- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sadis Nih Gan Nikahannya Anak Sekretaris MA Habis Rp 43 M


TS
anthoniousjacky
Sadis Nih Gan Nikahannya Anak Sekretaris MA Habis Rp 43 M
Sadis nih gan, Si Nurhadi, Sekretaris MA nikahan anaknya habis Rp 43 M. Duit dari mana??? Kata Ketua KPK Abraham Samad, Nurhadi nggak jauh-jauh dari korupsi. kok ga ada kabar lagi ya ??? 

Quote:
Wow, Pernikahan Anak Sekretaris MA Habiskan Rp 43 Miliar
Hajatan akbar yang diselenggarakan Sekretaris MA, Nurhadi, saat menikahkan anaknya diduga menghabiskan dana mencapai Rp 43 miliar. Jumlah tersebut dinilai mustahil bila menggunakan uang pribadi.
Peneliti Indonesia Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan penyelenggaran resepsi pernikahan itu di Hotel Mulia, Jakarta. Pihaknya juga menerima informasi adanya dugaan keterlibatan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Joko Chandra.
“Mungkin saja ada indikasi orang yang back up dana, karena biaya kotor pernikahan itu bisa diprediksi mencapai Rp 43 miliar,” kata Erwin pada Republika usai jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di YLBHI, Jakarta, Kamis (20/3).
Pihaknya mendesak KPK memanggil Nurhadi, karena dia dianggap belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN). Dia juga meminta agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkian adanya gratifikasi yang diterima pimpinan MA tersebut.
Sedangkan untuk MA, kata dia, jabatan Nurhadi sebagai sekertaris harus dipertimbangkan. Selain itu, para hakim harus melaporkan sejumlah barang yang diterimannya sebagai sovenir resepsi pernikahan itu.
“Kami mendorong Ikatan Hakim Indonesia (IKHI) yang hendak melaporkan sovenir tersebut ke KPK. Tinggal bagaimana KPK mengembangkan dugaan pendanaan pernikahan anak Nurhadi,” ujar dia
Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra menambahkan, koalisi merangkum asumsi pembiayaan sementara yang dikeluarkan dalam hajatan tersebut. Dugaan paling murah sekitar Rp 10 miliar dengan 18 ongkos pengeluaran.
“Bukan hanya iPod yang dinilai menonjol dalam acara itu,” kata Roni.
Pembiyaan paling murah, kata dia, adalah pembiayaan ‘pakaian penerima tamu’ seharga Rp 50 juta. Resepsi Hotel Mulia Rp 250 juta, cetak undangan Rp 1,25 miliar, sewa kamar Rp 264 juta, sewa kamar panitia Rp 75 juta, ongkos katering Rp 1 miliar.
Kemudian, ongkos dekorasi Rp 500 juta, pakaian keluarga Rp 150 juta, wedding organizer Rp 300 juta, make up Rp 500 juta, biaya artis Rp 700 juta dan orkestra Rp 200 juta. Terakhir, adalah biaya iPod Shuffle seharga Rp 1,75 miliar.
“Itu pembiayaan paling murah yang kami rangkum dari informasi sejumlah sumber. Belum termaksud acara saat akad nikah dan pesta di malam harinya setelah akad,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris MA Nurhadi menyelenggarakan hajatan pernikahan secara mewah di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (15/3). Dalam acara tersebut, undangan sebanyak 2.500 orang yang hadir diberi suvenir berupa iPod Shuffle yang harga normalnya kisaran Rp 700 ribu. Sedangkan, mereka diminta untuk tidak memberikan sumbangan atau kado dalam bentuk apa pun.
Mahkamah Agung (MA) hari ini akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi pemberian sovenir iPod pada pernikahan anak Sekertaris MA, Nurhadi. Namun, para hakim agung mengklaim cenderamata tersebut bukanlah barang gratifikasi.
Sumber: Republika
Hajatan akbar yang diselenggarakan Sekretaris MA, Nurhadi, saat menikahkan anaknya diduga menghabiskan dana mencapai Rp 43 miliar. Jumlah tersebut dinilai mustahil bila menggunakan uang pribadi.
Peneliti Indonesia Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan penyelenggaran resepsi pernikahan itu di Hotel Mulia, Jakarta. Pihaknya juga menerima informasi adanya dugaan keterlibatan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Joko Chandra.
“Mungkin saja ada indikasi orang yang back up dana, karena biaya kotor pernikahan itu bisa diprediksi mencapai Rp 43 miliar,” kata Erwin pada Republika usai jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di YLBHI, Jakarta, Kamis (20/3).
Pihaknya mendesak KPK memanggil Nurhadi, karena dia dianggap belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN). Dia juga meminta agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkian adanya gratifikasi yang diterima pimpinan MA tersebut.
Sedangkan untuk MA, kata dia, jabatan Nurhadi sebagai sekertaris harus dipertimbangkan. Selain itu, para hakim harus melaporkan sejumlah barang yang diterimannya sebagai sovenir resepsi pernikahan itu.
“Kami mendorong Ikatan Hakim Indonesia (IKHI) yang hendak melaporkan sovenir tersebut ke KPK. Tinggal bagaimana KPK mengembangkan dugaan pendanaan pernikahan anak Nurhadi,” ujar dia
Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra menambahkan, koalisi merangkum asumsi pembiayaan sementara yang dikeluarkan dalam hajatan tersebut. Dugaan paling murah sekitar Rp 10 miliar dengan 18 ongkos pengeluaran.
“Bukan hanya iPod yang dinilai menonjol dalam acara itu,” kata Roni.
Pembiyaan paling murah, kata dia, adalah pembiayaan ‘pakaian penerima tamu’ seharga Rp 50 juta. Resepsi Hotel Mulia Rp 250 juta, cetak undangan Rp 1,25 miliar, sewa kamar Rp 264 juta, sewa kamar panitia Rp 75 juta, ongkos katering Rp 1 miliar.
Kemudian, ongkos dekorasi Rp 500 juta, pakaian keluarga Rp 150 juta, wedding organizer Rp 300 juta, make up Rp 500 juta, biaya artis Rp 700 juta dan orkestra Rp 200 juta. Terakhir, adalah biaya iPod Shuffle seharga Rp 1,75 miliar.
“Itu pembiayaan paling murah yang kami rangkum dari informasi sejumlah sumber. Belum termaksud acara saat akad nikah dan pesta di malam harinya setelah akad,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris MA Nurhadi menyelenggarakan hajatan pernikahan secara mewah di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (15/3). Dalam acara tersebut, undangan sebanyak 2.500 orang yang hadir diberi suvenir berupa iPod Shuffle yang harga normalnya kisaran Rp 700 ribu. Sedangkan, mereka diminta untuk tidak memberikan sumbangan atau kado dalam bentuk apa pun.
Mahkamah Agung (MA) hari ini akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi pemberian sovenir iPod pada pernikahan anak Sekertaris MA, Nurhadi. Namun, para hakim agung mengklaim cenderamata tersebut bukanlah barang gratifikasi.
Sumber: Republika
Quote:
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyindir gaya hidup hedonisme Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Menurut Abraham, gaya hidup Nurhadi yang mewah dekat dengan perilaku korupsi. Saat ini, kata dia, KPK sedang menyusun profil kekayaan Nurhadi.
"Kemewahan, kehidupan yang hedonis, tamak, itu cikal bakal perilaku korup. Maka sebaiknya penyelenggara negara tak hidup berlebihan," kata Abraham di gedung kantornya, Rabu, 19 Maret 2014. (Baca: Alasan MA Tolak Kembalikan iPod Suvenir Pernikahan)
Abraham tak membantah lembaganya mencurigai asal usul kekayaan Nurhadi. "Meskipun ke semua orang pun kami curiga," katanya. Penyusunan profil kekayaan Nurhadi, menurut Abraham, dipicu oleh gaya hidup mewah Nurhadi. Nurhadi dikabarkan memiliki meja senilai Rp 1 miliar di ruang kerjanya. (Baca: Ruang Kerja Sekretaris MA yang Menghebohkan)
Nama Nurhadi mencuat setelah dia menyelenggarakan pernikahan mewah untuk anaknya pada Sabtu malam, 15 Maret 2014. Nurhadi mengelar resepsi pernikahan anaknya, Rizki Wibowo, dengan Rizki Aulia Rahmi di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, dengan suasana mewah. Acara itu diperkirakan dihadiri 4.400 tamu, antara lain merupakan hakim agung, politikus, pejabat, dan pengusaha.
Tuan rumah menyediakan sekitar 3.000 iPod Shuffle berkapasitas 2 gigabita yang dibungkus dalam kotak cokelat sebagai suvenir untuk undangan. Di pasaran, iPod jenis tersebut dijual Rp 700 ribu per unit. Pesta ini disorot karena Nurhadi, yang berstatus pegawai negeri, menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya secara mewah.
Juru bicara Komisi Johan Budi Sapto Prabowo mengingatkan para pejabat yang menerima iPod di pernikahan anak Nurhadi itu wajib melapor ke KPK. Menurut Johan, penerimaan iPod itu bisa digolongkan sebagai gratifikasi. "Setiap penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun harus dilaporkan ke KPK," kata Johan, Selasa, 18 Maret 2014.
Menurut Johan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 dan mengacu pada UU 30 Tahun 2002. "Itu berlaku khusus bagi penyelenggara negara," ujarnya.
KPK, kata Johan, bakal menelisik penerimaan iPod tersebut. iPod bisa disita jika ada dugaan awal bahwa pemberian produk besutan Apple ini tergolong gratifikasi. (Baca: Anggota Ombudsman Serahkan iPod Nurhadi ke KPK )
Sumber: Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyindir gaya hidup hedonisme Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Menurut Abraham, gaya hidup Nurhadi yang mewah dekat dengan perilaku korupsi. Saat ini, kata dia, KPK sedang menyusun profil kekayaan Nurhadi.
"Kemewahan, kehidupan yang hedonis, tamak, itu cikal bakal perilaku korup. Maka sebaiknya penyelenggara negara tak hidup berlebihan," kata Abraham di gedung kantornya, Rabu, 19 Maret 2014. (Baca: Alasan MA Tolak Kembalikan iPod Suvenir Pernikahan)
Abraham tak membantah lembaganya mencurigai asal usul kekayaan Nurhadi. "Meskipun ke semua orang pun kami curiga," katanya. Penyusunan profil kekayaan Nurhadi, menurut Abraham, dipicu oleh gaya hidup mewah Nurhadi. Nurhadi dikabarkan memiliki meja senilai Rp 1 miliar di ruang kerjanya. (Baca: Ruang Kerja Sekretaris MA yang Menghebohkan)
Nama Nurhadi mencuat setelah dia menyelenggarakan pernikahan mewah untuk anaknya pada Sabtu malam, 15 Maret 2014. Nurhadi mengelar resepsi pernikahan anaknya, Rizki Wibowo, dengan Rizki Aulia Rahmi di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, dengan suasana mewah. Acara itu diperkirakan dihadiri 4.400 tamu, antara lain merupakan hakim agung, politikus, pejabat, dan pengusaha.
Tuan rumah menyediakan sekitar 3.000 iPod Shuffle berkapasitas 2 gigabita yang dibungkus dalam kotak cokelat sebagai suvenir untuk undangan. Di pasaran, iPod jenis tersebut dijual Rp 700 ribu per unit. Pesta ini disorot karena Nurhadi, yang berstatus pegawai negeri, menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya secara mewah.
Juru bicara Komisi Johan Budi Sapto Prabowo mengingatkan para pejabat yang menerima iPod di pernikahan anak Nurhadi itu wajib melapor ke KPK. Menurut Johan, penerimaan iPod itu bisa digolongkan sebagai gratifikasi. "Setiap penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun harus dilaporkan ke KPK," kata Johan, Selasa, 18 Maret 2014.
Menurut Johan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 dan mengacu pada UU 30 Tahun 2002. "Itu berlaku khusus bagi penyelenggara negara," ujarnya.
KPK, kata Johan, bakal menelisik penerimaan iPod tersebut. iPod bisa disita jika ada dugaan awal bahwa pemberian produk besutan Apple ini tergolong gratifikasi. (Baca: Anggota Ombudsman Serahkan iPod Nurhadi ke KPK )
Sumber: Tempo
0
3.8K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan