- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Risma Bikin Parpol Ciut Publikasikan Calon Kepala Daerah


TS
molanay
Risma Bikin Parpol Ciut Publikasikan Calon Kepala Daerah
Quote:

SURABAYA – Dua hari menjelang pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Koalisi Majapahit yang digadang-gadang bakal menjadi lawan pasangan Tri Rismaharini-Wishnu Sakti Buana belum memunculkan calon. Hal tersebut menimbulkan prediksi kalau Pilkada Surabaya sepi calon.
Koalisi Majapahit ini merupakan gabungan partai politik di luar PDIP. Parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua DPC PKB Surabaya Syamsul Arifin membantah jika Koalisi Majapahit tidak mengajukan calon. Pasalnya, Koalisi Majapahit sudah mengantongi nama yang akan diusung, hanya belum dipublikasikan.
"Sudah ada namanya. Tunggu saja nanti dan akan kita daftarkan ke KPU Surabaya," kata adik dari Menpora Imam Nahrawi ini, Jumat (26/7/2015).
Nama-nama yang mengerucut tersebut masih dikomunikasikan dengan anggota partai koalisi dari tingkatan cabang hingga DPP. "Pokoknya sesegera mungkin kita daftarkan jika sudah selesai," ujarnya.
Popularitas dan elektabilitas Risma yang cukup tinggi membuat partai di Surabaya enggan memunculkan nama calon lawan. Namun, sejumlah nama sempat disebut-sebut bakal melawan Risma, antara lain, dua praktisi media Sukoto dan Dhimam Abror, politikus asal PKB Arzetti Bilbina, hingga musisi terkenal Ahmad Dhani. Di Pilkada Surabaya sendiri tidak ada calon independen.
Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan siap mendafarkan pasangan Risma-Wishnu. Rencananya, PDIP akan mendaftarkan pasangan calon pada hari pertama pembukaan pendaftaran Wali Kota Surabaya pada Minggu 26 Juli 2015.
Ia berharap Pilkada Surabaya ini terselenggara tanpa ada penundaan guna menjaga keberlangsungan Pemerintahan Kota Surabaya.
PDIP akan siap melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan soal penyelenggaraan pilkada. Asalkan aturannya dikeluarkan oleh pemerintah, bukan produk KPU.
"KPU telah melampaui kewenangannya, karena soal penundaan itu menjadi kewenangan pemerintah. Kami siap melaksanakan aturan jika itu (penundaan) dari pemerintah, bukan KPU yang memutuskan," pungkasnya.
Sumur
bung2 takut sama petugas banteng negh berarti..



tien212700 memberi reputasi
1
1.6K
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan