- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Di Bawah Ruki, KPK adalah “KPK Gagal”
TS
amarul.pradana
Di Bawah Ruki, KPK adalah “KPK Gagal”
Melanjutkan tulisan saya tempo hari mengenai raport buruk KPK belakangan ini terkait praperadilan, kali ini saya akan menyoroti beberapa kegagalan KPK.
1. Praperadilan Budi Gunawan
Dimulai dari kegagalan KPK di sidang praperadilan yang digelar Komjen Pol Budi Gunawan. Sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan yang kini sudah menjabat sebagai Wakapolri ini adalah sidang praperadilan yang menjadi awal mimpi buruk KPK. KPK saat itu berusaha mencegah BG yang saat itu kapasitasnya sebagai calon Kapolri pilihan Presiden Jokowi sukses menjabat sebagai Kapolri. Dengan cara mentersangkakan Budi Gunawan terkait dugaan suap dan gratifikasi. Langkah KPK itu rupanya justru menjadi boomerang bagi KPK, entah BG yang jeli memanfaatkan situasi atau memang KPK yang ceroboh dalam mentersangkakan Budi. BG yang tidak terima dirinya dijerat status tersangka oleh KPK mengupayakan jalur hukum yakni melalui sidang praperadilan.
Permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dikabulkan sebagian oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Salah satu amarnya, “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka oleh Termohon”.
Berikut ini isi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan sebagian;
2. Memerintahkan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil;
7. Menolak permohonan pemohon praperdilan selain dan selebihnya.
TRK
2. Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin
Kekalahan KPK yang kedua adalah ketika KPK head to head denga walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham. KPK menduga Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar. Lagi-lagi Ilham tidak terima dirinya ditersangkakan oleh KPK. Menempuh jalur praperadilan Ilham menghantam balik KPK.
Hakim tunggal praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam putusannya menyebutkan, menerima sebagian permohonan yang diajukan Ilham Arief.
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata hakim Yuningtyas dalam sidang, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). Selain itu, hakim juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah. Hakim juga memutuskan tindakan lain berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
Meski demikian KPK tidak patah arang, setelah mengalami kekalahan, KPK kembali mentersangkakan Ilham Arief di kasus yang sama. Jika sebelumnya PN Jaksel mengabulkan permohonan Ilham, kali ini PN Jaksel melalui Hakim Tunggal Amat Kushairi justru menolak seluruh permohonan Ilham atas penetapan tersangkanya oleh KPK. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Ilham Arief Sirajuddin untuk seluruhnya," kata hakim Amat. KPK berhasil memberi bukti atas kerugian Negara dalam kaitannya di kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ilham Arief Sirajuddin.
3. Praperadilan Hadi Poernomo
Kekalahan KPK yang ketiga adalah ketika melawan eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang terlibat di kasus dugaan korupsi pajak bersama Bank BCA. Dalam kasus ini Hadi Poernomo ditersangkakan karena tuduhan penyalahgunaan wewenang, yang kemudian diperluas lagi tuduhan oleh KPK terkait tindak korupsi berpartner dengan petinggi BCA. Dalam kasus ini Hadi Poernomo dan Bank BCA dianggap telah merugikan Negara sebesar Rp 375 Miliar terkait kasus dugaan korupsi pajak atas transaksi Non Performance Loan atau biasa kita sebut sebagai transaksi kredit macet sebesar Rp 5,7 Triliun.
Hadi Poernomo juga mengajukan sidang praperadilan. hingga dua kali KPK dihadapkan dengan sidang praperadilan melawan Hadi Poernomo. Serupa dengan kasus korupsi Ilham Arief Sirajuddin, KPK dua kali head to head dengan tersangka di sidang praperadilan. namun perbedaanya dalam persidangan yang pertama melawan Hadi Poernomo KPK menang, karena ditengah jalannya rangkaian persidangan, Hadi tiba-tiba mecabut gugatannya. Akan tetapi, di persidangan yang kedua Hadi Poernomo sukses menghantam KPK.
Sidang kedua yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Haswandi mengatakan proses penyidikan KPK terhadap Hadi dilakukan bersamaan dengan saat mantan Ketua BPK itu ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 21 April 2014. Haswandi menyatakan, hal itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," kata Haswandi.
Haswandi juga menilai penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik. "Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana, tidak sah," ujar Hakim Haswandi.
Tiga kekalahan beruntun KPK ini sedikit banyak mempengaruhi kinerja KPK, apalagi terkait kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga anti rasuah ini. Dapat dikatakan KPK dibawah Taufiequrrachman Ruki ini mengalami banyak kegagalan. Kekalahan KPK paling telak adalah ketika melawan Hadi Poernomo atas keterlibatannya di kasus korupsi pajak bersama Bank BCA. Banyak pihak yang sudah sanksi KPK akan berhasil membaongkar kasus ini mengingat yang KPK lawan adalah Bank Swasta terbesar di Indonesia, serta jajaran nama besar yang menjadi pemegang saham Bank BCA. Selain dua fakta tersebut, salah seorang pemegang saham Bank BCA yang dikabarakan sangat dekat dengan pemerintahan saat ini, kedekatan Anthonny Salim dengan Jokowi dan juga PDIP (Megawati).
Ruki yang disebut-sebut sebagai “orangnya” Megawati juga sempat diragukan kinerjanya mengingat pemerintaha saat ini dimpimpin oleh presiden boneka dari Megawati, bukan tidak mungkin Ruki yang dikabarkan dekat dengan Mega akan menjadi pion yang mudah dimainkan oleh Mega maupun orang-orang yang dekat dengan Megawati.
Oleh sebab itu kegagalan-kagagalan KPK ini mengejawantahkan bahwa selama periode pemerintahan saat ini, jangan harap kasus-kasus korupsi kelas kakap bisa diungkap oleh KPK.
Sumber
1. http://news.metrotvnews.com/read/201...n-budi-gunawan
2. http://news.detik.com/berita/2964643...m-arief-vs-kpk
3. http://news.detik.com/berita/2925510...-hadi-poernomo
1. Praperadilan Budi Gunawan
Dimulai dari kegagalan KPK di sidang praperadilan yang digelar Komjen Pol Budi Gunawan. Sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan yang kini sudah menjabat sebagai Wakapolri ini adalah sidang praperadilan yang menjadi awal mimpi buruk KPK. KPK saat itu berusaha mencegah BG yang saat itu kapasitasnya sebagai calon Kapolri pilihan Presiden Jokowi sukses menjabat sebagai Kapolri. Dengan cara mentersangkakan Budi Gunawan terkait dugaan suap dan gratifikasi. Langkah KPK itu rupanya justru menjadi boomerang bagi KPK, entah BG yang jeli memanfaatkan situasi atau memang KPK yang ceroboh dalam mentersangkakan Budi. BG yang tidak terima dirinya dijerat status tersangka oleh KPK mengupayakan jalur hukum yakni melalui sidang praperadilan.
Permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dikabulkan sebagian oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Salah satu amarnya, “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka oleh Termohon”.
Berikut ini isi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan sebagian;
2. Memerintahkan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil;
7. Menolak permohonan pemohon praperdilan selain dan selebihnya.
TRK
2. Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin
Kekalahan KPK yang kedua adalah ketika KPK head to head denga walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham. KPK menduga Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar. Lagi-lagi Ilham tidak terima dirinya ditersangkakan oleh KPK. Menempuh jalur praperadilan Ilham menghantam balik KPK.
Hakim tunggal praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam putusannya menyebutkan, menerima sebagian permohonan yang diajukan Ilham Arief.
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata hakim Yuningtyas dalam sidang, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). Selain itu, hakim juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah. Hakim juga memutuskan tindakan lain berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
Meski demikian KPK tidak patah arang, setelah mengalami kekalahan, KPK kembali mentersangkakan Ilham Arief di kasus yang sama. Jika sebelumnya PN Jaksel mengabulkan permohonan Ilham, kali ini PN Jaksel melalui Hakim Tunggal Amat Kushairi justru menolak seluruh permohonan Ilham atas penetapan tersangkanya oleh KPK. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Ilham Arief Sirajuddin untuk seluruhnya," kata hakim Amat. KPK berhasil memberi bukti atas kerugian Negara dalam kaitannya di kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ilham Arief Sirajuddin.
3. Praperadilan Hadi Poernomo
Kekalahan KPK yang ketiga adalah ketika melawan eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang terlibat di kasus dugaan korupsi pajak bersama Bank BCA. Dalam kasus ini Hadi Poernomo ditersangkakan karena tuduhan penyalahgunaan wewenang, yang kemudian diperluas lagi tuduhan oleh KPK terkait tindak korupsi berpartner dengan petinggi BCA. Dalam kasus ini Hadi Poernomo dan Bank BCA dianggap telah merugikan Negara sebesar Rp 375 Miliar terkait kasus dugaan korupsi pajak atas transaksi Non Performance Loan atau biasa kita sebut sebagai transaksi kredit macet sebesar Rp 5,7 Triliun.
Hadi Poernomo juga mengajukan sidang praperadilan. hingga dua kali KPK dihadapkan dengan sidang praperadilan melawan Hadi Poernomo. Serupa dengan kasus korupsi Ilham Arief Sirajuddin, KPK dua kali head to head dengan tersangka di sidang praperadilan. namun perbedaanya dalam persidangan yang pertama melawan Hadi Poernomo KPK menang, karena ditengah jalannya rangkaian persidangan, Hadi tiba-tiba mecabut gugatannya. Akan tetapi, di persidangan yang kedua Hadi Poernomo sukses menghantam KPK.
Sidang kedua yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Haswandi mengatakan proses penyidikan KPK terhadap Hadi dilakukan bersamaan dengan saat mantan Ketua BPK itu ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 21 April 2014. Haswandi menyatakan, hal itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," kata Haswandi.
Haswandi juga menilai penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik. "Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana, tidak sah," ujar Hakim Haswandi.
Tiga kekalahan beruntun KPK ini sedikit banyak mempengaruhi kinerja KPK, apalagi terkait kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga anti rasuah ini. Dapat dikatakan KPK dibawah Taufiequrrachman Ruki ini mengalami banyak kegagalan. Kekalahan KPK paling telak adalah ketika melawan Hadi Poernomo atas keterlibatannya di kasus korupsi pajak bersama Bank BCA. Banyak pihak yang sudah sanksi KPK akan berhasil membaongkar kasus ini mengingat yang KPK lawan adalah Bank Swasta terbesar di Indonesia, serta jajaran nama besar yang menjadi pemegang saham Bank BCA. Selain dua fakta tersebut, salah seorang pemegang saham Bank BCA yang dikabarakan sangat dekat dengan pemerintahan saat ini, kedekatan Anthonny Salim dengan Jokowi dan juga PDIP (Megawati).
Ruki yang disebut-sebut sebagai “orangnya” Megawati juga sempat diragukan kinerjanya mengingat pemerintaha saat ini dimpimpin oleh presiden boneka dari Megawati, bukan tidak mungkin Ruki yang dikabarkan dekat dengan Mega akan menjadi pion yang mudah dimainkan oleh Mega maupun orang-orang yang dekat dengan Megawati.
Oleh sebab itu kegagalan-kagagalan KPK ini mengejawantahkan bahwa selama periode pemerintahan saat ini, jangan harap kasus-kasus korupsi kelas kakap bisa diungkap oleh KPK.
Sumber
1. http://news.metrotvnews.com/read/201...n-budi-gunawan
2. http://news.detik.com/berita/2964643...m-arief-vs-kpk
3. http://news.detik.com/berita/2925510...-hadi-poernomo
0
1.6K
17
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan