Kaskus

News

krupuk.alotAvatar border
TS
krupuk.alot
Tak Urus Izin, Mal Tebet Green Kembali Disegel Pemprov DKI Jakarta
Tak Urus Izin, Mal Tebet Green Kembali Disegel Pemprov DKI Jakarta

Jakarta - Penyegelan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan terhadap Mal Tebet Green. Kali ini, penyegelan permanen dilakukan karena baik pemilik tanah maupun pengelola tidak mengurus sertifikat layak fungsi.

Tanah seluas kurang lebih 3 hektare ini dimiliki oleh Yayasan Darma Putra Kostrad. Sementara itu mal ini dikelola oleh PT WCSS (Wahana Cipta Sentosa Sejahtera) yang menyewa lahan kepada yayasan tersebut.

Penyegelan dilakukan oleh Dinas Tata Kota Jakarta Selatan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Kamis (23/7/2015). Ratusan Satpol PP melakukan penyisiran baik di dalam gedung maupun sekitar pelataran untuk mengosongkan gedung.

Sekitar 4 kompi personel Kostrad juga berjaga dalam penyegelan ini, beberapa di antaranya berseragam lengkap dengan senjatanya. Tampak pula polisi militer dan pihak kepolisian mengamankan jalannya penyegelan.

"Ini sudah keempat kalinya disegel. Ini sudah segel mati. Sebelumnya masih boleh ada aktivitas, sekarang sudah tidak boleh lagi," ujar Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota Baju Aji yang melakukan penyegelan.

"Gedung masih dalam pengawasan. Selama sertifikat layak fungsi (SLF) belum diurus bangunan ini tidak boleh digunakan. SLF ini untuk menjamin keamanan," sambungnya.

Spanduk yang menyatakan bangunan disegel terpasang di setiap pintu dari mal ini. Pintu pun digembok dan akses masuk ke lahan seluas 7.475 persegi itu dipasangi rantai.

Sementara itu Ketua Yayasan Darma Putra Kostrad Asrul Zainudin menyatakan pihaknya telah menyerahkan kepengurusan izin ini kepada pihak pengelola. PT WCSS menyewa lahan selama 30 tahun.

"Kita harus patuh hukum. Kita menghormati hukum. Kita sudah sampaikan ke pengelola tapi enggak diurus. Karena katanya bangunan belum selesai dibangun jadi enggak diurus," jelas Asrus di lokasi yang sama.

Mal dibangun pada tahun 2009 dan mulai beroperasi pada tahun 2011. Rencananya gedung ini akan dibangun setinggi 18 lantai. Selain untuk mal, pengelola juga bermaksud membangun hotel dan gedung perkantoran di lokasi ini.

"IMB ada, sertifikat layak fungsi tidak ada. Sejak bulan Februari sudah ada peringatan, tapi tidak ditindaklanjuti. Dari Januari teguran sudah ada. Dengan sangat menyesal lahan milik yayasan Kostrad, Pemda DKI lakukan penyegelan mati," tutur Kepala BPKAD DKI, Heru Hartono yang juga hadir dalam penyegelan.

"Wajib dikosongkan hari ini. Kalau segel dicabut hukumnya pidana. Kalau sudah diurus izinnya bisa beroperasi kembali," imbuhnya.

Sebelumnya Mal Tebet Green juga sempat disegel Pemda karena pengelola tidak membayar PBB selama bertahun-tahun. Setelah tunggakan dilunasi, kini mereka bermasalah pada hal izin bangunan.

"PBB waktu itu langsung dibayar hampir 2 M. Tapi ini belum selesai, ada masalah lain," timpal Wakil Walikota Jaksel Tri Kurniadi yang turut menyaksikan penyegelan ini.
http://news.detik.com/berita/2973329...ov-dki-jakarta

Walah padahal ini tempat makan lumayan rame pengunjung loh emoticon-Bingung (S) di kawasan Tebet timur dalam MT haryono ini tempat lumayan asik buat makan siang ,,sayang jg klo msal di segel nih emoticon-Cape d... (S)

0
2.8K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan