mentawai. Perkembangan proses selanjutnya tidak jelas.
4. Lambertus Palang Ama (2010)
Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan.
Divonis PN Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta. Lambertus terbukti membantu merekayasa asal-usul uang Rp28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
5. Adner Sirait (2010)
Menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta.
6. Haposan Hutagalung (2011)
Dugaan keterlibatan dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan suap kepada pejabat di Bareskrim Polri.
Divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.
7. Mario C Bernardo (2013)
Suap/Pemberian uang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi.
Ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang kepada pegawai MA Djody Supratman.
Divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.
8. Susi Tur Andayani (2014)
Susi diduga menjadi perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam sejumlah sengketa Pilkada.
Divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Melalui putusan kasasi benomor 2262/K/Pid.Sus/2015 tertanggal 23 Februari, Susi divonis 7 tahun penjara.
9. M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry (2015)
Dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Tertangkap tangan oleh KPK, ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan dan ditahan
10. OC Kaligis (2015)
Dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan dan ditahan.
Sumber : Viva.co.id
eaaa..next
Spoiler for korupsi ea:
Peradi: Korupsi Peradilan Bisa Akibatkan Orang Tidak Bersalah Dihukum
Jakarta, 24 Juli 2015
Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan korupsi peradilan yang masih marak terjadi. "Pengadilan yang bersih, fair dan berkeadilan juga menjadi tujuan para anggota Peradi," tegas Ketua Bidang Peradi Bidang Organisasi Peradi, AJ Harris Marbun, saat dihubungi Kamis (23/7).
Menurut Harris, korupsi peradilan sangat berbahaya bagi pencari keadilan, karena pihak yang tidak bersalah sangat mungkin akan menjadi korban atau dikorbankan. Ia menambahkan, peradilan yang korup akan cenderung mengorbankan rakyat kecil yang tidak punya kemampuan finansial, akses dan informasi yang memadai.
Namun dia mengatakan, banyaknya kasus korupsi peradilan yang melibatkan advokat tidak berarti profesi ini korup. Pasalnya masih banyak advokat yang memiliki integritas, independen dan menjalankan profesinya dengan standar profesionalisme yang tinggi.
"Upaya untuk membersihkan korupsi peradilan harus melibatkan banyak pihak, tidak mungkin hanya menuntut advokat agar bertindak fair, jujur dan independen jika perangkat hukum lainnya tidak punya komitmen yang sama. Peradi memiliki komitmen untuk menciptakan peradilan yang bebas korupsi dan berkeadilan untuk semua golongan masyarakat," imbuh Harris.
Kasus korupsi peradilan kembali mencuat menyusul aksi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis dan majelis hakim di PTUN Medan. Dalam kasus ini OC Kaligis dan Yagi Bhastara telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Amir Fauzi, Hakim Anggota Dermawan Ginting, dan panitera PTUN Medan Yusril Sofian.
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI-FHUI) Melli Darsa mengatakan, kasus suap yang diduga melibatkan kantor pengacara OC Kaligis telah mencoreng wajah advokasi Indonesia. Jika kasus ini tidak segera ditangani, masyarakat akan mempertanyakan berbagai kasus lain apakah diputuskan berdasar keadilan hukum atau karena praktik gratifikasi advokatnya.
"Kita mengingatkan semua advokat bahwa profesi ini adalah pembela hukum, bukannya kasir gratifikasi apalagi korupsi,” kata Melli Darsa.
Terkait penetapan OC Kaligis sebagai tersangka gratifikasi peradilan, sejumlah aktivis hukum meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kasus yang kini ditangani oleh kantor pengacara ini. Salah satunya yang sangat kontroversial adalah gugatan perdata senilai US$ 125 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun terhadap Jakarta Intercutural School (JIS).
"Pengawasan terhadap kasus-kasus yang melibatkan kantor pengacara itu harus diperketat. Korupsi peradilan ini adalah masalah mental," tandas Choirul Huda, Guru Besar Universitas Muhamadiyah Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam kasus JIS, OC mewakili TPW, ibu MAK, salah satu murid di JIS yang mengaku mengalami kekerasan seksual. Dalam persidangan perdata terungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Di antaranya adalah keterangan tertulis dari Dr. Osmina dari RSPI yang menyatakan bahwa TPW telah menyalahgunakan surat rujukan yang dia keluarkan. Surat yang harusnya digunakan untuk mengurus klaim asuransi MAK, justru digunakan TPW sebagai bukti adanya kasus kekerasan seksual terhadap MAK.
Celakanya, surat keterangan RSPI tersebut dijadikan dasar oleh majelis Hakim untuk memvonis 5 pekerja kebersihan PT ISS dengan pidana penjara 7-8 tahun dan denda Rp 100 juta. Padahal sejak awal bukti medis adanya kasus kekerasan seksual tidak pernah terungkap. ***
www.antitesanews.com
next OCK niat suap hakim tp gagal, eaaa
Spoiler for Hakim disuap:
Testimoni Hakim Agung Suhadi yang 'Digoda' OC Kaligis

Jakarta - Pengacara gaek OC Kaligis kini mendekam di Rutan Guntur terkait kasus penyuapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto dkk. Ternyata, hakim agung Suhadi punya pengalaman 'digoda' oleh OC Kaligis.
Dalam catatan detikcom, Selasa (21/7/2015), Suhadi menceritakan hal itu saat ia mengikuti seleksi hakim agung empat tahun silam. Saat itu ia mengikuti wawancara terbuka di Komisi Yudisial (KY).
"Saat itu, OC Kaligis masuk ke ruangan saya," cerita Suhadi di depan panelis seleksi. Saat itu Suhadi merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Setelah berbincang- bincang sejenak, OC Kaligis langsung berbicara pokok perkara. Setelah itu dia menyodorkan sejumlah uang yang dibungkus dalam amplop.
"Lalu saya bilang, Pak OC, apa-apaan ini. Saya tidak menerima beginian. Apa bapak tidak lihat, seluruh ruangan ini dan pengadilan ini ada CCTV nya?" kisah Suhadi yang saat mengikuti seleksi hakim agung adalah Panitera MA.
Mendapat nada tinggi ini, OC Kaligis langsung ngeloyor pergi. Suhadi mengklarifikasi hal tersebut karena ada laporan dari masyarakat jika dia mengusir OC Kaligis.
"Saya tidak mengusir. Tapi ceritanya seperti itu," aku Suhadi.
Pengakuan Suhadi tersebut telah dibantah berkali-kali oleh OC Kaligis. Ia menyangkal semua cerita Suhadi.
Suhadi lalu terpilih menjadi hakim agung dan memakai jubah emas. Saat Suhadi menggelar pernikahan anaknya di TMII Jakarta Timur pada 2014 lalu, tidak ada satu pun pengacara yang diundangnya.
(asp/bar)
sumber : detik.com
akhirnya sudah sampai ke MEms lucu eaaaa... smoga terhibur, segera intip Bro
Spoiler for meme lucu ea:









Yah sekian liputan Rango Galeries, semoga hidup kita semua damai dan sejahtera tidak sampai ke rancah hukum, soalnya sudah ga beres, yg salah jadi bener, benar jadi salah.... udah koruptor di pemerintahan eeeh suap suapan di pengadilan, rakyat mo pergi kemana klu minta keadilan?

0
10.5K
Kutip
68
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan