- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gara-gara Tebet Green, Panglima Kostrad Mengaku Ditegur Ahok


TS
tukang.koprol
Gara-gara Tebet Green, Panglima Kostrad Mengaku Ditegur Ahok

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima Kostrad Letjen Mulyono mengatakan, penyegelan Tebet Green milik yayasan Kostrad merupakan bentuk penegakan aturan. Sebab, pengelola gedung tersebut sudah melanggar aturan yang membuat dia ditegur oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
"Itu kan milik Yayasan Kostrad yang kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Tapi dari kerjasama itu dia tidak menaati aturan. Di sana sudah dibuka izin usaha dan sebagainya. Sehingga saya ditegur oleh Pak Gubernur," ujar Mulyono di Makostrad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).
Mulyono mengatakan, dia akhirnya menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk melakukan eksekusi berupa penyegelan. Seandainya pengelola tidak mengenyampingkan aturan dan mengurus segala perizinan, kata Mulyono, hal ini tidak akan terjadi.
"Kita tidak boleh mentolerir yang berdiri tanpa mengindahkan aturan," ujar Mulyono.
Mulyono mengatakan, instansinya menyerahkan kepada Pemprov DKI tentang kelanjutan gedung itu. Jika lahan sudah dikembalikan kepada Kostrad, Mulyono mengatakan akan menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan prajurit TNI.
Mal Tebet Green Garden dibangun pada 2009 dan mulai beroperasi pada 2011. Rencananya mal tersebut akan dibangun setinggi 18 lantai. Namun, hingga saat ini, pusat perbelanjaan tersebut baru memiliki empat lantai.
Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Bayu Aji mengatakan, lahan yang digunakan oleh Mal Tebet Green Garden adalah lahan milik Yayasan Dharma Putera yang merupakan yayasan milik Kostrad.
Hal itulah yang melatarbelakangi hadirnya 500 anggota TNI dalam penyegelan mal yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, itu pada Kamis (23/7/2015).
Aji mengatakan, penyegelan dilakukan karena penyewa lahan, dalam hal ini PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (PT WCSS), belum mengurus sertifikat layak fungsi (SLF). Lahan tersebut disewa oleh PT WCSS untuk jangka waktu 30 tahun.
Sumber
Panglima kostrad aje di tegorrrr cuyyy, apalagi sekelas nasbung bacoter di kaskus

0
3.1K
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan