- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PT KAI Daop IV Tangkap Sembilan Anak Pelempar Kereta Api


TS
namimi
PT KAI Daop IV Tangkap Sembilan Anak Pelempar Kereta Api
Quote:

Semarang - Pelemparan kereta api ternyata masih cukup mengganggu meski sudah dipetakan lokasi-lokasi rawannya. Pada masa angkutan Lebaran tahun ini terjadi enam aksi pelemparan yang menyebabkan kerusakan ringan di empat gerbong kereta api yang berbeda di wilayah Daop IV Semarang.
"Banyak sih tidak, selama masa angkut lebaran ada enam, empat di antaranya menyebabkan kerusakan," kata Humas PT KAI Daop IV Semarang, Suprapto, Sabtu (25/7/2015).
Pihaknya menanggapi serius kasus pelemparan kereta api karena berbahaya. Berbagai langkah antisipasi termasuk sosialisasi sudah dilakukan namun tetap saja terjadi.
"Pelakunya anak-anak dan mereka itu mengaku hanya iseng," tandas Suprapto.
PT KAI Daop IV pernah menangkap pelaku pelemparan salah satunya pada tanggal 30 Juni 2015 lalu. Saat itu KA Kaligung Mas dilempari batu di KM 92+9 petak jalan Pekalongan-Sragi. Pihak stasiun terdekat dan dibantu kepolisian langsung melakukan penyisiran dan mendapati sekelompok pelaku yang masih anak-anak.
"Sembilan pelaku masih anak-anak rata-rata usia 11 tahun. Langsung diamankan ke Polsek Tirto," terangnya.
Karena masih anak-anak, langkah yang dilakukan yaitu memanggil orang tua mereka untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa. Jika diulangi maka akan diproses hukum.
"Penandatanganan disaksikan pihak PAM Daop IV Semarang dan aparatur desa domisili," ujar Suprapto.
Selain pelemparan, dugaan sabotase juga terjadi yaitu meletakkan batu di tengah rel. Hal itu terjadi tanggal 23 April 2015 lalu di rel KA jalur hilir (Surabaya-Jakarta) KM 96+9/0 Pekalongan. Saat itu ada dua bongkahan batu sepanjang 55 cm dan 35 cm.
Pelaku langsung tertangkap oleh petugas sebelum ada kereta yang menubruk batu tersebut. Diketahui pelaku adalah Soleh Supriyadi (21) warga dusun Tempuran, Pekalongan.
"Tujuan melakukan hal tersebut cuma iseng, untuk melihat reaksi batu pecah atau tidak," tegasnya.
Kini pelaku sudah menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 194 KUHP jo Pasal 192 UU RI No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya pelemparan batu yang menyebabkan jendela gerbong 8 KA Argo Anggrek retak terjadi hari Kamis (23/7) lalu, padahal di gerbong tersebut ada Menhub Ignasius Jonan yang dalam perjalanan ke Surabaya.
Petugas dan Kepala Stasiun Alastuwo dibantu anggota brimob sudah melakukan penyisiran, namun pelaku sudah tidak di lokasi.
Sumur
dasar babil.. hukum berat pak.. soalnya bisa membahayakan orang banyak tuh..

0
2.9K
Kutip
42
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan